AN-NISAA' (38)
AN-NISAA': 44-46
SIKAP DAN PERILAKU KAUM YAHUDI
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat-ayat ini turun berkenaan dengan perilaku Yahudi Madinah. *Ibnu Ishaq* berkata, "Rifa'ah bin Zaid bin at-Tabut adalah salah seorang pemuka kaum Yahudi. Apabila berbincang dengan Rasul, dia memutar-mutar lidahnya dan berkata, "Pasanglah telingamu wahai Muhammad sehingga kami dapat memahamkan pikiran kami kepadamu." Kemudian dia mencela dan menghina agama Islam, lalu Allah SWT menurunkan ayat (أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ نَصِيبًۭا مِّنَ ٱلْكِتَـٰبِ) hingga akhir ayat.
AN-NISAA' (37)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 3/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
10. *Firman Allah SWT* (فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا) menunjukkan bahwa tayamum adalah satu ketetapan agama, dan aturan tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan kepada umat Islam. *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Kita diberi tiga keutamaan bila dibanding dengan umat-umat lain, bagi kita tanah bumi dapat dijadikan tempat shalat (masjid), debut tanahnya dapat digunakan untuk bersuci ketika tidak ada air."_ *(HR Muslim, an-Nasdi, dan Imam Ahmad dari Huzaifah)*
Yang dimaksud dengan tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu tanah.
AN-NISAA' (36)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. Allah melarang orang junub melakukan shalat kecuali setelah mandi. Yang dimaksud dengan mandi adalah mengalirkan air dengan tangan ke tempat yang dibasuh. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki, orang yang junub harus menggosok bagian tubuhnya yang dibasuh. Menurut kebiasaan bahasa Arab, orang yang tidak menjalankan tangannya ke bagian tubuh yang dibasuh, melainkan ia hanya membasuhkan air ke atas tubuhnya, tidak dinamakan dengan mandi _(ightisaal)_, mereka menamakan aktivitas seperti itu dengan menuangkan air atau berendam dalam air. Pendapat madzhab Maliki ini didukung oleh sabda Rasul:
AN-NISAA' (35)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 1/3]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Sebab turunnya ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ). *Imam Abu Dawud, at-Tirm idzi, an-Nasa'i dan al-Hakim* meriwayatkan bahwa sahabat Ali berkata, *'Abdurrahman bin Auf* membuatkan jamuan makan dan mengundang kami. Dia menuangkan minuman khamr untuk kami, (dan setelah kami minum) khamr itu mempunyai efek kepada kami. Kemudian tibalah waktu shalat, dan mereka menyuruhku menjadi imam. (Sewaktu shalat) saya membaca (ُلْ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْكَـٰفِرُونَ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ مَا تَعْبُدًوْن) yang berarti, "Katakanlah: Hai orang-orang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah". Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟)
Halaman 143 dari 197