AN-NISAA' (34)
AN-NISAA': 40-42
DORONGAN UNTUK MELAKUKAN PERINTAH AGAMA DAN ANCAMAN TERHADAP KEMAKSIATAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menerangkan beberapa perkara:
1. Allah mempunyai sifat yang sempurna, dan suci dari sifat kekurangan dan kelemahan. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan mengurangi pahala amal meskipun hanya seberat dzarrah, melainkan Allah akan memberikan pahala secara adil. Maksudnya adalah Allah tidak akan pernah berbuat zalim, sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah:
AN-NISAA' (33)
AN-NISAA': 36-39
AKHLAK AJARAN AL-QUR'AN: HANYA MENYEMBAH ALLAH, BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA, KERABAT DAN TETANGGA, SERTA LARANGAN _RIYA_ KETIKA BERINFAK
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Sa'id bin Jabir* berkata, "Orang-orang alim di kalangan Bani Isra'il sangat bakhil dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain, kemudian Allah menurunkan ayat (ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبُخْلِ)
*Ibnu Abbas* juga menceritakan bahwa suatu hari segolongan orang Yahudi menemui sahabat-sahabat Rasulullah saw.. Mereka menggoda sahabat Rasul supaya tidak menafkahkan hartanya untuk kepentingan agama, mereka juga menakut-nakuti sahabat rasul dengan kefakiran jika masih terus menafkahkan harta untuk perjuangan agama. Kemudian para sahabat Nabi berkata kepada mereka, "Kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi." Dan lalu Allah menurunkan ayat (ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبُخْلِ)
AN-NISAA' (32)
AN-NISAA': 34-35
KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS PEREMPUAN DAN CARA MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA SUAMI ISTRI
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Imam Hasan al-Bashri* berkata, "Ada seorang perempuan datang menghadap Rasul saw. dan melaporkan suaminya yang telah menamparnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda: "laki-laki itu wajib dihukum qishash (hukuman yang sama dengan perbuatannya)". Namun kemudian Allah menurunkan ayat (ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ) dan akhirnya perempuan itu kembali ke rumahnya dan tidak melakukan qishash kepada suaminya Muqatil berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang menimpa *Sa'd bin ar-Rabi'.* Dia adalah salah satu pemimpin kaum Anshar. Istrinya adalah *Habibah binti Zaid bin Abu Hurairah* yang juga berasal dari kaum Anshar. Permasalahannya istri Sa'd membangkang (nusyuz) kepadanya, dan kemudian Sa'id menamparnya. Lalu Rasulullah saw menetapkan bahwa Sa'd harus dihukum qishsash. Akhirnya Habibah dan ayahnya pergi ke rumah Sa'd untuk menjalankan hukuman qishash tersebut, tetapi Rasul bersabda, _'Kembalilah kalian. Jibril telah datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah telah menurunkan ayat ini,"_ Rasul pun melanjutkan sabdanya, _"Kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki sesuatu yang lain. Apa yang dikehendaki Allah adalah lebih baik"._ Kemudian hukuman qishash dalam masalah ini dihapuskan.
AN-NISAA' (31)
AN-NISAA': 33
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAKNYA
Imam Abu Dawud dalam kitab as-Sunan meriwayatkan bahwa Dawud al-Hashin berkata, "Saya membaca Al-Qur'an di hadapan Ummu Sa'd, putri ar-Rabi' -yang diasuh oleh Abu Bakar- Pada waktu itu saya membaca (وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) kemudian Ummu Sa’id berkata, "Bacaannya bukan seperti itu, tetapi (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ). Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang dihadapi Abu Bakar di mana anaknya tidak mau masuk Islam sehingga Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberikan bagian waris kepada anaknya tersebut. Ini sebab turun penggalan ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ)
Halaman 144 dari 197