AL-A'RAAF (11)
AL-A'RAAF: 34
AJAL SETIAP UMAT DAN INDIVIDU
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌۭ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةًۭ ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ ٣٤
*Artinya:* _Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ajal umat-umat, kelompok, dan individu dibatasi waktu tertentu, jika datang ajal kematian, tidak bisa diundur tidak pula dimajukan sebentar saja. Ajal kematian adalah Waktu mati. Ajal manusia adalah waktu yang diketahui oleh Allah bahwa orang yang hidup akan mati dalam ajal itu secara pasti, ia adalah waktu yang tidak boleh diundur waktu kematian dari ajal, bukan dari segi tidak ditakdirkan untuk diundur. Yang dimaksud di sini bukannya Allah tidak mampu membiarkan seseorang lebih dari itu atau kurang dari itu atau tidak mampu mematikannya pada waktu itu sebab ini menghendaki Allah keluar dari sifat-Nya Yang Mahakuasa lagi bebas mutlak. Di sini, ada dalil bahwa orang yang terbunuh, mati karena ajalnya.
AL-A'RAAF (10)
AL-A'RAAF: 33
POKOK-POKOK YANG DIHARAMKAN PADA MANUSIA
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَـٰنًۭا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ٣٣
*Artinya:* _“Katakanlah (Muhammad), ‘Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui!”_
AL-A'RAAF (9)
AL-A'RAAF: 31-32
KEBOLEHAN PERHIASAN DAN YANG ENAK-ENAK DARI MAKANAN DAN MINUMAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Islam atau Al-Qur’an tidak membiarkan sama sekali urusan kehidupan materiil dan immaterial, kecuali Dia menjelaskannya dan menerangkan hukum-hukum dan maksud-maksudnya. Ini tidak terbatas pada pembuatan sistem-sistem penetapan hukum mengenai hubungan-hubungan sosial saja, tetapi membuat semua sistem kehidupan yang menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah syari'at kehidupan.
AL-A'RAAF (8)
AL-A'RAAF: 28-30
PENETAPAN HUKUM ORANG-ORANG MUSYRIK ADALAH MENGIKUTI NENEK MOYANG, PENETAPAN HUKUM ALLAH ADALAH WAHYU KEPADA RASUL-NYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat tersebut menunjukkan hal-hal berikut:
1. Taklid kepada nenek moyang dan para pendahulu adalah tertolak secara akal dan tabiat kemanusiaan sebab Allah memberikan keistimewaan kepada manusia dengan akal yang dengannya dia bisa membedakan antara yang haq dan yang batil, jika nenek moyang dalam kebenaran dan kebaikan, boleh diikuti dan ditiru, jika mereka dalam kesesatan dan kejelekan, wajib menjauhi metode dan jalan mereka. Kalau tidak demikian, mereka ada dalam kebodohan dan kesalahan.
2. Allah tidak memerintahkan, kecuali keadilan dan istiqamah. Dia bebas dari perintah perbuatan keji, mungkar, dan maksiat.
Halaman 104 dari 197