AN-NISAA' (26)
AN-NISAA': 26-28
ALASAN PENETAPAN HUKUM PADA AYAT-AYAT SEBELUMNYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*Al-Baihaqi* dalam kitab _Sya'b al-Imaan_ meriwayatkan bahwa *Ibnu Abbas* berkata, _"Dalam surah an-Nisaa' terdapat delapan ayat yang nilainya lebih baik dari pada semua benda yang ada di dunia ini dari mulai tempat terbitnya matahari sampai tempat tenggelamnya._ Delapan ayat tersebut termasuk tiga ayat yang kita bahas ini *(an-Nisaa': 26-28).*
AN-NISAA' (25)
AN-NISAA': 25
SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
6. Kriteria-kriteria yang harus diperhatikan ketika hendak menikahi budak perempuan adalah budak tersebut harus (مُحْصَنَـٰتٍ غَيْرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍۢ) "perempuan yang menjaga kehormatan dirinya, bukan perempuan yang melacur secara terang-terangan, (وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍۢ ۚ) bukan juga perempuan yang biasa menjadikan kawan laki-laki sebagai teman perzinaan (yang dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi). Orang Arab zaman dulu sangat mencela perbuatan zina yang dilakukan dengan cara terang-terangan, namun mereka tidak mencela perzinaan secara sembunyi-sembunyi. Setelah Islam datang kedua praktik perzinaan tersebut dilarang, sebagaimana *firman Allah SWT*:
AN-NISAA' (24)
AN-NISAA': 25
SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN
[Bagian 1/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat ini menerangkan beberapa ketentuan hukum:
1. Bolehnya menikah dengan budak perempuan bagi laki-laki yang tidak mempunyai kelebihan harta _(ath-thaul)_. Menurut sebagian besar ulama termasuk *Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad* yang dimaksud dengan _ath-thaul_ dalam ayat ini adalah kemampuan untuk membayar mahar perempuan merdeka. Adapun *Abu Hanifah* berpendapat bahwa laki-laki yang mempunyai istri perempuan merdeka tidak boleh menikah dengan budak perempuan, meskipun dia tidak mempunyai kelebihan harta dan meskipun khawatir akan melakukan zina jika tidak menikah lagi. Alasannya adalah karena laki-laki tersebut berarti mencari kepuasan syahwat saja padahal di sisinya ada perempuan yang merdeka. Pendapat ini juga didukung oleh *Imam ath-Thabari*.
AN-NISAA' (23)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. *Firman Allah SWT* (فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ) memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (اَلْاَجْرُ) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah (اَلْاَجْرُ). Yang jelas perkara yang diakadi dalam akad nikah adalah badan perempuan, kemanfaatan (farji) dan juga kehalalan (menggaulinya) karena konsekuensi dari akad menuntut itu semua.
Halaman 146 dari 197