SURAH AL-AN'AAM: 145- 147

AL-AN'AAM (43)

AL-AN'AAM: 145- 147

MAKANAN YANG DIHARAMKAN ATAS KAUM MUSLIMIN DAN DIHARAMKAN ATAS KAUM YAHUDI

Sebab Turunnya Ayat 145

*Abdu bin Humaid* meriwayatkan dari *Thawus*, dia berkata, "Kaum Jahiliyyah mengharamkan banyak hal dan menghalalkan banyak hal." Oleh sebab itu, turunlah ayat tersebut.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*Ayat (قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ)* menunjukkan pengharaman empat hal, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih untuk berhala. Karena ayat ini adalah ayat Makkiyyah, makna dan isinya terbatas pada empat hal tersebut. Maknanya ialah katakan wahai Muhammad aku tidak menemukan pada apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan, kecuali empat hal ini, bukan yang kalian haramkan dengan hawa nafsu kalian. Pada waktu itu, tidak ada yang diharamkan dalam syari'at, kecuali keempat hal di atas sebagaimana pendapat al-Qurthubi. Kemudian, turunlah surah al-Maa’idah di Madinah yang menjelaskan tambahan jenis bangkai yang diharamkan, yaitu binatang yang dicekik, dipukul, yang jatuh, yang tertanduk, dan sebagainya. Selain itu, ada larangan tambahan lainnya, yaitu minum khamr. Pada saat di Madinah, Rasulullah mengharamkan makan binatang yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang diharamkan Rasulullah saw. atau yang tersebut dalam Al-Qur’an setelah ayat ini, itu adalah tambahan dari Allah melalui lisan Nabi-Nya. Misalkan antara hukum menikahi perempuan dan menikahi bibi dari perempuan itu (baik dari pihak ayah maupun ibu), dengan *firman Allah SWT:*

_"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu."_ *(an-Nisaa': 24)*

Begitu juga ketetapan Nabi Muhammad saw. mengenai penggunaan sumpah dan saksi di saat bersamaan, padahal *firman Allah SWT,*

_“Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan."_ *(al-Baqarah: 282)*

*Firman Allah (قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ)* adalah jawaban bagi orang yang bertanya tentang satu hal tertentu, kemudian dijawab dalam bentuk makna yang khusus. *Malik* berkata, ‘Tidak ada perkara haram yang jelas, kecuali yang disebutkan dalam ayat ini." Oleh karena itu, sebagian ulama Malikiyah berkata, "Daging binatang buas dan binatang-binatang yang lain selain manusia dan babi adalah mubah." Ayat ini menunjukkan adanya hukum pengecualian, yaitu keadaan darurat. Ketika dalam keadaan terpaksa, pengharaman barang-barang yang diharamkan menjadi tidak berlaku. Hal ini untuk menghindar dari kebinasaan dan menjaga hak hidup.

Adapun ayat (وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ ) menunjukkan pengharaman yang Allah tetapkan bagi orangorang Yahudi—sebagai bentuk hukuman kepada mereka—bukanlah empat hal yang disebutkan dalam ayat di atas, yang ia terdiri dari dua macam dan tidak diharamkan kepada umat Islam.

_Pertama_, semua binatang yang berkuku, jari jemarinya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek.

_Kedua,_ lemak sapi dan kambing, yaitu lemak lembut yang ada di perut pertama dan ginjal. Allah mengecualikan tiga macam dari lemak ini tidak diharamkan bagi mereka, yaitu (حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ) yang menempel dipunggung, (ٱلْحَوَايَآ) yang diperut dan di usus (al-wahidi), dan (مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍۢ ۚ) yang bercampur dengan tulang. Itu adalah lemak tulang belakang menurut semua mufassir. *Ibnu Juraij* berkata, "Allah mengharamkan kepada mereka semua lemak selain yang bercampur dengan tulang atau yang ada di tulang. Dihalalkan bagi mereka lemak lambung dan tulang belakang sebab itu ada di tulang ekor."

*Imam Syafi'i* menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang yang bersumpah tidak makan lemak, dia dianggap melanggar sumpah dengan makan lemak punggung karena Allah mengecualikan lemak yang ada di punggung sapi dan kambing yang itu termasuk lemak.

Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama bahwa jika orang Yahudi menyembelih burung unta, lalu ia makan apa yang dihalalkan Allah kepada mereka dalam Taurat dan meninggalkan apa yang diharamkan kepada mereka, mereka tidak berdosa. Hal itu dihalalkan kepada kita sebab Allah SWT telah mencabut pengharaman itu dengan adanya syari'at Islam. Aqidah mereka tidak berpengaruh terhadap hukum ini sebab ia adalah aqidah yang rusak. Hal ini diperkuat bahwa Nabi Muhammad saw. membenarkan *Abdullah bin Mughaffal* yang makan satu kantung lemak yang didapat pada hari *Perang Khaibar*. Ada yang mengatakan dalam riwayat dari *Malik*, lemak diharamkan karena mereka sendiri yang mengharamkannya. Mereka tidak menghendakinya waktu menyembelih maka diharamkan sebagaimana darah. Ini adalah madzhab murid-murid Imam Malik.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login