SURAH AL-BAQARAH 275 - 281 BAGIAN 4

AL-BAQARAH (105)

AL BAQARAH 275 - 281

*RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT*
*[Bagian 4]*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*Tema ketiga, memberi waktu Tangguh*

Disamping menjelaskan bahwa orang-orang yang bertobat dari mengambil riba, maka bagi mereka pokok harta yang mereka miliki yang ada pada pihak yang berutang. Allah SWT juga menjelaskan tentang anjuran untuk memberi tangguh kepada orang yang berutang yang baru dalam keadaan sempit sampai ia berada dalam kondisi lapang. Seperti yang telah kami jelaskan pada pembahasan sebab turunnya ayat, bahwa tatkala Tsaqif menarik utang dari bani al-Mughirah maka bani al-Mughirah menjelaskan kepada Tsaqif bahwa mereka baru mengalami kesempitan ekonomi dan belum bisa mengembalikan utang kepada mereka sehingga *bani al-Mughirah* minta diberi waktu tenggang. Bani al-Mughirah berkata:

"Kami belum memiliki harta yang bisa kami gunakan untuk mengembalikan utang kami kepada kalian." Lalu mereka meminta Waktu tenggang sampai waktu panen mereka tiba, lalu turunlah ayat ini (وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ).

Ayat (وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ) dengan ayat (وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ) menjelaskan bahwa orang yang memberi pinjaman memiliki hak untuk menagih kepada orang yang meminjam dan diperbolehkannya orang yang memberi pinjaman untuk mengambil secara paksa harta milik orang yang meminjam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berutang kapan ia tidak bersedia membayar utangnya padahal dirinya mampu untuk membayarnya maka berarti ia telah bersikap zalim. Karena Allah SWT berfirman, (فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ) yang mengandung isyarat bahwa orang yang memberi pinjaman berhak menagih atau meminta pokok hartanya. Jika orang yang memberikan pinjaman memiliki hak untuk menagih, maka orang yang meminjam berarti wajib membayar.

Barangsiapa yang memiliki tanggungan utang menumpuk dan orang yang memberikan pinjaman kepadanya datang menagih, maka boleh bagi hakim untuk menyita seluruh harta kekayaan miliknya dan menyisakan sebagiannya dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
 
Pendapat yang masyhur dari *Imam Malik* adalah bahwa harta yang disisakan adalah pakaian yang biasa dikenakannya sehari-hari jika memang pakaian tersebut tidak mahal. Begitu juga halnya dengan jubah atau gamis, tidak boleh ikut disita jika hal itu bisa menyebabkan ia terhinakan. Adapun pakaian yang dikenakan istrinya atau harta dalam bentuk kitab jika ia orang alim, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Adapun rumah tempat tinggal dan pembantu atau sahaya tetap ikut disita, sedangkan pakaian
yang biasa dikenakan untuk menunaikan shalat Jum'at tetap ikut disita selama harganya memang mahal. Dasar di dalam masalah ini adalah *firman Allah SWT:*

_"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan,"_

Menurut salah satu pendapat *Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i* dan yang lainnya, orang _muflis_ (bangkrut) ditahan sampai bisa dibuktikan bahwa ia benar-benar sudah tidak memiliki apa-apa lagi. Sedangkan jika ia tidak tertuduh telah menggelapkan atau menyembunyikan hartanya serta tidak terbukti ia bersikap mumaathalah (menunda-nunda atau enggan melunasi utangnya), maka menurut *Imam Malik* ia tidak ditahan. Begitu juga ia tidak ditahan jika memang benar-benar terbukti dirinya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini berdasarkan ayat di atas. 

*Firman Allah* SWT (وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ) dan menyedekahkan -sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan untuk bersedekah kepada al-Mu'sir (orang yang berutang yang mengalami kesempitan) dan menjadikan hal itu lebih baik dari pada memberi tangguh kepadanya. Di atas kami telah menyebutkan sejumlah hadits yang menjelaskan tentang keutamaan memberikan tangguh kepada al-Mu'sir dan membebaskan utangnya serta seberapa besar pahalanya di sisi Allah SWT.

*Tema keempat, balasan iman dan amal saleh*

Allah SWT memuji orang-orang yang beriman, taat kepada perintah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, selalu bersyukur dan selalu berbuat baik kepada makhluk. 

Allah SWT menjelaskan tentang pahala dan kemuliaan yang disiapkan untuk mereka, dan bahwa pada hari kiamat, mereka terselamatkan dari berbagai tuntutan. Hal ini Allah SWT jelaskan di sela-sela penuturan perbandingan dengan para pemakan harta riba dengan tujuan agar penjelasan ini bisa memberikan dorongan lebih besar kepada seseorang untuk menjalankan perintah dan menjauhi harta riba. Di dalam penjelasan ini mengandung sindiran kepada para pemakan harta riba dan seandainya mereka termasuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh maka mereka pasti meninggalkan transaksi riba.

Intinya adalah bahwa Allah SWT mengiringi ancaman siksa bagi para pemakan harta riba dengan janji pahala bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Sedangkan Allah SWT secara khusus menyebutkan shalat dan zakat secara tersendiri padahal keduanya sudah termasuk ke dalam kategori amal saleh karena kedua amal saleh ini memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam.

*Tema kelima, peringatan akan kengerian hari kiamat*

Allah SWT menutup ayat riba dengan sebuah _mau'izhah_ yang jelas, kuat dan sempurna, jika seorang Mukmin mampu memahaminya maka dunia dengan segala gemerlap dan keindahannya akan tampak rendah di matanya dan ia akan merasa ringan untuk bersikap toleran dan ringan tangan di dalam memberikan bantuan, baik dengan harta maupun jiwa. Karena dunia pasti akan sirna, harta kekayaan pasti akan musnah, sedangkan akhirat pasti akan datang dan kekal. Hisab atau penghitungan amal di hadapan Allah SWT adalah sesuatu yang pasti, Allah SWT akan memberi balasan kepada semua orang atas semua yang telah diperbuatnya dengan balasan yang adil dan setimpal tanpa ada sedikit pun pengurangan atau penganiayaan. Oleh karena itu, hendaklah setiap Mukmin waspada dan takut kepada siksa Tuhannya, hendaklah ia bertakwa kepada-Nya dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dan di antara larangan-Nya yang paling besar adalah riba. Barangsiapa yang bertakwa, waspada dan takut kepada ancaman siksa maka ia akan mendapatkan kebaikan dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga yang kekal nan abadi.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login