Surah Al-Hajj Ayat 38-41

*AL-HAJJ (12)*
 
*PEMBELAAN ALLAH SWT KEPADA KAUM MUKMININ DAN SEBAB-SEBAB DISYARI'ATKANNYA PERANG*

*Surah Al-Hajj Ayat 38-41*

*Sebab Turunnya Ayat*

*1. Ayat 38*

Diriwayatkan bahwa ayat ini dilatarbelakangi oleh kondisi kaum Mukminin yang jumlahnya semakin bertambah banyak di Mekah. Mereka mendapatkan berbagai bentuk gangguan dan intimidasi dari orang-orang kafir. Ada sebagian yang berhijrah ke tanah Habasyah, ada pula yang ingin membunuh orang kafir jika ada kesempatan untuk melakukannya dengan penyergapan secara diam-diam dan membuat berbagai skenario untuk melancarkan aksi tersebut. Lalu turunlah ayat ini.

*2. Ayat 39*

Imam Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, al-Hakim, dan Ibnu Sa’d meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata,

_“Nabi Muhammad saw. pergi meninggalkan Mekah. Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berkata, Mereka telah mengusir Nabi mereka, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uuna! Sungguh mereka akan binasa.’ Lalu turunlah ayat tersebut.”_ *(HR Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, al-Hakim, dan Ibnu Sa’d)*

Hadits ini dimasukkan ke dalam kategori hadits hasan oleh at-Tirmidzi dan dimasukkan ke dalam kategori hadits shahih oleh al-Hakim.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas menjelaskan sejumlah hukum seperti berikut:

1. Allah SWT pada ayat 38 menjanjikan pembelaan kepada kaum Mukminin, menjaga dan melindungi mereka dari kejelekan orang-orang yang berbuat jelek dan tipu daya orang yang jahat serta menolong dan menjadikan mereka orang-orang yang menang atas musuh mereka. Kemudian dengan tegas dan eksplisit Allah SWT melarang sikap khianat, mengingkari nikmat, dan tidak tahu berterima kasih.

2. Allah SWT memperbolehkan untuk melakukan perang (perlawanan) bagi orang yang memiliki kelayakan dan kapasitas untuk itu guna menghalau dan menolak gangguan, serangan, dan penganiayaan yang dilancarkan oleh kaum kafir; serta membela dan mempertahankan diri dan hak hidup yang terhormat. Adh-Dhahhak mengatakan bahwa para sahabat meminta izin kepada Rasulullah saw untuk melakukan perang (perlawanan) terhadap kaum kafir jika kaum kafir mengganggu dan menyakiti mereka di Mekah. Lalu Allah SWT menurunkan ayat: *(إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ).* Lalu ketika Rasulullah saw. berhijrah, turunlah ayat *(أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟).*  Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama terdahulu, me-nasakh ayat-ayat Al-Qur'an yang menginstruksikan untuk tidak melakukan perlawanan, berpaling, membiarkan, dan memaafkan. Ini adalah ayat tentang perang yang pertama kali turun.

Waktu itu, kaum kafir Quraisy melakukan penindasan terhadap kaum Muslimin untuk memalingkan mereka dari agama serta mengusir mereka dari kampung halaman. Oleh karena itu, mereka terintimidasi agar berpaling dari agamanya. Mereka ada yang disiksa dan ada yang melarikan diri ke berbagai negeri. Di antara yang melarikan diri itu ada yang lari ke negeri Habasyah, ada yang pergi ke Madinah, dan ada yang tetap bertahan, tabah, dan sabar atas berbagai gangguan.

Intinya, izin untuk melakukan perang (perlawanan) itu disebabkan mereka adalah orang-orang yang dizalimi. Kaum musyrikin Mekah waktu itu melancarkan berbagai gangguan luar biasa terhadap kaum Muslimin. Mereka datang menghadap Rasulullah saw. untuk mengadukan kondisi mereka dalam keadaan habis dipukuli dan dilukai. Lalu Rasulullah saw. berkata kepada mereka, _"Bersabarlah karena sesungguhnya aku belum diinstruksikan untuk melakukan perang (perlawanan)."_ Sampai akhirnya beliau melakukan hijrah ke Madinah, lalu turunlah ayat ini dan ini adalah ayat pertama yang berisi izin untuk melakukan perang (perlawananJ setelah sebelumnya hal itu dilarang di hampir tujuh puluh sekian ayat.

Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa hukum pembolehan adalah bersumber dari syara', berbeda dengan pendapat Muktazilah. Sebab kata *(أُذِنَ)* maknanya adalah _ubiiha_ (dibolehkan). Kata ini adalah kata yang secara _etimologi_ digunakan untuk menunjukkan pengertian pembolehan sesuatu yang dilarang.

3. Diantara bentuk kezaliman orang-orang musyrik terhadap kaum Mukminin yaitu mengusir mereka dari kampung halaman hanya karena perkataan tauhid mereka, _"Tuhan kami hanyalah Allah SWT semata."_

Dalam ayat ini terkandung dalil bahwa suatu perbuatan yang muncul dari pihak yang terpaksa boleh dinisbahkan kepada pihak yang memaksa dan menjadikannya terpaksa melakukan perbuatan itu. Sebab dalam ayat ini, Allah SWT menisbahkan pengusiran kepada orang-orang kafir karena merekalah yang menyebabkan kaum Mukminin terpaksa pergi dan keluar meninggalkan kampung halaman, seperti dalam ayat:

_"(Yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah)."_ *(at-Taubah: 40)*

4. Diantara sebab-sebab disyari'atkan dan dilegalkannya perang perlawanan adalah membela, melindungi dan mempertahankan tempat-tempat ibadah dan hal-hal yang tidak boleh dilanggar. Seandainya Allah SWT tidak mensyari'atkan kepada para nabi dan kaum Mukminin untuk melakukan perang (perlawanan) terhadap para musuh, tentu kaum musyrikin akan menguasai, memegang kendali dan otoritas kekuasaan, menebarkan kekacauan, menghancurkan tempat-tempat ibadah, mengalahkan, menindas, dan membungkam kebenaran di tubuh setiap umat.

Hal ini menunjukkan bahwa jihad adalah hal lama yang sudah ada sejak dahulu kala di kalangan bangsa-bangsa. Dengan jihad, syari'at, aturan, dan hukum bisa berjalan dengan baik, panji-panji tauhid berkibar tinggi, prospek-prospek kebaikan bermunculan dan bergeliat, benih-benih kemajuan dan peradaban tumbuh, lambang-lambang kebebasan agama tertancap kuat, simbol-simbol moral yang lurus dan perilaku manusia yang benar pun bermunculan.

5. Ayat ini juga mengandung pengertian tentang larangan menghancurkan rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat suci kaum dzimmi. Akan tetapi, mereka tidak dibiarkan begitu saja membangun rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat suci baru yang sebelumnya tidak ada, tidak boleh menambah luas dan tinggi bangunan yang telah ada, dan kaum Muslimin tidak seyogianya masuk ke dalamnya dan melakukan shalat di sana. Jika mereka membangun bangunan yang baru atau menambah luas atau tinggi bangunan yang telah ada, bangunan itu harus dibongkar. Boleh membongkar masjid untuk dibangun ulang dan hal ini juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan r.a. terhadap Masjid Nabawi.

6. Sesungguhnya Allah SWT Yang Mahakuat, Mahakuasa, Mahaperkasa, Mahadigdaya dan Mahaaguna menolong orang yang menolong agama dan nabi-Nya. Hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan-Nya. Tiada suatu apa pun yang bisa mengalahkan Allah SWT dan tiada suatu apa pun yang berada di luar cakupan kuasanya. Akan tetapi, segala sesuatu tunduk tiada berdaya di hadapan-Nya, dan butuh kepada-Nya. Barangsiapa yang penolongnya adalah Zat Yang Mahakuat lagi Mahaperkasa, ia pasti orang yang menang dan musuhnya pasti kalah.

7. Sesungguhnya kaum Muslimin dalam berjihad membawa misi pembangunan, kebaikan, keluhuran, kemajuan, peradaban, reformasi, perbaikan, dan pelurusan. Jika kekuasaan dan otoritas di dunia berada di tangan mereka, mereka senantiasa memegang teguh empat hal, yaitu menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf (hal-hal yang baik), dan mencegah dari perbuatan mungkar (hal-hal jelek).

Suhail bin Abdillah mengatakan amar ma'ruf nahi munkar adalah tugas dan kewajiban penguasa dan para ulama yang datang kepadanya. Masyarakat umum tidak memiliki kewajiban untuk amar ma'ruf kepada penguasa karena itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya dan tidak pula kepada para ulama karena hujjah telah tertetapkan atas mereka.

8. Ayat *(وَلِلَّهِ عَٰقِبَةُ ٱلْأُمُورِ)* mengandung pengertian bahwa apa yang telah disebutkan sebelumnya seperti kekuasaan dan otoritas kaum Muslimin merupakan hal yang pasti terwujud. Segala urusan pada akhirnya kembali kepada Allah SWT sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang kekuasaan dan otoritas-Nya tidak akan pernah hilang selamanya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login