AL-BAQARAH (108)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TIDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
11. Memberikan kesaksian dan mencatat mu'amalah atau transaksi jual beli haruslah dilakukan dengan benar adil dan jujur. Seorang juru tulis tidak boleh menulis apa yang tidak didiktekan kepadanya, seorang saksi tidak boleh melakukan manipulasi dengan cara menambahi atau mengurangi. Seorang juru tulis dan saksi berdosa jika melakukan manipulasi, karena hal ini termasuk sebuah kebohongan yang bisa menimbulkan kerugian dan menyebabkan hak yang ada tidak bisa diterima oleh yang berhak mendapatkannya. Begitu juga kedua belah pihak yang melakukan transaksi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan dan membahayakan juru tulis dan saksi. Karena tidakan seperti ini termasuk perbuatan maksiat dan keluar dari ketaatan. Jadi, tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan membahayakan juru tulis dan saksi, begitu juga sebaliknya juru tulis dan saksi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Karena tidak ada kerusakan dan kerugian serta tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan dan merugikan di dalam Islam (laa dharara walaa dhiraara'). Jika kalian melakukan tindakan-tindakan seperti ini, maka berarti itu adalah kefasikan (kemaksiatan) pada dirimu.
12. Ayat (وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ) merupakan janji Allah SWT bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada-Nya, maka Dia akan memberinya ilmu, maksudnya memberikan cahaya di dalam hatinya yang karenanya, seseorang bisa memahami apa yang disampaikan kepadanya. Adapun ayat (ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ) mengandung isyarat bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu apa pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Ayat ini juga mengandung isyarat bahwa orang yang fasik dan orang yang bertakwa, masing-masing pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal.
13. Ayat (فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ) _"maka hendaknya ada barang jaminan yang dipegang"_ menunjukkan disyari'atkannya _ar-Rahnu_ (barang jaminan utang atau _borg_) Ketika melakukan mu'amalah atau transaksi tidak secara tunai di tengah perjalanan, jika memang tidak dimungkinkan untuk menuliskan dan mempersaksikannya. Ada hadits yang menjelaskan bolehnya ar-Rahnu ketika sedang mukim, tidak sedang bepergian, seperti yang telah kami jelaskan di atas.
*Ar-Rahnu* adalah suatu barang yang ditahan untuk dijadikan sebagai jaminan hak (pinjaman), agar jika hak tersebut tidak bisa didapatkan dari ghariim (pihak yang meminjam), maka hak tersebut dibayar dari harga barang yang ditahan tersebut atau dari harga kemanfaatan barang tersebut.
Tujuan dasar dari adanya _ar-Rahnu_ tidak bisa direalisasikan kecuali ar-Rahnu tersebut harus berada di tangan. Para ulama fiqih sepakat bahwa _al-Qabdhu_ (memegang atau keberadaan barang jaminan di tangan pihak yang meminjam) merupakan syarat _ar-Rahnu_. Namun, mereka berbeda pendapat seputar bentuk atau jenis syarat tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa syarat tersebut adalah _syarthu luzuum_ (syarat implikatif), maka _ar-Rahnu_ belum memiliki implikasi kecuali dengan adanya _al-Qabdhu_. Karena _ar-Rahnu_ disyari'atkan tidak lain bertujuan untuk memberikan jaminan penguat dan tujuan ini tidak bisa didapatkan kecuali dengan _al-Qabdhu_. *Madzhab Maliki* berkata, "al-Qabdhu merupakan syarat kesempurnaan ar-Rahnu, bukan syarat sah atau syarat wajib atau luzuum. Jika akad ar-Rahnu telah dilakukan, maka hukumnya sudah tetap hanya dengan adanya akad tersebut, sedangkan ar-Raahin (pihak yang meminjam atau menggadaikan) dipaksa untuk menyerahkan barang jaminan. Lalu jika pihak yang memberikan pinjaman telah menerima dan memegang barang jaminan tersebut, maka sempurnalah akad ar- Rahnu.
Hal ini dikiaskan atau disamakan dengan akad-akad yang lain, karena akad-akad yang lain sudah bisa dikatakan tetap atau berlaku hanya dengan diadakannya akad atau kesepakatan.
Pendapat yang _mu'tamad_ (yang dijadikan pegangan) di dalam _madzhab Maliki_ adalah bahwa kapan barang jaminan yang ada secara suka rela dikembalikan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka akad ar-Rahnu menjadi batal. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Hal ini didasarkan pada ayat, _"farihaanun maqbuudhah,"_ jika barang yang dijadikan jaminan terlepas dari tangan pihak yang memegangnya, maka hal itu tidak sesuai dengan arti kata ayat di atas, selanjutnya hal ini juga berpengaruh terhadap hukum yang terkandung, maksudnya kandungan hukum ayat di atas tidak bisa diterapkan pada akad ar-Rahnu ketika terjadi lepasnya barang jaminan yang ada dari tangan pihak yang memegangnya.
*Imam Syafi'i* berkata, "Sesungguhnya kembalinya barang yang dijadikan jaminan ke tangan pihak yang meminjam secara mutlak bagaimanapun bentuk dan caranya, tidak membatalkan hukum al-Qabdhu yang sebelumnya telah terlaksana."
Akad ar-Rahnu sah ketika barang yang dijadikan jaminan telah dipegang oleh pihak yang memberikan pinjaman atau wakilnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa sah barang jaminan yang ada dipegang oleh pihak ketiga yang adil dan tidak memihak. Karena kapan barang jaminan tersebut telah berada di tangan pihak ketiga yang adil, maka berarti hal ini telah sesuai dengan arti al-Qabdhu, baik secara bahasa maupun berdasarkan hakikat arti yang sebenarnya. Karena pihak ketiga yang adil dikategorikan sebagai pengganti bagi pihak yang memiliki hak (pihak yang memberikan pinjaman) dan disamakan seperti wakilnya. Pihak ketiga yang adil posisinya hanya sebagai al-Amiin (pihak yang menjaga), tetapi tidak dhaamin (pihak yang menanggung). Jadi, jika barang jaminan yang ada hilang tidak dikarenakan sikap lalai dan kurang hati-hati, maka ia tidak menanggungnya dan ia tidak wajib menggantinya.
Menurut jumhur, boleh menjadikan harta milik bersama sebagai barang jaminan, berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi, seperti yang telah kami jelaskan di atas.
Menurut *madzhab Maliki*, sesuatu yang masih dalam bentuk tanggungan boleh dijadikan sebagai barang jaminan, karena manurut madzhab Maliki barang tersebut termasuk kategori _al-Maqbuudh_ (sesuatu yang dipegang). Gambarannya adalah seperti berikut, si A dan si B melakukan mu'amalah atau transaksi, padahal si B memiliki utang kepada si A, lalu si A menjadikan pinjaman yang diberikan kepada si B sebagai jaminan.
*Madzhab Maliki* berkata, "Setiap sesuatu yang boleh dijual, maka boleh dijadikan sebagai jaminan. Jadi, boleh sesuatu yang masih dalam bentuk tanggungan dijadikan sebagai jaminan, karena boleh menjualnya. Karena barang yang masih dalam bentuk jaminan tersebut merupakan harta yang bisa dijadikan pegangan dan diyakini keberadaannya, maka oleh karena itu boleh untuk dijadikan barang jaminan. Hal ini dikiaskan atau disamakan dengan barang atau harta yang sudah ada. Jumhur ulama berpendapat tidak boleh sesuatu yang masih dalam bentuk utang atau tanggungan dijadikan sebagai jaminan, karena tidak bisa diserahkan dan dipegang padahal al-Qabdhu adalah syarat tetapnya akad ar-Rahnu. Karena hak (pinjaman) yang ada harus dibayar dari harga sesuatu yang dijadikan jaminan tersebut ketika pembayarannya telah jatuh tempo. Hal ini tidak mungkin dilakukan jika sesuatu yang dijadikan jaminan tersebut masih dalam bentuk tanggungan.
Tidak boleh melakukan _ghalaqur rahn_ #1) yaitu orang yang memberikan pinjaman dengan barang jaminan mensyaratkan bahwa barang jaminan tersebut menjadi haknya jika pihak yang meminjam tidak mengembalikan pinjaman tersebut ketika waktu pengembaliannya telah jatuh tempo. Ini adalah termasuk salah satu kebiasaan jahiliah, lalu Rasulullah saw. menghapuskan bentuk ar-Rahnu seperti ini seperti yang terdapat di dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh *Imam Syafi'i, Daaruquthni* dan yang lainnya dari *Abu Hurairah r.a.,*
"Tidak boleh menutup Ar-Rahnu dari pemiliknya, bagi orang yang memberikan pinjaman mendapatkan haknya dan orang yang meminjam menanggung utangnya. "
#1)- _Ghalaqur rahn_ termasuk perbuatan jahiliyyah, yaitu pihak yang meminjam dengan memberikan barang jaminan jika ia tidak bisa membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka barang jaminan tersebut menjadi milik orang yang memberikan pinjaman. Lalu hal ini dilarang oleh Islam
Jumhur ulama berpendapat bahwa manfaat barang jaminan menjadi milik orang yang meminjam, dan biaya perawatannya juga menjadi tanggungan dirinya. Sedangkan pihak yang memberikan pinjaman tidak memiliki hak untuk memanfaatkan barang jaminan tersebut, tugasnya hanya memegang barang tersebut sebagai jaminan. Jika pihak yang memberikan pinjaman menyewakan barang jaminan yang ada di tangannya atas izin orang yang meminjam atau sebaliknya, maka berarti ia telah keluar dari akad ar-Rahnu.
Sedangkan *madzhab Hambali,* memperbolehkan pihak yang memberikan pinjaman dengan barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan tersebut sebagai ganti dari biaya perawatan yang dikeluarkannya, jika barang jaminan tersebut berupa hewan kendaraan atau hewan perah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a.*, bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Punggung hewan boleh dinaiki ketika hewan tersebut dijadikan barang jaminan, susu hewan boleh diminum ketika hewan tersebut dijadikan barang jaminan, dan biaya perawatannya ditanggung oleh pihak yang menaikinya dan meminum susunya."_
Beberapa pemahaman yang bisa ditarik dari ayat _ad-Dain_ ini:
1. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan untuk mempersaksikan dan menuliskan #2) mu'amalah yang dilakukan tidak secara tunai, ayat ini memiliki tujuan untuk menjaga dan memperkuat tali kasih sayang serta hubungan baik di antara sesama, mencegah terjadinya perselisihan yang mengakibatkan rusaknya hubungan antar sesama, menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh setan untuk membujuk orang yang berutang bersikap mengingkari kebenaran dan hak orang lain serta bersikap melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan agama.
#2)- Jika diperhatikan, kata yang diambil dari asal kata _asy Syahaadah_ di dalam dua ayat ini disebutkan sebanyak delapan kali sedangkan kata yang diambil dari asal kata _al-Kitaabah_ disebutkan sebanyak sepuluh kali.
Oleh karena itu, demi merealisasikan tujuan-tujuan mulia ini, agama mengharamkan bentuk jual beli yang mengandung unsur-unsur kesamaran yang bisa mengakibatkan terjadinya perbedaan, perselisihan, rusaknya hubungan antara sesama, munculnya rasa saling benci dan terbentuknya jurang perbedaan di antara sesama. Berdasarkan hal ini juga, *Allah SWT* mengharamkan judi dan minuman keras,
_"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerj akan pekerjaan itu)"_ *(al-Maa'idah: 9l)*
Barangsiapa yang mematuhi aturan-aturan Allah SWT dengan cara menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, maka ia akan meraih kebahagiaan dan kebaikan akhirat dan dunia. *Allah SWT berfirman:*
_"Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah yang diberikan, niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)."_ *(an-Nisaa': 66)*
2. Tidak layak bagi seseorang berutang kecuali jika memang benar-benar dalam keadaan terpaksa. Karena seperti *sabda Rasulullah saw.* yang diriwayatkan oleh *ad-Dailami* di dalam *al-Firdaus dari Aisyah r.a.,*
الدَّيْنُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَذُلٌّ بِالنَّهَارِ
_"Utang adalah kesedihan pada waktu malam dan kehinaan pada waktu siang."_
Karena utang membuat hati seseorang merasa selalu bersedih karena terus memikirkannya dan memikirkan bagaimana cara membayarnya, menjadikan seseorang merasa rendah di hadapan orang yang memberinya pinjaman utang serta membuat seseorang selalu merasa memikul beban utang budi.
Terkadang seseorang yang terlanjur berutang tiba-tiba mengalami sebuah kondisi yang membuatnya benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan utangnya tersebut. Oleh karena itu, *Rasulullah saw berdoa meminta perlindungan dari beban utang,* seperti yang diriwayatkan oleh *Imam Bukhari dari sahabat Anas r.a.:*
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
_"Ya Allah, hamba berlindung kepada-Mu dari rasa sedih (karena sesuatu yang terjadi sekarang dan yang akan datang), rasa sedih (karena sesuatu yang telah lalu), dari kondisi lemah, sikap malas, sikap penakut, sikap kikir beban utang dan dari kondisi berada di Bawah kekuasaan dan paksaan orang lain."_
Para ulama menjelaskan bahwa maksud kata _dhala'ud dain_ adalah beban berat yang ditimbulkan utang, atau yang dimaksud adalah ketidakmampuan membayar utang.
Jika niat seseorang yang berutang baik, maka Allah SWT akan memberinya pertolongan untuk mengembalikan utangnya. *Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a*. dari *Rasulullah saw beliau bersabda:*
_"Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (maksudnya berutang) dan ia memiliki keinginan untuk mengembalikannya, maka Allah SWT akan membayarkan utangnya tersebut. Dan barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dan ia hanya ingin merusaknya (tidak ada niat untuk mengembalikannya), maka Allah SWT akan membinasakannya."_
3. Perintah Allah SWT untuk menuliskan, mempersaksikan dan mengambil barang jaminan ketika melakukan mu'amalah tidak secara tunai merupakan penegasan yang jelas dan pasti bagi manusia agar mereka menjaga harta kekayaan dan mengembangkannya serta merupakan bantahan terhadap sikap sekelompok orang bodoh yang berpura-pura bersikap seperti orang sufi yang memiliki pandangan yang berbeda dengan pesan yang disampaikan oleh Allah SWT ini. Mereka "membuang" semua harta kekayaannya dan sama sekali tidak menyisakan sedikit pun untuk diri dan keluarganya. Kemudian jika mereka atau keluarga mereka butuh, maka ada kalanya mereka datang mengemis meminta kebaikan kepada para saudara mereka atau datang meminta sedekah mereka atau mereka terpaksa datang menemui orang-orang kaya untuk meminta bantuan. Sikap seperti ini sangat tercela dan dilarang oleh agama.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
