AN-NISAA' (35)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 1/3]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Sebab turunnya ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ). *Imam Abu Dawud, at-Tirm idzi, an-Nasa'i dan al-Hakim* meriwayatkan bahwa sahabat Ali berkata, *'Abdurrahman bin Auf* membuatkan jamuan makan dan mengundang kami. Dia menuangkan minuman khamr untuk kami, (dan setelah kami minum) khamr itu mempunyai efek kepada kami. Kemudian tibalah waktu shalat, dan mereka menyuruhku menjadi imam. (Sewaktu shalat) saya membaca (ُلْ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْكَـٰفِرُونَ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ مَا تَعْبُدًوْن) yang berarti, "Katakanlah: Hai orang-orang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah". Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟)
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari sahabat Ali bahwa yang menjadi imam shalat pada waktu itu adalah Abdurrahman, adapun shalat yang dilaksanakan adalah shalat Maghrib dan itu terjadi sebelum diharamkannya khamr.
Adapun sebab turunnya ayat (فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا). *Imam al-Faryabi, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Munzir* meriwayatkan bahwa Ali berkata, "Ayat ini (تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا) turun berkenaan dengan seorang musafir yang mengalami mimpi basah, kemudian dia bertayamum dan shalat."
*Ibnu Mardawaih* meriwayatkan bahwa *al-Asla bin Syuraik* berkata, "Saya pergi dengan membawa unta Rasulullah saw.. Kemudian saya mimpi basah di malam yang sangat dingin, dan saya tidak berani mandi dengan air dingin kerena takut mati atau sakit. Lalu saya melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw, dan kemudian turunlah ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟) hingga akhir ayat.
*Imam Bukhari dan Muslim* melalui jalur sanad Imam Malik meriwayatkan bahwa Aisyah berkata, "Suatu hari kami pergi bersama Rasulullah saw.. Ketika kami sampai di padang sahara atau di tempat tentara, kalungku terjatuh. Lalu Rasulullah mencarinya, begitu juga dengan para sahabat. Tempat tersebut tidak ada air dan mereka juga tidak membawa air. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat tentang tayamum, dan mereka pun akhirnya bertayamum. Usaid bin Hudhair -salah satu pemimpin kaum Anshar* berkata (kepadaku), "Ini adalah keberkahanmu wahai keluarga Abu Bakar'. Dalam riwayat lain disebutkan, 'Semoga Allah merahmatimu wahai Aisyah, sesuatu yang menimpamu dan tidak kamu sukai telah menjadi anugerah bagi umat Islam.' Aisyah kemudian berkata, 'Kemudian mereka mendatangkan unta yang aku naiki, dan saya temukan kalungku ada di bawahnya."
Yang jelas awal ayat ini turun berkenaan dengan masalah khamr dan bagian akhirnya berkenaan dengan masalah safar. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini turun pada *Perang al-Muraisi.*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Pada ayat ini terdapat beberapa aturan hukum:
1. Haramnya shalat dalam keadaan mabuk baik karena minum khamr atau lainnya.
Aturan ini adalah sebelum diharamkannya khamr secara tegas. Pada masa awal Islam datang, khamr masih dibolehkan dan setelah dilarang, para sahabat pun menghentikan kebiasaan minum khamr tersebut.
2. Alasan haramnya orang mabuk melakukan shalat adalah karena dia tidak dapat menyadari bacaan, doa dan dzikir-dzikir dalam shalat yang dibaca. Inilah maksud dari penggalan ayat (حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ) yang artinya adalah hingga kalian mengetahui dengan yakin apa yang kalian ucapkan dengan tanpa ada kesalahan. Dan orang yang mabuk tidak mengetahui apa yang diucapkan.
Ada sebagian pakar tafsir yang memahami bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban membaca bacaan-bacaan wajib dalam shalat. Larangan melakukan shalat dalam keadaan mabuk hingga orang tersebut memahami apa yang diucapkan, berarti apa yang seharusnya diucapkan itu adalah sesuatu yang wajib (yang tidak sah apabila tidak diucapkan atau ada kekeliruan dalam mengucapkannya).
Namun, kewajiban membaca bacaan-bacaan wajib dalam shalat ada dalilnya tersendiri, bukannya ayat ini. Penekanan larangan ayat ini adalah janganlah kalian melakukan shalat hingga kalian berada dalam tingkat kesadaran dan kepahaman yang tinggi yang memungkinkan kalian bermunajat dan mengadap kepada Allah.
*Utsman* mengambil kesimpulan dari ayat ini bahwa talak yang dijatuhkan oleh orang yang mabuk tidak sah. *Ibnu Abbas, Thawus, Atha, al-Qasim dan Rabi'ah* juga diriwayatkan mempunyai pendapat seperti ini. Ini juga merupakan pendapat *Imam al-Laits* dan sekumpulan *ulama madzhab Syafi'i. Imam ath-Thahawi* mengatakan, "Ulama sepakat bahwa talak yang dijatuhkan oleh orang yang pikirannya kurang waras tidak sah. Orang yang mabuk termasuk orang yang pikirannya kurang waras, sama seperti orang waswas yang dibingungkan dengan perasaan waswasnya."
Mayoritas ulama mengatakan bahwa talak yang dijatuhkan oleh orang yang sedang mabuk adalah sah. Begitu juga dengan semua perbuatan dan akad-akadnya, hukumnya sama dengan yang dilakukan oleh orang yang sadar dan terjaga.
3. Haram melakukan shalat dalam keadaan _janabah_ baik karena keluar mani maupun karena berhubungan badan. Bertemunya dua kelamin menyebabkan seseorang wajib mandi. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim dari Aisyah* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Jika seorang laki-laki duduk di atas dua paha perempuan dan kelaminnya bertemu dengan kelamin perempuan, maka wajib mandi."_ *(HR Muslim)*
Dalam kitab *Shahih Bukhari dan Muslim* terdapat hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Hurairah* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Apabila seorang laki-laki duduk di atas paha perempuan kemudian dia menekan (kemaluannya) ke (kemaluannya) maka dia wajib mandi."_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Dalam *Shahih Muslim* terdapat tambahan, _"Meskipun tidak keluar mani."_
*Tabi'un* dan juga ulama-ulama setelahnya sepakat menggunakan hadits, _'Apabila dua kemaluan bertemu maka wajib mendi"_ sebagai dalil.
4. Orang yang junub tidak boleh shalat kecuali setelah mandi. Namun bagi musafir yang junub boleh bertayamum. Dalam suatu permukiman biasanya mudah ditemukan air, sehingga orang mukim yang junub diwajibkan mandi. Manakala dalam perjalanan biasanya sulit menemukan air, oleh sebab itu orang musafir yang junub boleh bertayamum jika tidak menemukan air. Menurut _madzhab_ *Hanafi* seorang musafir yang junub tidak boleh memasuki (melewati) masjid kecuali setelah bertayamum.
*Imam Malik dan asy-Syafi'i* membolehkan orang yang junub melewati masjid. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam hadits yang enam dari *Abu Hurairah* bahwa *Rasul bersabda*:
_"sesungguhnya orang Mukmin tidaklah najis."_ *(HR Imam yang enam)*
Diperkuat lagi bahwa pintu rumah para sahabat langsung bersambung dengan masjid sehingga jika mereka junub pasti melewati masjid.
*Imam Ahmad* dan *Ishaq* berpendapat jika orang yang junub berwudhu, dia boleh duduk di dalam masjid. Ketetapan ini sesuai dengan yang dilakukan oleh sebagian sahabat.
*Madzhab Maliki* dan juga yang lain melarang orang junub membaca Al-Qur'an kecuali ayat yang sedikit untuk keperluan meminta perlindungan kepada Allah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah dari Umar* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Orang yang junub dan perempuan yang haid tidak boleh membaca apapun dari Al-Qur'an."_ *(HR Ibnu Majah)*
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
