AL-BAQARAH (100)
AL BAQARAH 270 - 271
SEDEKAH SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI DAN SEDEKAH SECARA TERANG-TERANGAN
وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ ٢٧٠
*Artinya:* _Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan 1#), maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang penolong pun baginya._
1#)-*Nadzar* yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā untuk mendekatkan diri kepada-Nya, baik dengan syarat ataupun tidak.
إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَـٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ٢٧١
*Artinya:* _Jika kamu menampakkan sedekah(mu) 1#), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya 2#) dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan._
1#)-Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
2#)-Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya' pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Tentang sebab turunnya ayat ini (إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَـٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ) *Ibnu Abi Hatim* berkata, 'Ayat ini turun berkaitan dengan diri *Abu Bakar r.a. dan Umar Ibnul Khaththab r.a*.. Adapun Umar ia membawa dan menyerahkan separuh hartanya kepada Rasulullah saw.. Lalu beliau berkata, _"Apakah kamu tidak menyisakan harta untuk keluargamu wahai Umar?"_ Lalu Umar berkata, _"Saya telah menyisihkan separuh dari harta saya untuk mereka wahai Rasulullah_. Sedangkan Abu Bakar r.a. datang membawa seluruh harta miliknya secara sembunyi-sembunyi lalu menyerahkannya kepada Rasulullah saw. Lalu beliau berkata kepadanya, _'Apakah kamu tidak menyisakan harta untuk keluargamu wahai Abu Bakar?"_
Lalu ia berkata, _"Janji Allah SWT dan janji Rasul-Nya"_ Mendengar jawaban itu, Umar menangis lalu berkata, _"Wahai Abu Bakar; sungguh kita tidak berlomba mencapai pintu kebaikan kecuali kamu selalu berhasil mendahului kami."_
*Al-Kalbi* berkata, Ayat (وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ), turun tatkala ada orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, manakah yang lebih utama, sedekah secara sembunyi-sembunyi atau sedekah secara terang-terangan?" Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dahulu, orang Arab suka sekali bernadzar lalu Allah SWT menjelaskan tentang dua hal, *pertama*, sesuatu yang dilakukan oleh seseorang secara suka rela, dan yang *kedua,* sesuatu yang dilakukan oleh seseorang karena nadzar.
Allah SWT menjelaskan bahwa Dia mengetahui semua sedekah dan nadzar yang dilakukan oleh manusia dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan baik buruknya amal masing-masing. Di dalam ayat ini terkandung janji pahala dan ancaman siksa. Barangsiapa yang niatnya ikhlas, menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT maka ia akan diberi pahala. Sedangkan barangsiapa yang berinfak karena riya' atau dibarengi dengan sikap _al-Mannu atau al-Adzaa,_ maka ia adalah orang yang berbuat zalim, amal yang dikerjakannya akan binasa tanpa guna dan kelak di hari kiamat, ia tidak akan menemukan seorang penolong pun bagi dirinya yang bisa menyelamatkan dirinya dari siksa dan murka Allah SWT.
Tidak ada perbedaan di dalam pensyari'atan nadzar di dalam ketaatan _(nadzrut tabarrur)_ antara yang digantungkan kepada syarat atau tidak. Contoh nadzar di dalam ketaatan yang tidak digantungkan kepada syarat adalah seperti ucapan, "Saya bernadzar kepada Allah SWT untuk berpuasa atau bersedekah begini dan begini." Adapun contoh nadzar yang digantungkan kepada syarat adalah seperti ucapan, "Saya bernadzar jika Allah SWT memberiku kesembuhan dari penyakitku ini, maka saya akan bersedekah begini dan begini."
Ulama sepakat bahwa wajib hukumnya memenuhi nadzar di dalam ketaatan dan haram hukumnya melakukan kemaksiatan yang dinadzarkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Nasa'i dari 'Imran bin al-Hushain r.a.*, ia berkata, *"Rasulullah saw bersabda:*
_"Nadzar ada dua macam, nadzar di dalam hal ketaatan kepada Allah SWT, maka nadzar ini adalah untuk Allah SWT dan wajib memenuhinya. Yang kedua adalah nadzar di dalam hal kemalcsiatan kepada Allah SWT, maka bentuk nadzar ini adalah untuk setan dan tidak boleh memenuhinya, tetapi harus membayar kafarat, adapun kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah."_
Adapun bernadzar di dalam hal-hal yang bersifat mubah, seperti makan, minum, naik mengenakan pakaian atau yang lainnya maka menurut jumhur ulama, seseorang diberi kebebasan memilih antara menunaikannya atau tidak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud,
_"Tidak ada nadzar kecuali di dalam sesuatu yang dilakukan karena mencari ridha Allah SWT (maksudnya ketaatan)."_
Adapun kisah seorang wanita yang bernadzar akan menabuh rebana pada hari kedatangan Rasulullah saw. dan sabda beliau kepada wanita tersebut yang artinya, _"Tunaikanlah nadzarmu itu,"_ maka apa yang dilakukan wanita tersebut termasuk amal yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah SWT karena kedatangaan Rasulullah saw. merupakan kebahagiaan bagi kaum Muslimin, hal demikian dapat membuat kaum kafir dan orang-orang munafik benci dan merasa gerah hati mereka.
Mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat 271 dari surah al-Baqarah ini kaitannya adalah dengan sedekah sunnah, ayat ini juga mengandung penjelasan bahwa menyembunyikan sedekah sunnah lebih utama daripada menampakkannya. Begitu juga halnya dengan ibadah-ibadah lainnya, melakukannya dengan sembunyi-sembunyi lebih baik jika memang ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Karena melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih bisa menjamin kemurniannya dan lebih terjauhkan dari sikap riya'. Kecuali jika dengan melakukannya secara terang-terangan diyakini bisa mendatangkan maslahat, seperti bisa menarik orang lain untuk menirunya. Jadi, barangsiapa yang bersedekah untuk kemaslahatan umum atau untuksuatu amal sosial atau untuk hal-hal yang bersifat umum lainnya maka tidak mengapa ia menampakkan atau mengumumkan sedekah, sumbangan atau andilnya tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan dorongan atau semangat kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama, juga agar bisa mendorong terciptanya kesadaran untuk berlomba-lomba
di dalam melakukan kebaikan.
Diperbolehkannya memilih antara menampakkan atau menyembunyikan sedekah ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i* dari *'Uqbah bin Amir* dan yang diriwayatkan oleh *al-Hakim dari Mu'adz* berikut ini:
"المُجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْمُجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ، وَالمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ"
_"Orang yang membaca Al-Qur'an dengan suara keras seperti orang yang bersedekah secara terang-terangan dan orang yang membaca Al-Qur'an dengan suara lirih seperti orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi."_
Keutamaan menyembunyikan sedekah (memberikannya secara sembunyi-sembunyi) dikuatkan oleh sebuah hadits yang telah kami sebutkan di atas. Hadits tersebut terdapat di dalam shahih *Bukhari dan Muslim* yang diriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a.*, yaitu hadits tentang tujuh orang yang akan diberi naungan oleh Allah SWT pada hari Kiamat di mana kala itu tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Di antara tujuh orang tersebut adalah, seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.
*Imam Ahmad dan Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Abu Umamah* bahwa *Abu Dzar* berkata, "Wahai Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang lebih utama?" Lalu beliau berkata, _"Yaitu sedekah kepada orang fakir secara sembunyi-sembunyi atau sedekahnya orang yang hanya memiliki harta sedikit."_
Kemudian beliau membacakan ayat: (إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَـٰتِ)
*Imam ath-Thabrani* meriwayatkan sebuah hadits dengan _sanad marfu'_, ("إِنَّ الصَّدَقَةَ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ")
_"Sesungguhnya sedekah secara sembunyi-sembunyi bisa meredam murka Tuhan."_
Adapun dalil menampakkan sedekah wajib adalah apa yang diriwayatkan oleh *lbnu Jarir ath-Thabari dari lbnu Abbas r.a.* di dalam tafsir ayat ini, ia berkata, _'Allah SWT menjadikan sedekah sunnah secara sembunyi-sembunyi lebih utama 70 kali lipat dibanding yang ditampakkan. Allah SWT menjadikan sedekah wajib secara terang-terangan lebih utama 25 kali lipat dibanding yang disembunyikan."_
Adapun sedekah wajib (zakat) maka kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menampakkannya lebih utama daripada menyembunyikannya. Hal ini dikarenakan ibadah-ibadah yang bersifat fardhu susah untuk dimasuki oleh sikap riya', sedangkan yang bersifat sunnah sangat rentan terhadap sikap riya'. *Imam Muslim* meriwayatkan di dalam shahihnya dari *Rasululah saw. bahwa beliau bersabda:*
"فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ"
_"Sesungguhnya shalatnya seseorang yang paling utama adalah yang dikerjakan di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu."_
Dari sini dikatakan bahwa shalat sunnah yang dilakukan secara sendiri (tidak berjamaah) lebih utama, dan menunaikan shalat fardhu secara berjamaah bisa menjauhkan seseorang dari tuduhan tidak baik. Bahkan menampakkan ibadah-ibadah fardhu merupakan sesuatu yang harus dilakukan guna menegakkan syiar agama, di samping hal itu juga menunjukkan akan kekuatan Islam. Begitu juga menampakkan ibadah-ibadah fardhu bisa dijadikan lahan untuk mempraktekkan prinsip keteladanan yang baik.
Sedekah sunnah boleh diberikan kepada orang Muslim atau kafir, kepada orang yang saleh atau kepada orang yang banyak melakukan maksiat, kepada orang miskin atau orang berada, karena *Allah SWT berfirman:*
_"Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu."_
Di dalam firman ini, kata _al-Fuqaraa'_ (orang-orang fakir) disebutkan secara mutlak tanpa dibatasi dengan syarat harus orang-orang fakir dari kaum Muslimin. Di samping itu, penjelasan bahwa yang lebih baik adalah memberikan sedekah kepada orang-orang fakir yang terdapat di dalam ayat ini tidak serta merta melarang memberikannya kepada orang berada. Di dalam shahih *Bukhari dan Muslim* diriwayatkan:
_"Di dalam setiap hati yang masih basah (hidup) dan kehausan terdapat pahala."_
Maksudnya, mengasihi seluruh bentuk makhluk bisa menjadi sebab mendapatkan pahala.
Adapun sedekah wajib [zakat) dan zakat fitrah, maka keduanya memang dikhususkan bagi kaum Muslimin dan kaum fakir. Hal ini berdasarkan *firman Allah SWT*,
_"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, al-Aayah_' *(at-Taubah: 60)*
Juga berdasarkan hadits Mu'adz Ketika ia diutus oleh Rasulullah saw. untuk pergi ke tanah Yaman, _'Ambillah sedekah dari orang-orang kaya mereka dan bagikan kepada orang-orang fakir mereka."_
Intinya adalah bahwa sedekah wajib (zakat), berinfak untuk berbagai kepentingan umum, seperti untuk membangun sekolah, balai-balai pengobatan, dakwah dan jihad, serta sedekah sunnah dengan tujuan untuk memancing atau memberi teladan kepada yang lain agar juga memiliki kesadaran untuk bersedekah, maka semua ini hendaknya dilakukan secara terang-terangan dan ini lebih utama dari pada menyembunyikannya.
Adapun bersedekah kepada orang-orang fakir untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka, maka melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih utama dari pada menampakkannya, guna bertujuan menutup-nutupi keadaan mereka serta menjaga kehormatan dan harga diri mereka.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
