SURAH AN-NISAA': 34-35

AN-NISAA' (32)

AN-NISAA': 34-35

KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS PEREMPUAN DAN CARA MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA SUAMI ISTRI

SEBAB TURUNNYA AYAT

*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Imam Hasan al-Bashri* berkata, "Ada seorang perempuan datang menghadap Rasul saw. dan melaporkan suaminya yang telah menamparnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda: "laki-laki itu wajib dihukum qishash (hukuman yang sama dengan perbuatannya)". Namun kemudian Allah menurunkan ayat (ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ) dan akhirnya perempuan itu kembali ke rumahnya dan tidak melakukan qishash kepada suaminya Muqatil berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang menimpa *Sa'd bin ar-Rabi'.* Dia adalah salah satu pemimpin kaum Anshar. Istrinya adalah *Habibah binti Zaid bin Abu Hurairah* yang juga berasal dari kaum Anshar. Permasalahannya istri Sa'd membangkang (nusyuz) kepadanya, dan kemudian Sa'id menamparnya. Lalu Rasulullah saw menetapkan bahwa Sa'd harus dihukum qishsash. Akhirnya Habibah dan ayahnya pergi ke rumah Sa'd untuk menjalankan hukuman qishash tersebut, tetapi Rasul bersabda, _'Kembalilah kalian. Jibril telah datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah telah menurunkan ayat ini,"_ Rasul pun melanjutkan sabdanya, _"Kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki sesuatu yang lain. Apa yang dikehendaki Allah adalah lebih baik"._ Kemudian hukuman qishash dalam masalah ini dihapuskan.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Kedua ayat di atas menunjukkan beberapa aturan.

1. Kepemimpinan dalam keluarga adalah tanggung jawab laki-laki. Pada ayat tersebut juga ditegaskan bahwa laki-laki mempunyai keutamaan dibanding perempuan.

2. Ketidakmampuan suami memberi nafkah kepada istri menyebabkan peran kepemimpinannya dalam rumah tangga jatuh sehingga istri diberi hak untuk membatalkan akad nikah karena dengan tidak mampunya suami memberi nafkah, tujuan pernikahan tidak tercapai. Di samping itu kondisi seperti ini juga bertentangan dengan firman Allah (وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ). Ayat ini secara jelas juga menunjukkan bahwa bolehnya membatalkan akad nikah dengan alasan tidak ada nafkah dan sandang. Ini adalah pendapat *Imam Syafi'i* dan *Imam Maliki.*

*Imam Abu Hanifah* berpendapat bahwa pernikahan tidak boleh dibatalkan dengan alasan tersebut, dalilnya adalah *firman Allah SWT* _"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan."_ *(al-Baqarah:280)*

3. Seorang suami berhak mendidik istri dan melarangnya keluar rumah, berdasarkan ayat (فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ). Sang istri berkewajiban menaati suami dalam perkara-perkara yang tidak termasuk maksiat. Dia juga wajib menjaga harta suaminya. Ketika tidak bersama suami, sang istri wajib menjaga kehormatan dirinya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairah* disebutkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

"لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا."

_"Kalau seandainya saya menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka saya akan menyuruh istri bersujud kepada suaminya."_ *(HR. At-Tirmidzi, no. 1159)*

4. Suami juga berhak membatasi istri dalam membelanjakan hartanya sendiri sehingga sang istri tidak boleh membelanjakan hartanya kecuali atas izin suaminya. Hal ini karena Allah telah menetapkan bahwa suami adalah qawwam, berarti orang yang memberi perhatian dan menjaga. Ini adalah pendapat *madzhab Maliki.*

5. Sang suami wajib memberi nafkah kepada sang istri. 

6. Dilegalkannya laki-laki mengambil langkah-langkah untuk mengingatkan istri supaya tidak berperilaku melenceng. Langkah-langkah tersebut adalah menasihati, berpisah ranjang, memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan (yaitu pukulan yang tidak menyebabkan luka atau retaknya tulang sehingga memukul dengan kepalan tangan adalah tidak dibolehkan), kemudian mengangkat dua orang hakim -baik dari pihak kerabat maupun orang luar- untuk menyelesaikan persengketaan. Pada ayat tersebut Allah hanya menyebut kata mendamaikan sebagai tugas dua orang hakim, Allah tidak menyebut tugas memisahkan. Hal ini merupakan isyarat bahwa damai merupakan tujuan utama dalam pernikahan, bukanlah perpisahan yang dapat menyebabkan rusaknya rumah tangga.

7. Larangan melakukan kezaliman. Hal ini ditunjukkan oleh *firman Allah* yang menegaskan bahwa apabila sang istri sudah taat kepada suami (tidak membangkang lagi), pihak laki-laki tidak boleh menzalimi istrinya, umpamanya dengan berkata dan bersikap kasar. Sehingga apabila sang istri sudah mengikuti aturan yang sebenarnya sebagai istri, sang suami tidak boleh menzaliminya.

8. Seorang suami harus _tawadhu_ dan lembut. *Firman Allah* (إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا ) menunjukkan bahwa seorang suami harus berlemah lembut dan lunak. Sehingga apabila dia merasa bahwa dia berkuasa atas istrinya, hendaknya dia mengingat kekuasaan Allah karena kekuasaan Allah adalah di atas segalanya. Allah selalu mengawasi setiap hamba-Nya yang sombong, menghina dan merendahkan istrinya sehingga melupakan hak-hak istri. 

Apabila kita perhatikan Allah tidak ada menyebut kata memukul secara jelas kecuali pada ayat ini dan juga pada ayat-ayat yang menerangkan hudud. Ini menunjukkan bahwa ketidaktaatan istri kepada suami merupakan dosa besar. Yang diberi hak untuk mengingatkan dan mendidik istri adalah suami bukannya pemimpin pemerintahan maupun hakim. Hal ini merupakan amanah dan kepercayaan Allah kepada para suami untuk mengatur urusan istrinya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login