*ALI 'IMRAN (32)*
*ALI 'IMRAN 104-109*
*AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR DAN PENEGASAN TENTANG LARANGAN BERPECAH BELAH*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
1. Sesungguhnya dakwah kepada Islam, menyebar luaskannya ke seluruh penjuru dunia, amar ma'ruf dan nahi mungkar; semua ini merupakan kewajiban-kewajiban yang masuk kategori fardhu kifayah. *Allah SWT berfirman:*
_"Tidak seatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."_ *(at-Taubah:122)*
*ALI 'IMRAN (31)*
*ALI 'IMRAN 100-103*
*PERINTAH AGAR KAUM MUKMININ MENJAGA IDENTITAS DAN KEPRIBADIAN SERTA BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-QUR'AN DAN ISLAM*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Al-Faryabi dan Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a'*, ia berkata, "Pada masa jahiliah, kaum *Aus dan Khazraj* saling bermusuhan. Kemudian pada masa Islam, pada suatu ketika, tatkala mereka sedang duduk-duduk bersama, tiba-tiba mereka menyebut-nyebut dan teringat kembali permusuhan yang pernah terjadi di antara mereka pada masa jahiliah, sehingga emosi dan kemarahan mereka samasama terpancing. Kemudian mereka mulai bergabung kepada pihaknya masing-masing, yang berasal dari Aus bergabung kepada kelompok Aus, begitu juga sebaliknya yang berasal dari kaum Khazraj sambil membawa senjata masing-masing. Lalu turunlah ayat 101 sampai dengan ayat 103 surah Ali 'Imran. Penjelasan ini menguatkan penjelasan yang telah disebutkan di dalam pembahasan dua ayat sebelumnya.
ALI 'IMRAN (30)
ALI 'IMRAN 98-99
KETETAPAN HATI AHLI KITAB DI DALAM KEKUFURAN DAN SIKAP MEREKA YANG MENGHALANG-HALANGI DARI JALAN ALLAH SWT
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Zaid bin Aslam,* ia berkata, "Suatu ketika, *Syas bin Qais* -ia adalah seorang Yahudi yang sudah lanjut usia, sangat kuat kekufurannya, sangat benci dan hasud kepada kaum Muslimin lewat di dekat sekelompok sahabat Rasulullah saw dari kaum Aus dan Khazraj yang saat itu sedang berada di majlis tempat mereka bekumpul dan berbincang-bincang. Lalu Syas bin Qais merasa sangat tidak suka melihat mereka bersatu dan baiknya jalinan di antara mereka setelah mereka masuk Islam, padahal sebelumnya pada masa jahiliah mereka saling bermusuhan. Lalu di dalam hatinya Syas bin Qais berkata , "Kaum bani Qailah (Aus dan KhazrajJ telah berkumpul dan bersatu di negeri ini. Tidak, sungguh demi Allah, kami tidak akan merasa tenang dan tenteram jika mereka berkumpul dan bersatu di negeri ini."
ALI 'IMRAN (29)
ALI 'IMRAN 96-97
KEDUDUKAN BAITUL HARAM DAN KEWAJIBAN HAJI
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Para ulama sepakat bahwa pesan di dalam ayat, (وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ) bersifat umum ditujukan kepada semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, kecuali anak-anak, karena mereka belum masuk kategori mukallaf.
Jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji, namun terkadang ada sesuatu hal yang menghalangi dirinya untuk menunaikan ibadah haji, seperti jika ia adalah orang yang memiliki utang, lalu orang yang memberinya pinjaman tersebut melarangnya untuk pergi sebelum ia melunasi utangnya, atau ia memiliki keluarga yang wajib ia nafkahi, maka dalam kondisi seperti ini, ia tidak wajib menunaikan ibadah haji sampai ia mampu mencukupi nafkah mereka selama ia tinggal pergi, karena mendahulukan keluarga lebih utama. Imam Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Halaman 158 dari 197