AL-BAQARAH (103)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di dalam pasal ini terkandung penjelasan tentang dua bentuk riba dan sebab diharamkannya riba. Ayat-ayat ini mengandung lima pokok pembahasan, yaitu diperbolehkannya bisnis dagang, pengharaman riba dan serangan yang berat terhadap para pemakan riba, anjuran bersikap sabar dan toleran terhadap orang yang berutang yang belum bisa membayar utangnya,-dikarenakan baru mengalami kesulitan ekonomi-, pahala iman dan amal saleh dan yang kelima perintah bertakwa dan peringatan bahwa dunia akan sirna dan datangnya akhirat.
AL-BAQARAH (102)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 1]
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ٢٧٥
*Artinya:* _Orang-orang yang makan (mengambil) riba 1#) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan 2#) lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah 3#). Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya._
AL-BAQARAH (101)
AL BAQARAH 272 - 274
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA SEDEKAH
۞ لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ ٢٧٢
*Artinya:* _Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)._
AL-BAQARAH (100)
AL BAQARAH 270 - 271
SEDEKAH SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI DAN SEDEKAH SECARA TERANG-TERANGAN
وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ ٢٧٠
*Artinya:* _Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan 1#), maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang penolong pun baginya._
1#)-*Nadzar* yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā untuk mendekatkan diri kepada-Nya, baik dengan syarat ataupun tidak.
Halaman 168 dari 197