AL-AN'AAM (46)
AL-AN'AAM: 154-157
SEBAB PENURUNAN TAURAT DAN AL-QUR’AN
ثُمَّ ءَاتَيْنَا مُوسَى ٱلْكِتَـٰبَ تَمَامًا عَلَى ٱلَّذِىٓ أَحْسَنَ وَتَفْصِيلًۭا لِّكُلِّ شَىْءٍۢ وَهُدًۭى وَرَحْمَةًۭ لَّعَلَّهُم بِلِقَآءِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُونَ ١٥٤
*Artinya:* _Kemudian Kami telah memberikan Alkitab (Taurat) kepada Musa untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, dan untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat agar mereka beriman (bahwa) mereka akan menemui Tuhan mereka._
وَهَـٰذَا كِتَـٰبٌ أَنزَلْنَـٰهُ مُبَارَكٌۭ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ١٥٥
*Artinya:* _Dan Al-Qur`ān itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkahi, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat,_
أَن تَقُولُوٓا۟ إِنَّمَآ أُنزِلَ ٱلْكِتَـٰبُ عَلَىٰ طَآئِفَتَيْنِ مِن قَبْلِنَا وَإِن كُنَّا عَن دِرَاسَتِهِمْ لَغَـٰفِلِينَ ١٥٦
*Artinya:* _(Kami turunkan Al-Qur`ān itu) agar kamu (tidak) mengatakan, "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan1# saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca"2#._
AL-AN'AAM (45)
AL-AN'AAM: 151-153
SEPULUH HAL YANG DIHARAMKAN ATAU SEPULUH WASIAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat ini adalah perintah dari Allah kepada Nabi-Nya agar menyeru semua makhluk untuk mendengar perkara yang diharamkan Allah. Setelah itu, para ulama yang harus menyampaikan kepada manusia dan menjelaskan kepada mereka apa yang diharamkan Allah dan apa yang dihalalkan. *Allah SWT berfirman:*
_“Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya."_ *(Aali Imraan: 187)*
AL-AN'AAM (44)
AL-AN'AAM: 148-150
PENISBAHAN ORANG-ORANG MUSYRIK MENGENAI KEMUSYRIKAN DAN PENGHARAMAN KEPADA ALLAH SWT DAN ARGUMENTASI TERHADAP MEREKA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat tersebut menunjukkan hal-hal berikut.
1. Dalih dari orang-orang kafir tentang kekufuran mereka mirip dengan pendapat _jabariyyah_, "Kalau Allah menghendaki kami tidak musyrik, kami tidak musyrik." Alasan ini tidak bisa diterima Allah SWT sebab Dia telah memberi mereka akal yang sempurna, pemahaman yang cukup, kemampuan membedakan kebaikan dan keburukan, dan menghilangkan sekat dari mereka, jika mereka menghendaki, mereka akan melakukan kebaikan-kebaikan. Jika mereka menghendaki, mereka melakukan maksiat-maksiat dan kemungkaran-kemungkaran.
AL-AN'AAM (43)
AL-AN'AAM: 145- 147
MAKANAN YANG DIHARAMKAN ATAS KAUM MUSLIMIN DAN DIHARAMKAN ATAS KAUM YAHUDI
Sebab Turunnya Ayat 145
*Abdu bin Humaid* meriwayatkan dari *Thawus*, dia berkata, "Kaum Jahiliyyah mengharamkan banyak hal dan menghalalkan banyak hal." Oleh sebab itu, turunlah ayat tersebut.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Ayat (قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ)* menunjukkan pengharaman empat hal, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih untuk berhala. Karena ayat ini adalah ayat Makkiyyah, makna dan isinya terbatas pada empat hal tersebut. Maknanya ialah katakan wahai Muhammad aku tidak menemukan pada apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan, kecuali empat hal ini, bukan yang kalian haramkan dengan hawa nafsu kalian. Pada waktu itu, tidak ada yang diharamkan dalam syari'at, kecuali keempat hal di atas sebagaimana pendapat al-Qurthubi. Kemudian, turunlah surah al-Maa’idah di Madinah yang menjelaskan tambahan jenis bangkai yang diharamkan, yaitu binatang yang dicekik, dipukul, yang jatuh, yang tertanduk, dan sebagainya. Selain itu, ada larangan tambahan lainnya, yaitu minum khamr. Pada saat di Madinah, Rasulullah mengharamkan makan binatang yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang diharamkan Rasulullah saw. atau yang tersebut dalam Al-Qur’an setelah ayat ini, itu adalah tambahan dari Allah melalui lisan Nabi-Nya. Misalkan antara hukum menikahi perempuan dan menikahi bibi dari perempuan itu (baik dari pihak ayah maupun ibu), dengan *firman Allah SWT:*
Halaman 108 dari 197