AN-NISAA' (22)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i* dari *Abu Sa'id al-Khudri* berkata, "Kami memperoleh tawanan perang perempuan dari kaum Authas. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mempunyai suami sehingga kami tidak mau berhubungan badan dengan mereka karena mereka mempunyai suami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw., lalu turunlah ayat (۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ). Rasulullah menjawab, maksud ayat tersebut adalah kecuali yang Allah berikan kepadamu sebagai harta _fai_' (rampasan perang). Dengan turunnya ayat ini, dihalalkan bagi kami bersetubuh dengannya."
AN-NISAA' (21)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat, (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ) - (ayat dua puluh tiga) menjelaskan tentang keharaman menikahi tujuh perempuan karena ikatan nasab, yaitu, ibu dan juga nenek begitu seterusnya ke atas, anak perempuan dan begitu juga cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan, _'ammah_ (bibi dari jalur ayah), _khaalah_ (bibi dari jalur ibu), anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan).
AN-NISAA' (20)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Sebab Turunnya Ayat 22:*
Ayat ini turun berkaitan dengan *Hishn bin Abi Qais* yang menikahi istri ayahnya (ibu tiri) yang bernama *Kubaisyah binti Ma'n,* berkaitan dengan *al-Aswad bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya, berkaitan dengan *Shafwan bin Umayyah bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Fakhitah binti al-Aswad bin Abdul Muththalib* dan berkaitan dengan *Manshur bin Mazin* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Mulaikah binti Kharijah.*
*AN-NISAA' (19)*
*AN-NISAA': 19-21*
*CARA MEMPERGAULI ISTRI DI DALAM ISLAM, LARANGAN MEWARISI (MEMPUSAKAI) WANITA SECARA PAKSA, LARANGAN MENGHALANG-HALANGINYA UNTUK MENIKAH LAGI, LARANGAN MENGAMBIL SEBAGIAN MAHARNYA SECARA PAKSA DAN PERINTAH MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK*
[Bagian 2/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Setelah Allah SWT menjelaskan tentang hukum perceraian yang disebabkan oleh si istri, seperti karena melakukan perbuatan zina atau _nusyuuz_ umpamanya, maka boleh bagi si suami untuk mengambil harta yang pernah ia berikan kepada si istri. Maka selanjutnya, Allah SWT mengikutinya dengan penjelasan hukum perceraian yang disebabkan oleh pihak suami, yaitu bahwa jika seorang suami ingin menceraikan istrinya tanpa ada kesalahan berupa sikap _nusyuuz_ dan kurang baik sikap dan caranya mempergauli sang suami, maka dalam kondisi seperti ini, si suami tidak boleh meminta harta dari si istri.
Halaman 147 dari 197