SURAH AN-NISAA': 5-6 BAGIAN 3

AN-NISAA' (7)

AN-NISAA': 5-6

LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_

[Bagian 3/3]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

4. Orang-orang yang ditetapkan atas diri mereka al-Hajru, maka harta milik mereka bisa diserahkan kembali kepada mereka dengan dua syarat, yaitu pada diri mereka telah ditemukan ar-Rusydu dan telah baligh. Jika yang ada hanya salah satunya saja, maka harta yang ada belum bisa diserahkan, hal ini berdasarkan nash ayat. Ini adalah pendapat para ulama kecuali Imam Abu Hanifah, Zufar dan an-Nakha'i, karena mereka bertiga menggugurkan syarat ditemukannya ar-Rusydu apabila mereka telah mencapai usia 25 tahun.

Imam Abu Hanifah berkata, "Karena jika telah mencapai usia 25 tahun, maka berarti ia telah menjadi orang tua." Namun pendapat ini ditentang oleh Ibnul Arabi, ia berkata, "Pendapat seperti ini lemah, karena jika memang ia telah menjadi orang tua, namun tidak memiliki keberuntungan, lalu apa gunanya status dianggap orang yang sudah tua baginya, namun ia tidak memiliki keberuntungan?!

Para ulama berbeda pendapat seputar apakah penyerahan harta membutuhkan campur tangan Imam atau tidak? Ada sebagian ulama mengatakan, masalah ini harus diajukan kepada Imam dan membuktikan dihadapannya bahwa ia memang benar-benar telah memiliki ar-Rusydu, kemudian baru harta tersebut diserahkan kepadanya. Namun ada sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa masalah ini diserahkan kepada hasil ijtihad si wali tanpa harus mengajukannya kepada Imam. Apabila harta telah diserahkan karena sudah ditemukan pada dirinya tanda-tanda ar-Rusydu, namun setelah itu ternyata ia kembali menjadi safiih dengan indikasi sikapnya yang menghambur-hamburkan hartanya dan ketidakmampuan dirinya mengelola dan menggunakan hartanya dengan baik dan benar; maka hukum al-Hajru kembali diterapkan atas dirinya menurut madzhab Maliki dan salah satu pendapat madzhab Syafi'i. Imam Abu Hanifah berkata, "Tidak boleh kembali menerapkan al-Hajru atas dirinya, karena ia telah baligh dan berakal, hal ini dengan dalil diterimanya pengakuannya di dalam hal hukuman hadd dan qishash." Adapun pendapat yang pertama didasarkan pada ayat, (وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى) "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu" serta ayat (فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا) (sebagian ayat 282 surah al-Baqarah).

Boleh bagi si wali melakukan sesuatu terhadap harta anak yatim yang diasuhnya seperti yang boleh dilakukan oleh seorang ayah berupa menggunakannya untuk diniagakan dan untuk jual beli. Si wali juga wajib mengeluarkan zakat harta tersebut, menggunakannya untuk membayar denda jinaayat dan pengganti barang-barang yang dirusakkan, nafkah kedua orang tua dan hak-hak yang wajib dipenuhi lainnya. Si wali juga boleh menggunakannya untuk menikahkan si anak yatim dan maharnya juga diambilkan dari harta si anak yatim tersebut.

5. Allah SWT melarang para wali memakan dari harta anak-anak yatim yang mereka asuh dengan selain yang wajib dan diperbolehkan bagi mereka, maka oleh karena itu, tidak boleh bagi mereka memakannya secara berlebihan dan melampaui batas.

6. Allah SWT memerintahkan kepada wali yang kaya agar menahan diri dari mengambil sebagian dari harta anak yatim yang diasuhnya dan Allah SWT memperbolehkan bagi seorang wali untuk memakan dari harta anak yatim yang diasuhnya secara patut. Memakan secara patut maksudnya adalah seperti yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri, hanya sebatas yang bisa menghilangkan rasa lapar dan bisa menutupi auratnya, ia tidak boleh mengambil dari harta anak yatimnya untuk membeli pakaian yang mahal dan mewah. Hal ini berdasarkan ijma' umat bahwa seorang Imam yang mengurusi urusan kaum Muslimin tidak dikenakan denda atas apa yang dimakannya secara patut, karena Allah SWT telah menetapkan baginya bagian di dalam harta Allah SWT.

7. Allah SWT memerintahkan untuk mempersaksikan ketika melakukan penyerahan harta kepada pemiliknya, hal ini merupakan peringatan untuk bersikap hati-hati dan menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menghindari munculnya berbagai tuduhan.

Menurut sebagian ulama, mempersaksikan ini hukumnya sunnah, karena pengakuan yang diterima adalah pengakuan dan perkataan wali, karena wali adalah amiin (orang yang dipercaya). Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, hukumnya adalah wajib karena mengamalkan zhahir ayat, dan seorang wali bukanlah al-Amiin sehingga pengakuan
dan perkatannya harus diterima.

8. Sebagaimana seorang wali dan pengasuh anak yatim, wajib menjaga dan mengembangkan harta anak yatim tersebut, maka begitu pula wajib baginya menjaga diri dan fisik si anak yatim. Menjaga hartanya dengan mengatur dan mengelolanya sedangkan menjaga diri dan fisiknya dengan mendidiknya. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw. "Sesungguhnya ada seorang anak yatim berada di bawah pengasuhanku, apakah saya boleh memakan dari harta miliknya?" Rasulullah saw berkata, "Boleh, namun tidak boleh mengambil dari hartanya untuk kamu kumpulkan dan tidak boleh kamu menyimpan hartamu (tidak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya supaya utuh) dan sebagai gantinya kamu menggunakan harta anak yatim tersebut untuk memenuhi kebutuhanmu." Lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh memukulnya (untuk mendidiknya)?" Beliau berkata, "Boleh seperti kamu memukul anakmu sendiri (maksudnya bertujuan untuk mendidik dan dengan pukulan yang tidak membahayakan)."

9. Cukuplah Allah SWT sebagai pengawas amal perbuatan manusia dan akan memberi balasan atas amal perbuatan tersebut. Hal ini mengandung ancaman bagi setiap orang yang mengingkari hak orang lain.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login