AN-NISAA' (5)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 1/3]
*Sebab Turunnya Ayat 6:*
Ayat ini turun berkaitan dengan diri *Tsabit bin Rifa'ah* dan _'ammnya_ (paman dari ayah), yaitu bahwa Rifa'ah meninggal dunia ketika putranya, Tsabit masih kecil, lalu paman Tsabit datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, "Sesungguhnya putra saudaraku adalah seorang yatim yang berada di bawah asuhan saya, apa yang halal untukku dari hartanya dan kapan saya harus menyerahkannya kepada Tsabit?" Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
AN-NISAA' (4)
AN-NISAA': 3-4
HUKUM DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI SAMPAI EMPAT DAN HUKUM WAJIBNYA MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
5. Jika perempuan yatim telah mencapai usia akil baligh dan wali atau pengasuhnya bersikap adil terhadapnya di dalam membayarkan maharnya, maka boleh bagi si wali tersebut menikahinya dan disamping dirinya adalah orang yang menikah juga sekaligus yang menjadi wali nikah tersebut. Hal ini berdasarkan penafsiran sayyidah Aisyah r.a. di atas. Dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, al-Auza'i, ats-Tsauri dan Abu Tsaur. Maksudnya, bahwa dimungkinkan berlangsungnya akad nikah hanya dengan satu 'aaqid saja.
AN-NISAA' (3)
AN-NISAA': 3-4
HUKUM DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI SAMPAI EMPAT DAN HUKUM WAJIBNYA MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*1. Sebab turunnya ayat: 3*
*Imam Bukhari, Imam Muslim, Nasa'i, Baihaqi* dan yang lainnya meriwayatkan dari *'Urwah bin Zubair* bahwa ia bertanya kepada _khaalahnya_ (bibi dari ibu) yaitu *sayyidah Aisyah r.a.* tentang ayat ini, lalu sayyidah *Aisyah r.a*. berkata, "Wahai putra saudara perempuanku, ada seorang anak yatim perempuan yang berada di bawah asuhan walinya, si wali tersebut ikut menikmati harta si anak yatim perempuan tersebut.
AN-NISAA' (2)
AN-NISAA' 2
MENYERAHKAN KEMBALI HARTA ANAK YATIM DAN HARAMNYA MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Muqatil dan al-Kalbi* berkata, "Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari Ghathafan yang memegang harta banyak milik putra saudara laki-lakinya yang telah yatim. Ketika si yatim telah mencapai usia akil baligh, ia meminta hartanya yang ada pada pamannya tersebut, namun si paman tidak mau menyerahkannya. Lalu keduanya pergi mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini. Ketika mendengar ayat ini, maka si paman langsung berkata, "Kami taat kepada Allah SWT dan kepada Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah SWT dari dosa besar." Lalu ia pun menyerahkan kepada si anak hartanya. Lalu Rasulullah saw. berkata, "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya dan dengannya ia kembali seperti ini, maka berarti ia telah menempati surganya." Ketika si anak telah menerima hartanya, maka selanjutnya harta tersebut ia sedekahkan di jalan Allah SWT. Lalu Rasulullah saw. berkata, "Telah tetap pahala dan dosa yang ada masih tetap." Lalu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bahwa pahalanya telah tetap, lalu bagaimana bisa dosa yang ada juga masih tetap, padahal ia menginfakkannya di jalan Allah SWT?" Lalu *Rasulullah saw. berkata*, _"Pahalanya telah tetap bagi si anak dan ayahnya tetap menanggung dosa."_
Halaman 150 dari 197