AL-BAQARAH (107)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TIDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
6. Kewajiban memegang teguh sikap adil dan benar, ayat ini menuntut untuk selalu menetapi sikap adil dan lurus di dalam menuliskan, mengimla'kan (mendiktekan), baik yang dilakukan sendiri oleh orang yang melakukan mu'amalah maupun walinya dikarenakan ia adalah orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya. Hal ini secara jelas bisa dipahami dari ayat (وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ) "Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil dan benar", ayat (كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ) "sebagaimana Allah mengajarkannya", ayat (فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا), hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya", dan ayat, (فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ) "maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan adil (jujur)."
Lalu, apakah _as-Safiih_ (orang yang tidak memiliki manajemen keuangan yang baik (sehingga ia bersikap menghambur-hamburkan hartanya untuk hal-hal yang tidak layak) dilarang menggunakan harta miliknya? Jumhur ulama memperbolehkan melarang as-Safiih menggunakan harta miliknya yang dilakukan oleh qadhi atau hakim. Hal ini bertuiuan agar ia nantinya tidak menjadi beban orang lain. *Imam Abu Hanifah* berkata, "_As-Safiih_ dilarang menggunakan harta miliknya selama ia belum mencapai usia 25 tahun. Jika ia telah mencapai usia 25 tahun, maka harta miliknya diserahkan kepadanya, meskipun tidak tampak dari dirinya adanya tanda-tanda ar-Rusydu (kedewasaan, kemampuan berpikir yang benar dan kemampuan mengelola harta dengan baik dan benar). Karena jika ia tetap dilarang menggunakan harta miliknya, maka berarti tindakan ini telah merampas hak-hak kemanusiaannya.
7. Jumlah saksi adalah dua laki-laki atau satu laki-laki dua perempuan. *Madzhab Maliki* memperbolehkan persaksian dari kaum wanita bersama laki-laki khusus dalam masalah harta benda dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Namun, hal ini tidak diterima di dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan fisik, seperti hadd dan qishash, pernikahan, talak dan ruju'. Sedangkan menurut *madzhab Hanafi*, persaksian dari kaum wanita Bersama laki-laki bisa diterima, baik dalam masalah harta, talak, pernikahan dan ruju'.
Para ulama fiqih sepakat ditolaknya persaksian yang mengandung kecurigaan, yaitu persaksian yang dimungkinkan terjadi pemihakan kepada pihak penuntut karena orang yang memberikan kesaksian tersebut adalah teman, orang dekat atau orang bayaran si penuntut. Jumhur ulama juga berpendapat ditolaknya persaksian pembelaan suami terhadap istri atau sebaliknya. Namun, menurut *madzhab Syafi'i*, persaksian ini bisa diterima, karena jalinan pernikahan adalah jalinan yang tidak dijamin kelanggengannya, karena bisa saia terputus. *Abu Hanifah* berkata, "Persaksian pembelaan yang diberikan oleh seorang pekerja untuk orang yang mempekerjakannya tidak sah, meskipun ia adalah orang yang adil dan jujur. Hal ini didasarkan atas prinsip atau kaidah fiqih _al-Istihsaan_".
Begitu iuga menurut pendapat madzhab Hanafi, tidak boleh memutuskan suatu perkara hanya dengan satu saksi dan sumpah pihak yang mengajukan tuntutan atau dakwaan. Karena di dalam ayat ini, Allah SWT tidak menyebutkan kecuali dua bentuk persaksian, yaitu dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan, jadi tidak ada bentuk yang lain. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa boleh memutuskan perkara hanya dengan satu saksi laki-laki dan sumpah dalam masalah yang berkaitan dengan harta benda tidak dalam masalah yang berkaitan dengan badan. Namun, hal ini bukan berarti menganggap bentuk persaksian ini merupakan bentuk ketiga di samping dua bentuk yang disebutkan oleh Allah SWT di dalam ayat ini.
Akan tetapi, hal ini berdasarkan pandangan yang menyatakan bahwa sumpah dengan satu saksi laki-laki adalah penguat bagi pihak yang mengajukan tuntutan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau memutuskan perkara hanya dengan satu saksi laki-laki dan sumpah pihak yang mengajukan tuntutan. (#Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok ulama kecuali Imam Bukhari dari Ibnu Abas r.a..) Memang bentuk yang ketiga ini -satu saksi laki-laki dan sumpah pihak penuntut- tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an, namun hal ini bukan berarti tidak boleh menggunakannya. Buktinya, madzhab Hanafi memperbolehkan memutuskan perkara dengan _an-Nukuul_ (menolak untuk bersumpah), padahal bentuk ini tidak disebutkan di dalam al-Qur'an.
8. Ayat (وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا) Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil", menunjukkan larangan bersikap enggan atau menolak untuk menjadi saksi dan memberikan kesaksian ketika dibutuhkan di hadapan qadhi atau hakim. Ayat ini juga menunjukkan bahwa saksilah yang datang kepada hakim. Ini jika memang hakim meminta persaksian dari saksi, namun jika hakim tidak meminta, maka hukum memberikan kesaksian bagi saksi adalah sunnah. Allah SWT mewajibkan memberikan persaksian ketika saksi dipanggil (diminta) untuk memberikan kesaksian. Jadi, jika tidak dipanggil untuk memberikan persaksian, maka hukum memberikan persaksian adalah sunnah.
Hal ini berdasarkan hadits, _"Maukah kalian aku beri tahu tentang sebaik-baik seorang saksi, yaitu seorang saksi yang datang memberikan persaksiannya sebelum diminta."_ *(HR Muslim)*
*Madzhab Maliki* berpendapat bahwa memberikan persaksian hukumnya wajib meskipun tidak diminta jika memang dikhawatirkan hak-hak yang ada bisa hilang atau tidak bisa berikan kepada yang berhak mendapatkannya, baik dalam masalah yang berkaitan dengan hak-hak Allah SWT maupun hak-hak manusia. Hal ini berdasarkan *firman Allah SWT*.
_"Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."_ *(ath-Thalaaq: 2)*
_"Kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)."_ *(az-Zukhruuf:86)*
*Diriwayatkan hadits shahih,*
_"Tolonglah saudaramu, baik ia adalah yang menganiaya atau teraniaya."_ *(HR Bukhari)*
Jadi, wajib bagi seseorang untuk membantu saudaranya ketika ia teraniaya dengan memberikan kesaksian yang dimilikinya untuk menghidupkan kembali haknya yang ingin dimatikan oleh pengingkaran, sehingga ia dapat kembali mendapatkan haknya.
*Madzhab Hanafi* berpendapat bahwa memberikan kesaksian dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak Allah SWT sebelum ia diminta adalah sesuatu yang diperintahkan. Namun, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka seorang saksi tidak usah memberikan kesaksiannya sebelum ia diminta. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Bukhari dan Muslim dari 'Imran bin Hushain,*
_"Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang hidup pada masaku kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka. Kemudian setelah mereka, datang kaum yang memberikan kesaksian padahal mereka tidak diminta untuk memberikan kesaksian, mereka berkhianat dan mereka tidak lagi dipercaya, mereka bernadzar namun tidak menunaikannya dan tampak pada mereka kegemukan (berlebihan dan bermegah-megahan dalam hal makan)."_
*Ulama madzhab Maliki* menafsirkan dan menginterpretasikan hadits ini bahwa yang dimaksud adalah saksi dusta, karena ia memberikan kesaksian tidak sesuai dengan kesaksian yang dimiliki dengan sebenarnya, maksudnya sebenarnya ia tidak memiliki kesaksian dalam masalah yang sedang diperkarakan, namun ia berani untuk memberikan kesaksian dalam masalah tersebut. Atau yang dimaksud hadits ini adalah orang yang memiliki hasrat dalam arti negatif agar masalah yang ia persaksikan bisa dilaksanakan, sehingga ia begitu bersemangat untuk memberikan kesaksiannya dalam masalah tersebut sebelum ia diminta untuk memberikan kesaksiannya.
Bentuk kesaksian seperti ini ditolak dan tidak bisa diterima. Atau yang dimaksud oleh hadits ini adalah anak kecil. Para ulama sepakat bahwa memberikan kesaksian hukumnya fardhu kifayah, jika sudah ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian dan hakim merasa cukup dengan dua saksi tersebut, maka kewajiban saksi-saksi yang lain telah gugur. Namun, jika hakim belum merasa cukup dengan dua saksi tersebut, maka wajib hukumnya bagi saksi yang lain untuk memberikan kesaksian.
9. Mencatat _mu'amalah_ atau transaksi yang dilakukan tidak secara tunai hukumnya sunnah, baik jumlah utang yang ada banyak maupun sedikit. Adapun jika mu'amalah atau transaksi yang ada dilakukan secara tunai, maka tidak diperintahkan untuk mencatatnya. Karena biasanya sangat jarang terjadi perselisihan di antara dua pihak yang melakukan mu'amalah atau transaksi secara tunai kecuali disebabkan oleh hal-hal yang tidak bisa diketahui sebelumnya. *Imam Syafi'i* berkata, "Transaksi jual beli ada tiga macam, jual beli yang dikuatkan dengan adanya surat tanda bukti hitam di atas putih dan saksi, jual beli yang dikuatkan dengan barang jaminan dan jual beli yang dilakukan atas dasar saling percaya, lalu Imam Syafi'i membacakan ayat ini.
Diriwayatkan bahwa dahulu *Ibnu Umar r.a.* jika melakukan transaksi jual beli secara tunai, maka ia mempersaksikannya, sedangkan jika melakukan transaksi jual beli tidak secara tunai, maka ia akan mencatatnya.
10. Ayat (وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا) _"Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli"_ menunjukkan diperintahkannya mempersaksikan jual beli, baik sedikit maupun banyak. Lalu apakah mempersaksikan jual beli hukumnya wajib atau sunnah? *Abu Musa al-Asy'ariy, Ibnu Umar; adh-Dhahhak* dan sekelompok tabi'in berpendapat bahwa perintah mempersaksikan jual beli pada ayat ini bersifat wajib, berdasarkan zhahir perintah yang terdapat di dalam ayat ini. Pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang kuat oleh *Imam ath-Thabari*.
Sedangkan *asy-Sya'bi dan Hasan al-Bashri* berpendapat bahwa perintah tersebut bersifat sunnah dan merupakan anjuran atau tuntunan saja tidak bersifat wajib. Ini adalah pendapat *Imam Malik, Imam Syafi'i* dan ulama _ahlur ra'yi_. *Ibnul Arabi* memiliki persangkaan bahwa ini adalah pendapat seluruh ulama. *Ibnul Arabi* berkata, "Dan ini adalah pendapat yang benar; dan tidak ada pendapat yang mengatakan wajib kecuali pendapat yang diriwayatkan dari adh-Dhahhak".
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ketika dikatakan kepadanya bahwa ayat ad-Dain ini telah dinaskh (terhapus), maka ia berkata, "Tidak, sungguh demi Allah, ayat ini sama sekali tidak dinaskh".
*Ibnu Abbas r.a.* berkata, "Mempersaksikan jual beli bertujuan agar kedua belah pihak merasa tenang dan yakin. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa Allah SWT memberikan beberapa cara di dalam mengukuhkan utang atau jual beli yang dilakukan tidak secara tunai, di antaranya adalah dengan mencatatnya, dengan barang jaminan, dan di antaranya lagi adalah dengan mempersaksikannya.
Tidak ada perbedaan di antara ulama *al-Amshaar* bahwa _ar-Rahnu_ atau barang jaminan (borg) disyari'atkan namun sifatnya hanya sunnah, bukan wajib. Dari sini bisa diketahui bahwa hukum yang sama juga berlaku untuk masalah mempersaksikannya. Orang-orang biasa melakukan transaksi jual beli, baik ketika sedang mukim maupun sedang dalam perjalanan, baik di darat maupun di laut, baik di kawasan datar
maupun di atas perbukitan. Transaksi jual beli ini mereka lakukan tanpa disertai dengan mempersaksikannya dan tidak ada seorang pun yang mengingakrinya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mempersaksikan jual beli adalah sunnah. Karena jika seandainya hukumnya adalah wajib, maka mereka tentu tidak akan tinggal diam melihat hal tersebut.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
