AL-AN'AAM (45)
AL-AN'AAM: 151-153
SEPULUH HAL YANG DIHARAMKAN ATAU SEPULUH WASIAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat ini adalah perintah dari Allah kepada Nabi-Nya agar menyeru semua makhluk untuk mendengar perkara yang diharamkan Allah. Setelah itu, para ulama yang harus menyampaikan kepada manusia dan menjelaskan kepada mereka apa yang diharamkan Allah dan apa yang dihalalkan. *Allah SWT berfirman:*
_“Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya."_ *(Aali Imraan: 187)*
Sepuluh wasiat ini mengandung lima larangan dan lima perintah. Tatkala perintah tersebut datang bersamaan dengan larangan dan semuanya menunjukkan pada pengharaman serta berada dalam satu hukum yang sama, bisa diketahui bahwa hal-hal yang diharamkan adalah kebalikan dari perintah dan larangan dalam ayat tersebut. Hal itu ialah tidak mengakui keberadaan Allah dan tidak bertauhid pada-Nya, tidak bersikap baik kepada kedua orang tua, curang dalam takaran dan timbangan, tidak adil dalam ucapan, melanggar janji Allah, dan sebagainya.
*Ka’b al-Ahbar* mengatakan bahwa ayat ini adalah pembukaan kitab Taurat yang berbunyi (۞ قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ)
*Ibnu Abbas* berkata, "Ayat-ayat yang disebutkan dalam surah al-An'aam disepakati dalam syari'at para nabi bahwa ia tidak di-nasakh. Ada yang mengatakan bahwa sepuluh wasiat itu adalah sepuluh kalimat yang diturunkan kepada Nabi Musa. Adapun syirik kepada Allah adalah _khurafat_ dan kebatilan, sumber hawa nafsu, dan syahwat, ia bertentangan dengan akal sehat dan logika yang lurus.
Berbuat baik kepada kedua orang tua adalah kewajiban yang sesuai fitrah sebab keduanya adalah perantara keberadaan manusia. Keduanya yang mendidik anak-anaknya dan mengasuhnya, baik masih kecil maupun sudah besar. Mencintai keduanya adalah sebagai balasan dan imbalan kepada mereka. Durhaka kepada keduanya akan merusak kehidupan anak dan menyebabkannya jatuh pada kerugian dan kesulitan hidup. Datangnya perintah berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah tauhid disebabkan karena nikmat terbesar manusia adalah nikmat Allah SWT, kemudian nikmat kedua orang tua. Pasalnya, yang menciptakan manusia adalah Allah SWT melalui kedua orang tua. Nikmat kedua orang tua bagi manusia sangat besar, di antaranya nikmat pendidikan, kasih sayang, menjaga anak dari hal-hal yang tak berguna, serta melindungi dari bahaya di waktu kecil.
Membunuh anak adalah perbuatan yang tercela dan hina, ia tanda atas keras dan kasarnya hati, tidak berperikemanusiaan, dan merupakan salah satu sikap yang kejam dan bertentangan dengan kehendak Allah SWT.
Kaum _zahiriyyah_ menjadikan ayat (وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُم مِّنْ إِمْلَـٰقٍۢ ۖ) sebagai dalil larangan _'azl_ (mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan). Hal ini karena mengubur anak adalah melenyapkan entitas dan menghilangkan keturunan. _‘Azl_ dengan cara membuang air mani di luar tempatnya adalah menghalangi penyebab keturunan sehingga keduanya mirip. Hanya saja membunuh jiwa adalah dosa yang paling besar dan perbuatan yang paling buruk. Namun, mayoritas ulama membolehkan _'azl_ berdasarkan sabda *Nabi Muhammad saw.:*
لَا بَأْسَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، إِنَّهُ قَدَرٌ
_“Kalian tidak apa-apa melakukannya, itu adalah bagian dari takdir."_
Maksudnya, kalian tidak berdosa melakukannya.
*Imam Malik dan Syafi'i* memberi syarat bahwa _'azl_ harus dengan izin istri sebab mengeluarkan sperma di dalam vagina adalah kesempurnaan kenikmatan perempuan dan hak dia dalam mendapatkan anak.
Pengharaman perbuatan-perbuatan keji itu sendiri berikut pengharaman wasilah dan perantaranya adalah sebuah keharusan sesuai dengan kesehatan, kemanusiaan, dan sosial. Tidak ada perbuatan keji, haram, atau kemungkaran, kecuali akan merugikan kesehatan manusia, mengancam eksistensinya, merusak masyarakat di semua kondisi, sistem, dan masa depannya. Larangan melakukan perbuatan keji dalam ayat ini adalah larangan umum terhadap semua macam perbuatan keji.
Membunuh jiwa manusia, baik Mukmin maupun _kafir mu’ahad_ tanpa tanpa alasan yang syar'i dan logis adalah kejahatan besar dan merusak ciptaan Allah. Jiwa yang dilarang untuk dibunuh adalah Islam (orang itu beragama Islam), ia dalam kondisi yang dilindungi, serta adanya perjanjian sebab syar'i atau alasan yang benar untuk membunuh adalah menolak zakat, meninggalkan shalat, membela diri, perampok, hukum qishash, murtad dan zina mukhshan. Sebagian ulama membolehkan membunuh orang karena alasan orang itu melakukan homoseks berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud* dari *Ibnu Abbas*, dia berkata; bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
_“Jika kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”_ *(HR Abu Dawud)*
Makan harta anak yatim adalah kezaliman, melanggar hak-hak orang lemah dan menganiaya kebutuhan mereka dalam keadaan mereka yang masih kecil. Namun, demikian, boleh mengambil harta anak yatim dengan cara yang lebih baik, yakni untuk kemaslahatan dan investasi. Hal itu dengan cara menjaga hartanya dan mengembangkannya dengan memperdagangkannya atau dengan sarana-sarana pengembangan yang lain.
Harta itu diserahkan kepada anak yatim ketika dia sudah sampai usia dewasa dan ketika sudah berpengalaman dalam hal keuangan. *Abu Hanifah* berpendapat bahwa batas maksimal menyimpan harta anak yatim adalah dua puluh lima tahun. Keterangan sampai usia dewasa, yakni kekuatan badan dan pengetahuan dijelaskan oleh ayat lain dalam surah an-Nisaa',
_"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya."_ *(an-Nisaa’: 6)*
Ayat ini menggabungkan dua syarat antara kekuatan fisik, yakni mencapai usia nikah dan kekuatan pengetahuan, yakni sudah cukup cerdas.
Melakukan takaran dan timbangan dengan adil, yakni dengan imbang dalam mengambil dan memberi ketika jual beli. Dalam aturan ini, terdapat penjagaan terhadap hak-hak harta.
Berkata, yang benar dalam peradilan dan kesaksian meskipun merugikan diri dan kerabat. Hal ini termasuk sikap adil dan membela kebenaran, sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah agama benar dan adil.
Memenuhi janji Allah, artinya semua yang dijadikan janji (diperintahkan) Allah kepada hamba-hamba-Nya termasuk semua perjanjian yang terjadi antara dua manusia. Ini semua menuntut manusia untuk bersyukur kepada Sang Pencipta dan Pemberi nikmat sesuai dengan fitrah jiwa yang beradab dan sejalan dengan tradisi yang lurus. Hal itu terjadi karena semua yang menyentuh janji dan transaksi antar manusia mengantarkan kepada kebaikan dan kemaslahatan bagi semua masyarakat. Hal ini sebagaimana ia juga dapat merealisasikan disiplin dan penghormatan terhadap waktu. Janji kepada Allah diiringi dengan perintah untuk menjaga dan memenuhinya.
Ayat pertama diakhiri dengan firman-Nya (بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ) sedangkan ayat kedua dengan firman-Nya (لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ) hal ini bermakna—sebagaimana dijelaskan oleh ar-Razi— lima hal yang diharamkan pada ayat pertama (syirik, durhaka, membunuh anak, mendekati zina, dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar) adalah hal-hal yang jelas keburukannya sehingga Allah melarangnya supaya mereka memahami dan meninggalkannya. Adapun lima perintah yang disebutkan pada ayat kedua (menjaga harta anak yatim, memenuhi takaran dan timbangan, mengucapkan yang benar dalam hukum dan kesaksian, serta memenuhi janji) adalah perkara-perkara yang samar dan tersembunyi. Mereka melakukannya dan bangga mempunyai sifat seperti itu. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan hal itu supaya mereka mengingat jika lupa. Selain itu, supaya mereka bersungguh-sungguh dan memikirkannya supaya mereka bersikap moderat.
*Abu Hayyan* mengatakan "Kalimat wasiat diulang dengan tujuan untuk penguatan makna. Ketika jalan yang lurus yang mana di dalamnya mencakup perintah dan Allah telah memerintahkan untuk mengikutinya serta melarang untuk mengikuti jalan-jalan yang lain, Allah pun menutup ayat ketiga ini dengan takwa yang berarti menjaga diri dari api neraka. Pasalnya, orang yang mengikuti jalan-Nya akan mendapatkan keselamatan abadi dan memperoleh kebahagiaan selamanya."
*Ibnu Athiyyah* berkata, "Tatkala hal-hal yang diharamkan dalam kelompok pertama tidak akan dilakukan oleh orang yang mempergunakan akalnya, ayat tersebut berbunyi (بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ). Adapun hal-hal yang diharamkan dalam kategori lainnya termasuk bagian dari syahwat yang terkadang sebagian orang yang berakal yang tidak ingat terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu, Allah berfirman (لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ).
Melangkah di atas kebaikan berarti bahwa dia melakukan perbuatan yang mulia, dan itu adalah tingkatan takwa. Oleh karena itu, Allah berfirman (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ)
Adapun ayat (وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًۭا) menunjukkan bahwa ajaran-ajaran agama yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. adalah jalan yang benar dan lurus.
Ayat ini juga menunjukkan kewajiban bersatu di antara orang-orang Mukmin, persaudaraan antara mereka sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah, dan ancaman untuk berselisih dan berpisah, serta mengikuti selain jalan Allah, sebagaimana juga menunjukkan bahwa Allah membinasakan umat-umat sebelumnya karena perpecahan dan permusuhan antar mereka. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kebenaran hanya satu.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
