SURAH AN-NISAA': 25 BAGIAN 1

AN-NISAA' (24)

AN-NISAA': 25

SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN

[Bagian 1/2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Ayat ini menerangkan beberapa ketentuan hukum:

1. Bolehnya menikah dengan budak perempuan bagi laki-laki yang tidak mempunyai kelebihan harta _(ath-thaul)_. Menurut sebagian besar ulama termasuk *Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad* yang dimaksud dengan _ath-thaul_ dalam ayat ini adalah kemampuan untuk membayar mahar perempuan merdeka. Adapun *Abu Hanifah* berpendapat bahwa laki-laki yang mempunyai istri perempuan merdeka tidak boleh menikah dengan budak perempuan, meskipun dia tidak mempunyai kelebihan harta dan meskipun khawatir akan melakukan zina jika tidak menikah lagi. Alasannya adalah karena laki-laki tersebut berarti mencari kepuasan syahwat saja padahal di sisinya ada perempuan yang merdeka. Pendapat ini juga didukung oleh *Imam ath-Thabari*.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah jumlah budak perempuan yang boleh dinikahi oleh laki-laki yang berada dalam kondisi tidak mampu dan takut melakukan zina. *Imam Malik, Abu Hanifah, dan az-Zuhri* berpendapat bahwa laki-laki tersebut boleh menikah dengan empat budak perempuan. Adapun *Imam asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Ahmad, dan Ishaq* mengatakan bahwa laki-laki tersebut hanya boleh menikah dengan seorang budak perempuan saja, sebab *Allah berfirman:*

_"(Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina)"_ *(an-Nisaa': 25)*

Kondisi seperti ini dapat hilang dengan menikahi satu orang budak perempuan saja.

2. Budak perempuan yang dinikahi tersebut haruslah budak perempuan yang beriman, dalilnya adalah firman Allah SWT (أَيْمَـٰنُكُم مِّن فَتَيَـٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚ). Dalam penggalan ayat ini juga terkandung anjuran untuk memanggil budak laki-laki dengan panggilan (اَلْفَتَى) "pemuda" dan budak perempuan dengan panggilan (اَلْفَتَاة) "pemudi". Dalam sebuah hadits sahih disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, _"Janganlah di antara kalian memanggil hamba sahayanya dengan panggilan (عَبْدِي) "hambaku" atau (أَمَتِي) "budakku". Melainkan hendaknya memanggilnya dengan panggilan (فَتَاي) "anak mudaku" dan (فَتَاتِي) "anak mudiku."_

Laki-laki Mukmin tidak boleh menikah dengan budak perempuan Ahlul Kitab. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama kecuali ulama madzhab Hanafi. Adapun mereka berpendapat bahwa menikah dengan budak perempuan Ahlul Kitab adalah boleh. Alasan mereka adalah firman Allah (ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚۚ) menunjukkan sifat yang lebih utama sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa menikah dengan yang selainnya adalah tidak boleh. Hal ini juga ditegaskan dalam *firman Allah:*

_"Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."_ *(an-Nisaa': 3)*

Seseorang yang khawatir tidak dapat berbuat adil tetap boleh menikah lebih dari satu perempuan. Namun yang lebih baik tidak melakukannya sehingga dapat disimpulkan di sini, tidak melakukan pernikahan dengan Ahlul Kitab kecuali seorang budak Muslimah, walaupun menikah dengan selain budak Mukminah yaitu Ahlul Kitab diperbolehkan. Mereka juga menggunakan dalil qiyas, di mana kata (ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚۚ) menjadi sifat perempuan-perempuan merdeka di awal ayat ini tidak menyebabkan dilarangnya menikah dengan perempuan merdeka Ahlul Kitab. Begitu juga dengan keberadaan kata (ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚۚ) yang menjadi sifat budak-budak perempuan, semestinya ia juga tidak menyebabkan dilarangnya menikah dengan budak perempuan Ahlul Kitab.

3. Ayat ini juga menunjukkan bahwa ilmu Allah sangatlah luas dan alasan diperbolehkannya menikah dengan budak perempuan untuk menghilangkan kesukaran. Hal ini sebagaimana firman Allah (وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَـٰنِكُم ۚ) yang menegaskan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala urusan yang tidak tampak sedangkan kalian hanya fokus pada yang zahir saja. Kalian adalah keturunan Nabi Adam a.s. dan di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.

Oleh sebab itu, janganlah kalian enggan menikah dengan budak perempuan di saat keadaan mendesak saja, meskipun dia baru saja masuk Islam atau dalam keadaan bisu atau yang semacamnya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kadangkala keimanan seorang budak melebihi tingkat keimanan orang yang merdeka.

Kemudian Allah menegaskan lagi dengan firman-Nya (بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ ۚ) mengandung maksud kalian semua berasal dari satu jenis yaitu sama-sama keturunan Nabi Adam atau kalian adalah orang-orang yang beriman. Maksud firman Allah ini adalah untuk mengubah cara pandangan orang Arab yang biasanya menganggap rendah dan hina anak yang dilahirkan oleh budak perempuan. Setelah syari'at menetapkan bolehnya menikahi budak perempuan, akhirnya mereka mengetahui bahwa penghinaan itu tidak berada pada tempatnya.

4. Pernikahan budak perempuan atau laki-laki harus seizin tuannya. Dalilnya adalah firman Allah SWT (فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ) yang maksudnya pernikahan budak perempuan terikat kepada izin dan kerelaan tuannya. Begitu juga dengan budak laki-laki, ia tidak boleh menikah tanpa izin tuannya. Hal ini disebabkan seorang budak adalah milik tuannya dan seluruh badannya harus digunakan untuk berkhidmah kepada tuannya. Namun menurut madzhab Maliki dan Hanafi, status pernikahan budak laki-laki yang telah dilakukan tanpa seizin tuannya tergantung kepada tuannya. Jika tuannya setuju, pernikahannya menjadi sah. Namun jika yang melakukan pernikahan tersebut adalah budak perempuan, akad nikahnya tidak sah meskipun kemudian tuannya memberikan izin. Hal ini karena pada dasarnya budak perempuan tersebut mempunyai kekurangan yang menyebabkan akad nikahnya tidak diperbolehkan.

*Imam as-Syafi'i, Imam al-Auza'i dan Dawud az-Zahiri* berpendapat bahwa pernikahan budak laki-laki tanpa izin tuannya adalah tidak sah karena akad yang rusak _(fasad)_ tidak bisa diubah menjadi sah.

5. Wajib membayar mahar ketika menikahi budak perempuan, sebagaimana firman Allah SWT (وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ). Ini adalah pendapat *madzhab Maliki* karena dalam ayat tersebut terdapat kata (بِٱلْمَعْرُوفِ) yang maksudnya berdasarkan aturan syari'at dan sunnah. Dengan pertimbangan ini, budak perempuan tersebut lebih berhak atas mahar tersebut dibanding tuannya.

Sedangkan *Imam asy-Syafi'i* berpendapat bahwa mahar tersebut adalah hak tuannya karena mahar tersebut adalah sebagai pengganti budak tersebut sehingga ia tidak tepat kalau diberikan kepada budak perempuan. Selain itu, dalam kasus ini pernikahan tersebut berarti membolehkan orang lain mengambil manfaat dari budak perempuan tersebut sehingga perlu ada penggantinya, yaitu mahar. Ketika disebutkan kata budak perempuan, maksudnya adalah mahar tersebut wajib karena adanya permasalahan budak ini.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login