AL-BAQARAH (106)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TTDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 1]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Tema _ayat ad-Dain_ (mu'amalah atau transaksi tidak secara tunai) ini membahas seputar pengukuhan atau penguatan transaksi tidak secara tunai, utang-piutang dan akad as-Salam (pesanan) #)- dengan cara mencatat (membuat surat tanda bukti), mempersaksikan dan dengan barang jaminan atau borg. Di samping itu, jika memang akad atau transaksi tersebut tidak dikuatkan dengan barang jaminan atau dengan membuat surat tanda bukti, maka transaksi tersebut juga boleh dilaksanakan atas dasar al-Amaanah (dasar saling percaya). Jadi, ayat ini mengandung penjelasan tentang tiga bentuk transaksi tidak secara tunai, yaitu transaksi yang dikuatkan dengan _al-Kitaabah_ (bukti hitam di atas putih) dan mempersaksikannya, transaksi yang dikuatkan dengan ar-Rihaan (barang jaminan) yang dipegang dan yang ketiga transaksi atas dasar _al-Ama anah_ (saling percaya).
#)-_Akad as Salam_ adalah menjual barang yang bersifat tidak secara tunai (maksudnya belum ada waktu akad) dengan sesuatu (harga) yang dibayar di muka. Akad salam juga disebut dengan as Salaf, hanya saja sebutan as Salam hanya digunakan untuk penyebutan bentuk akad di atas, sedangkan as Salaf juga digunakan untuk sebutan _al-Qardh_ (akad utang piutang).
*Ibnu Abbas r.a*. berkata, "Ayat ini turun secara khusus berkaitan dengan akad salam, maksudnya akad salam yang biasa berlaku di kalangan penduduk Madinah adalah sebab turunnya ayat ini. Kemudian secara ijmal ayat ini juga sekaligus membahas tentang semua bentuk akad atau transaksi yang dilakukan tidak secara tunai.
*Ibnu Khawiz Mandad* berkata, "Ayat ad-Dain ini mengandung 30 hukum, di antaranya adalah:
1. Ayat ini dijadikan dalil atau dasar oleh sebagian ulama madzhab Maliki di dalam hukum diperbolehkannya _at-Ta'jiil_ (tidak secara tunai) di dalam hal utang piutang berdasarakan apa yang dikatakan oleh Imam Malik. Karena *Imam Malik* tidak membedakan antara _al-Qardhu_ (utang piutang) dan bentuk-bentuk transaksi tidak secara tunai lainnya. Dalam hal ini, ulama _madzhab Syafi'i_ memiliki pendapat yang berbeda, mereka berkata:
"Ayat ad-Dain ini pada dasarnya tidak mengandung hukum diperbolehkannya melakukan mu'amalah atau transaksi tidak secara tunai. Akan tetapi, ayat ini hanya mengandung hukum perintah mempersaksikan transaksi yang dilakukan tidak secara tunai. Sedangkan hukum boleh tidaknya melakukan transaksi tidak secara tunai diketahui atau didasarkan atas dalil lain, bukan ayat ini.
2. Disyari'atkannya atau disahkannya melakukan transaksi tidak secara tunai, hal ini didasarkan atas kata, _"bidainin"_ yang terdapat di dalam ayat ini *(al-Baqarah ayat 282)*. *Hakikat ad-Dain* adalah ungkapan tentang setiap bentuk _mu'amalah_ atau transaksi, di mana salah satu _al-'Iwadhnya_ (barang yang dijual atau harganya) diserahkan secara tunai atau langsung sedangkan yang satunya lagi ditangguhkan penyerahannya. Karena menurut orang Arab, _al-Ain_ adalah setiap barang yang sudah ada, sedangkan _ad-Dain_ adalah setiap barang yang belum ada wujudnya. Ayat ini mencakup tentang menjual _al-Ain_ (barang yang sudah ada wujudnya) dibayar dengan _ad-Dain_ (sesuatu yang belum ada wujudnya atau dengan kata lain dibayar tidak secara tunai), seperti menjual buku yang sudah ada wujudnya dibayar dengan harga tidak secara tunai, dan mencakup tentang bentuk transaksi jual beli yang harganya diserahkan dimuka atau secara tunai namun barang yang dijual belum ada. Bentuk transaksi yang kedua ini lazim disebut dengan _akad salam_ (pesanan). Adapun menjual _al-Ain_ dibayar dengan _al-Ain_, maksudnya jual beli secara tunai, baik barang maupun harganya, maka bentuk transaksi seperti ini sudah jelas boleh. Sedangkan bentuk transaksi jual beli _ad-Dain_ dibayar dengan _ad-Dain_, hukumnya adalah tidak boleh.
Seperti menjual satu shaa' _al-Qamhu_ (salah satu jenis gandum yang kwalitasnya bagus) yang berada di dalam tanggungan seseorang, dibayar dengan dua shaa' _asy-Sya'iir_ (salah satu jenis gandum yang harganya di bawah al-Qamhu) yang sama-sama masih berada di dalam tanggungan orang lain. Gambarannya adalah seperti berikut, si A memberikan pinjaman satu shaa' al-Qamhu kepada si B, sedangkan si C memberikan pinjaman dua shaa' asy-Sya'iir kepada D, lalu si A menjual satu shaa' al-Qamhu miliknya yang dipinjam si B, ia jual kepada si C dengan dibayar dua shaa' asy-Sya'iir miliknya yang dipinjam oleh si D. Bentuk transaksi jual beli seperti ini dilarang, jadi tidak sah.
3. Ayat, (بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى) "sampai batas waktu yang ditentukan; menunjukkan bahwa akad salam yang didasarkan atas batas waktu yang tidak ditentukan atau tidak diketahui kepastiannya adalah tidak boleh. Hal ini dikuatkan oleh hadits,
_"Barangsiapa yang memesan buah kurma, maka hendaklah ia memesannya dengan takaran, timbangan dan batas waktu yang ditentukan dan diketahui secara jelas."_
Para ulama sepakat disyari'atkannya atau disahkannya akad salam (pesanan), yaitu seperti seseorang memesan makanan yang dijelaskan sifat-sifatnya, jumlah takarannya, batas waktunya kepada orang lain dari makanan bumi secara umum yang tidak diketahui secara jelas sehingga tidak mungkin keliru (maksudnya makanan yang dipesan diketahui secara jelas, sehingga orang yang menerima pesanan umpamanya tidak keliru menangkap bentuk makanan yang dimaksud oleh si pemesan) dengan harga yang ditentukan dan dibayarkan di muka sebelum keduanya berpisah dari tempat di mana mereka berdua melakukan transaksi sekaligus menentukan tempat di mana makanan tersebut diserahkan.
Para ulama sepakat bahwa akad salam adalah salah satu bentuk transaksi jual beli yang diperbolehkan. Akad salam dikecualikan dari larangan Rasulullah saw. menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Rasulullah saw. memperbolehkan transaksi atau akad salam karena bentuk jual beli ini dibutuhkan oleh manusia. Para ulama fiqih menyebut akad salam dengan sebutan _bai'ul mahaawiij atau bai'ul mafaaliis_.
*Madzhab Maliki* memperbolehkan akad salam dengan menggunakan batas waktu masa panen, karena masa panen waktunya bisa diketahui. Begitu juga, ulama *madzhab Maliki* memperbolehkan mengakhirkan penyerahan harga barang pesanan sampai dua atau tiga hari, baik dengan syarat maupun tidak Karena menurut mereka hal itu termasuk kategori _al-Maqbuudh fil majlis_ (sesuatu yang diterima di majlis akad), karena waktu dua atau tiga hari termasuk kategori waktu pendek. Sedangkan para Imam yang lain tidak memperbolehkan mengakhirkan pembayaran sebagian Harga barang pesanan, jadi harus dibayarkan di tempat melakukan transaksi dan kesepakatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari agar akad salam tidak masuk ke dalam kategori bentuk _bai'ud dain bid dain_ (menjual sesuatu yang masih dalam tanggungan -maksudnya belum ada barangnya- dibayar dengan sesuatu yang masih berupa tanggungan juga. Jadi, barang yang dijual dan barang yang dijadikan sebagai harga sama-sama belum ada dan masih di dalam tanggungan).
*Imam Syafi'i* memperbolehkan akad salam secara seketika, sedangkan para Imam yang lain tidak memperbolehkannya, berdasarkan hadits di atas, _"ilaa ajalin ma'luum."_ (dengan batas waktu yang ditentukan dan diketahui).
4. Ayat, (فَٱكْتُبُوهُ ۚ) _(maka hendaklah kalian menuliskan utang dan tempo pembayarannya)"_ menunjukkan disyari'atkannya atau disahkannya melakukan protes dengan dasar catatan atau surat bukti yang ada. Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah tidak hanya perintah untuk menuliskannya, akan tetapi perintah menuliskan sekaligus mempersaksikannya. Karena penulisan yang dilakukan tanpa ada saksi, maka catatan atau tulisan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai hujjah atau barang bukti.
Lalu, apa hukum menuliskan bagi si juru tulis, wajib ataukah sunnah? Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada pendapat lain menyatakan, hukumnya adalah fardhu 'ain bagi seseorang kapan ia diminta untuk melakukannya dan ia memang sedang dalam keadaan kosong, tidak sibuk. Hal ini berdasarkan ayat, _"Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya."_ *(al-Baqarah: 282)*
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, namun yang benar adalah perintah bagi seorang juru tulis adalah _amru irqraad_ (perintah yang bersifat petunjuk atau tuntunan). Jadi, boleh baginya untuk tidak bersedia menjadi juru tulis hingga ia menerima upahnya. Karena seandainya hukumnya tersebut wajib baginya, maka tentu tidak boleh menjadikannya sebagai lahan untuk mendapatkan upah. Karena meminta bayaran sebagai upah melakukan sesuatu yang bersifat fardhu hukumnya tidak sah.
5. Apakah hukum mencatat dan mempersaksikan _mu'amalah_ atau transaksi yang dilakukan tidak secara tunai hukumnya adalah wajib? Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan ayat, (فَٱكْتُبُوهُ ۚ) "maka hendaklah kalian menuliskannya" dan ayat (وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ) "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi". Kemudian hukum wajib ini dinaskh oleh ayat (فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَـٰنَتَهُۥ) "Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utang nya)." *Ath-Thabari* lebih memilih bahwa menuliskan tanggungan wajib hukumnya bagi orang yang memilikinya berdasarkan ayat ini, baik tanggungan tersebut berupa jual beli yang bersifat tidak tunai maupun berupa utang. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kelupaan atau pengingkaran.
Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah untuk menuliskan dan mempersaksikan mu'amalah tidak secara tunai ini bersifat _an-Nadbu_ (sunnah). Jadi, hukum keduanya adalah sunnah. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesepkatan mu'amalah tidak secara tunai yang terjadi di antara kedua belah pihak sampai batas waktu pembayaran yang ditentukan. Karena adanya tenggang waktu antara pelaksanaan akad dan tempo pembayaran, biasanya banyak terjadi kelupaan. Di samping itu, dimungkinkan terjadi sesuatu yang bersifat tidak terduga, seperti kematian atau yang lainnya yang tidak diduga dan diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, Allah SWT mensyari'atkan penulisan dan mempersaksikan mu'amalah tidak secara tunai untuk menjaga harta benda dan mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga, yang mungkin saja terjadi. Begitu juga, tidak ada riwayat dari sahabat, tabi'in maupun para ulama fiqih al-Amshaar yang menyatakan bahwa mereka bersikap tegas dan keras dalam masalah ini. Akan tetapi, justru sebaliknya, sering terjadi mu'amalah tidak secara tunai yang berlangsung di antara mereka tanpa adanya penulisan dan mempersaksikannya dan kenyataan ini tidak mendapatkan pengingkaran dari mereka. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perintah menuliskan dan mempersaksikan di dalam ayat ini adalah perintah yang bersifat sunnah.
Adapun sesuatu yang menjadi indikasi atau petunjuk bahwa perintah yang ada di dalam ayat ini adalah bersifat _an-Nadbu_ (sunnah) terdapat di dalam ayat itu sendiri, yaitu ayat (فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَـٰنَتَهُۥ). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya)."====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
