SURAH AN-NISAA': 15-16 BAGIAN 2

AN-NISAA' (16)

AN-NISAA': 15-16

HUKUMAN PERBUATAN KEJI (ZINA) PADA PERMULAAN _TASYRII_' (ISLAM)

[Bagian 2/2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

HUKUMAN BAGI PARA LAKI-LAKI YANG BERZINA

Ayat enam belas maksudnya adalah, jika ada dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan _faahisyah_ -ini adalah penafsiran Mujahid- atau jika ada laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan _faahisyah_-ini adalah penafsiran as-Suddi dan Ibnu Zaid- maka sakitilah mereka berdua dengan kata-kata berupa celaan, cemoohan dan kecaman atas perbuatan tersebut, jika mereka berdua memang tidak mau bertobat.

Namun jika mereka berdua bertobat dan memperbaiki diri, berhenti dari melakukan perbuatan faahisyah dan merasa menyesal, maka biarkanlah mereka berdua, jangan kalian sakiti, karena orang yang bertobat seperti orang yang tidak memiliki tanggungan dosa lagi. Kemudian Allah SWT menjelaskan alasan perintah membiarkan mereka berdua dan tidak menyakitinya dengan ayat, (  إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًۭا رَّحِيمًا) yang artinya, sesungguhnya Allah SWT Maha menerima tobat para hamba-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka. Namun yang dimaksud membiarkan di sini bukanlah menjauhi dan tidak mempergauli, akan tetapi membiarkan mereka sebagai bentuk penghinaan terhadap mereka dikarenakan kemaksiatan yang dilakukannya.

Pesan ayat ini ditujukan kepada para penguasa dan hakim, ayat ini juga mencakup hukum bagi para wanita yang melakukan zina yang telah menikah, hukum bagi laki-laki dan perempuan yang berzina yang belum pernah menikah, namun tidak mengandung penjelasan tentang hukum laki-laki yang telah menikah yang melakukan zina, mungkin hukumnya dikiaskan dengan hukum wanita yang telah menikah.

Ini adalah bentuk hukuman pada permulaan Islam yang termasuk bentuk _ta'ziir_ (hukuman) yang diserahkan kepada umat di dalam menetukan bentuk dan kadarnya. Kemudian hukum ini dinaskh (dihapus) dengan ayat dua surah an-Nuur dan hadits-hadist tersebut di atas.

*Abu Muslim al-Ashfihani* yang tidak setuju dengan adanya _an-Naskhu_ (penghapusan hukum) di dalam Al-Qur'an berpendapat bahwa, yang dimaksud ayat yang pertama (ayat lima belas) adalah perbuatan _faahisyah_ dalam bentuk _al-Musaahaqaat_ atau hubungan seks antara wanita dengan wanita (lesbian), sedangkan yang dimaksud ayat kedua (ayat enam belas) adalah hubungan seks antara laki-laki dengan laki-laki (homoseks). Berdasarkan pendapat ini, maka berarti tidak ada naskh dalam hal ini.

*Penjelasan Hukum-Hukum:*

Ini adalah bentuk hukuman yang pertama kali ditetapkan bagi para pezina di dalam Islam, bentuk hukuman ini adalah pada awal Islam seperti yang dikatakan oleh *'Ubadah bin ash-Shamit, Hasan al-Bashri dan Mujahid* hingga akhirnya bentuk hukuman ini dinaskh dengan ayat dua surah an-Nuur dan hadits-hadits rajam di atas.

Lalu, apakah kurungan di dalam rumah adalah sebuah bentuk hadd (hukuman) atau hanya ancaman hadd? Dalam masalah ini ada dua pendapat. *Pertama,* bahwa itu hanyalah bentuk ancaman hadd, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa itu adalah hadd, hal ini seperti yang dikatakan oleh *Ibnu Abbas r.a.* dan *Hasan al-Bashri*. Ada sebagian ulama mengatakan bahwa menyakiti dengan lisan berupa celaan dan cemoohan tetap diterapkan disamping hukuman cambuk karena keduanya tidak bertentangan, akan tetapi keduanya diterapkan atas satu orang.

Adapun hukuman kurung, maka disepakati bahwa hukuman ini dinaskh. Adapun mempersaksikan perbuatan zina dengan empat orang saksi laki-laki Muslim yang adil tetap berlaku, tidak dinaskh. Adapun syarat empat saksi tersebut haruslah laki-laki Muslim adalah berdasarkan ayat, (مِّنكُمْ ۖ) secara khusus Allah SWT menetapkan bahwa di dalam mempersaksikan perbuatan zina, saksi yang ada harus berjumlah empat. Hal ini sebagai bentuk pemberat bagi orang yang menuduh dan bentuk usaha menutupi aib para hamba. Penentuan jumlah saksi empat di dalam masalah zina merupakan hukum yang tetap dan ditemukan di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur'an. *Allah SWT berfirman:*

_"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.

Dan mereka itulah orang- orang yang fasik."_ *(an-Nuur: 4)*

Adapun disyaratkannya adil bagi para saksi, karena Allah SWT mensyaratkan hal yang sama di dalam masalah jual beli dan rujuk, dan tentunya masalah zina jauh lebih berat dan besar. Oleh karena itu, tentu lebih layak untuk disyaratkan adil bagi para saksi di dalam masalah tuduhan berzina. Hal ini merupakan bentuk penafsiran yang menyamakan _al-Muthlaq_ (sesuatu yang dijelaskan secara mutlak tanpa adanya syarat atau tambahan yang bersifat membatasi) dengan _al-Muqayyad_ (kebalikan dari _al-Muthlaq_) yang didasarkan atas dalil. Tidak boleh para saksi tersebut berasal dari kelompok kafir dzimmi, meskipun tuduhan yang ada atau hukuman yang akan diputuskan berkaitan dengan seorang wanita kafir dzimmi.

*APAKAH DIGABUNGKAN ANTARA HUKUMAN PENGASINGAN DENGAN CAMBUK*

Menurut mayoritas ulama, kedua hukuman ini sama-sama tetap dijalankan, berdasarkan hadits *Ubadah* di atas, hadits *Abu Hurairah r.a*. dan *Zaid bin Khalid* tentang Asiif Rasulullah saw. bersabda:

_"Bahwa ada dua orang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta kepastian hukum. Lalu salah satunya berkata, "Wahai Rasulullah, putuskanlah perkara di antara kami dengan kitabullah." Lalu yang satunya lagi -dan ia lebih pandai dari pada laki-laki yang pertama berkata, "Benar wahai Rasulullah, akan tetapi sebelumnya, izinkanlah saya untuk menceritakan masalahnya terlebih dahulu. Putraku bekerja pada orang ini, lalu putraku melakukan zina dengan istrinya. Lalu orang-orang mengatakan kepadaku bahwa putraku harus dihukum rajam. Lalu saya menebusnya dengan seratus kambing dan seorang sahaya perempuan. Kemudian saya bertanya kepada orang yang berilmu tentang masalah ini, lalu mereka mengatakan bahwa hukuman untuk putraku adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, adapun Rajam adalah hukuman untuk istri laki-laki ini." Lalu Rasulullah saw. berkata, "Demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua ini dengan berdasarkan kitabullah. Adapun kambing dan sahaya perempuamnu, maka dikembalikan kepadamu." Lalu Rasulullah saw. mencambuk putranya dan mengasingkannya selama satu tahun. Lalu beliau menyuruh Unais untuk mendatangkan istri laki-laki yang satunya tersebut, jika ia mengakui perbuatannya tersebut, maka Rajamlah. Lalu si istri pun mengakui perbuatannya, lalu ia pun dirajam."_

*Madzhab Hanafi* berpendapat bahwa tidak ada hukuman pengasingan disertai dengan cambuk. Karena nash Al-Qur'an yang ada hanya menjelaskan bentuk hukuman cambuk saja. Karena penambahan terhadap nash berarti naskh (menghapus), berdasarkan hal ini, maka berarti ada semacam penghapusan terhadap nash yang bersifat _qath'i_ (Al-Qur'an) dengan hadits ahad, suatu ketika, *Umar Ibnul Khaththab r.a.* pernah mengasingkan *Rabi'ah bin Umayyah bin Khalaf* ke Khaibar karena kasus minuman keras. Lalu *Rabi'ah bin Umayyah bin Khalaf* pergi menemui Heraklius, lalu murtad dan masuk agama Kristen. Atas kejadian tersebut, Umar lantas berkata: "Setelah ini, saya tidak akan lagi menghukum seorang Muslim dengan mengasingkannnya."

Ulama *madzhab Hanafi* berkata, "Seandainya hukuman dengan cara diasingkan adalah salah satu bentuk hadd, maka tentunya Umar tidak akan meninggalkan bentuk hukuman ini." 

Jawabannya adalah, perkataan mereka bahwa penambahan pada nash berarti an-Naskhu tidak bisa diterima, akan tetapi itu adalah bentuk penambahan hukum yang lain bersama hukum asal. Kemudian mereka juga menambahkan hukum wudhu dengan Nabiidz kepada hukum wudhu dengan air dengan berdasarkan hadits yang tidak shahih. Mereka juga mensyaratkan bahwa _dzawil qurbaa_ (yaitu bani Hasyim dan bani Muththalib) berhak diberi bagian dari seperlima harta rampasan perang jika mereka miskin, di dalam ayat:

_"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orangorang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."_ *(al-Anfaal: 41)*

Adapun perkataan *Umar Ibnul Khaththab r.a.* di atas, "Setelah ini, saya tidak akan menghukum seorang Muslim dengan mengasingkannya," maksudnya adalah di dalam kasus kejahatan minuman keras. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Nasa'i dari Ibnu Umar r.a.:

_"Bahwa Rasulullah saw. mencambuk dan mengasingkan orang yang melakukan perbuatan zina, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. mencambuk dan mengasingkan orang yang melakukan perbuatan zina dan Umar Ibnul Khaththab r.a. juga mencambuk dan mengasingkan orang yang melakukan perbuatan zina."_

Hukuman pengasingan hanya diperuntukkan bagi laki-laki merdeka, bukan bagi perempuan menurut madzhab Maliki. Karena jika perempuan dijatuhi hukuman pengasingan, maka dikhawatirkan hal itu justru bisa menjadi sebab ia terjebak ke dalam perbuatan yang karena perbuatan tersebut ia diasingkan, yaitu zina. Pengasingan bisa menjadi sebab terbukanya auratnya dan menjadi sebab dirinya terlantar dan tersia-sia. Karena pada dasarnya, wanita dilarang keluar rumah dan shalatnya di dalam rumah lebih utama. Berdasarkan beberapa alasan ini, maka hadits tentang hukuman pengasingan di atas dikhususkan dengan dalil kemaslahatan yang memang harus diperhatikan dan diperhitungkan.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login