*AL-HAJJ (11)*
*MEMBACA _BASMALAH_ KETIKA MEMOTONG _AL-BUDN_, MEMAKAN SEBAGIANNYA DAN MEMBERIKAN SEBAGIANNYA KEPADA FAKIR MISKIN DAN YANG SEDANG BUTUH*
*Surah Al-Hajj Ayat 36-37*
*Sebab Turunnya Ayat 37:*
*(لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا)*
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata:
_"Dulu, masyarakat jahiliyyah melumuri Baitul Haram dengan daging dan darah unta. Lalu para sahabat Rasulullah saw. berkata: "Kami lebih berhak untuk melakukan hal itu."_
Kemudian Allah SWT pun menurunkan ayat tersebut.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat-ayat di atas, bisa diambil sejumlah kesimpulan seperti berikut:
1. Dalam ayat di atas, hewan al-Hadyu yang disebutkan hanya al-Budn, padahal hewan al-Hadyu juga boleh menggunakan hewan lainnya seperti sapi atau kambing. Hal ini menunjukkan bahwa al-Budn adalah hewan yang paling utama untuk dijadikan sebagai hewan al-Hadyu daripada sapi atau kambing. Juga, berdasarkan ayat, _"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban), dan qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam."_ *(al-Maa'idah: 2)*
Adapun memaknai kata *(ٱلْبُدْنُ)* dengan arti unta, itu sudah disepakati. Memaknainya dengan arti sapi dalam hal ini terdapat dua pendapat seperti yang telah disebutkan di atas. Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah, kata tersebut bisa dimaknai juga dengan arti sapi. Kedua, pendapat Imam asy-Syafi'i, kata tersebut tidak bisa dimaknai dengan arti sapi. Yang lebih shahih adalah kata tersebut tidak bisa dimaknai dengan arti sapi secara etimologi, tetapi kata tersebut bisa dimaknai dengan arti sapi secara syara'. Dengan kata lain, kata tersebut memang secara bahasa tidak bisa dimaknai sapi, tetapi secara syara' kata tersebut maknanya mencakup sapi. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah r.a., ia berkata:
_"Rasulullah saw. memerintahkan kita supaya berserikat dalam hewan kurban, yaitu satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang."_ *(HR. Muslim)*
2. Disunnahkan menyembelih unta dalam posisi unta sedang berdiri dan salah satu kakinya terikat berdasarkan ayat *(صَوَآفَّ).* Tidak boleh mengkonsumsi hewan sembelihan hingga hewan tersebut benar-benar telah mati.
3. Ayat *(فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ)* merupakan berbentuk perintah dan perintah menghendaki pengertian wajib. Oleh karena itu, sebagian ulama memahami ayat ini sesuai zahirnya dengan berpendapat bahwa tasmiyah (menyebut nama Allah SWT) ketika menyembelih hewan adalah wajib. Namun, yang lebih shahih bahwa tasmiyah ketika menyembelih hewan hukumnya adalah sunnah dan perintah dalam ayat tersebut dipahami dalam konteks pengertian perintah yang bersifat sunnah, atau dalam konteks perintah bersyukur dan memanjatkan puji kepada Allah SWT.
Tidak boleh memotong hewan al-Hadyu dan hewan kurban sebelum fajar hari nahr (hari raya ldul Adha) berdasarkan ijma. Jika fajar telah terbit, sudah boleh melakukan pemotongan hewan di Mina dan jamaah haji tidak perlu menunggu sampai imam mereka menyembelih hewannya terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan hewan kurban di tempat-tempat yang lain. Al-Manhar atau lokasi penyembelihan bagi setiap jamaah haji adalah di Mina dan bagi setiap orang yang berumrah adalah di Mekah. Seandainya jamaah haji memotong hewannya di Mekah dan seorang yang berumrah menyembelih hewannya di Mina, itu tidak apa-apa.
4. Ayat *(فَكُلُوا۟ مِنْهَا)* adalah perintah yang bersifat sunnah. Al-Qurthubi mengatakan bahwa setiap ulama menyunnahkan seseorang untuk ikut memakan sebagian dari hewan al-Hadyu miliknya. Di dalamnya terdapat pahala dan bentuk kepatuhan pada perintah. Sebab dulu masyarakat jahiliyyah tidak mau ikut memakan sebagian dari hewan al-Hadyu sebagaimana yang sudah pernah disinggung di atas.
Imam asy-Syafi'i mengatakan bahwa memakan sebagian dari al-Hadyu adalah sunnah dan memberikannya kepada fakir miskin adalah wajib dalam kaitannya dengan hewan dam sunnah. Adapun hewan dam bersifat wajib, sehingga orang yang bersangkutan tidak boleh ikut memakan sama sekali. Semuanya harus disedekahkan seperti yang telah disinggung di atas.
Berdasarkan hal itu zahir perintah untuk ikut memakan sebagian dari hewan al-Hadyu pada ayat tersebut adakalanya perintah yang bersifat sunnah atau perintah yang bersifat memperbolehkan. Apabila zahir perintah untuk memberikannya kepada fakir miskin, berarti perintah tersebut bersifat wajib sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi'i, atau perintah yang bersifat sunnah sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah.
5. Pada saat melakukan penyembelihan hewan, bacaan yang dibaca adalah gabungan antara bacaan basmalah dan takbir berdasarkan ayat di atas *(فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا)* dan ayat *(لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ)*
Ibnu Umar r.a. ketika menyembelih hewan al-Hadyu, ia membaca basmalah dan takbir *(بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَ كْبَرُ)*, Dalam sebuah hadits shahih dari Anas r.a., ia berkata:
_"Rasulullah saw. berkurban dengan dua ekor domba amlah (yang warna bulu putihnya lebih dominan daripada warna hitamnya) yang aqran (bertanduk). Aku melihat beliau menyembelih sendiri hewan kurban beliau itu, dan aku melihat ketika menyembelihnya beliau meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh hewan tersebut, membaca basmalah dan takbir."_
Abu Tsaur berpendapat bahwa membaca basmalah ketika menyembelih adalah wajib. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa membaca basmalah ketika menyembelih adalah sunnah.
Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa makruh hukumnya menambahi bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad saw. ketika menyembelih. Mereka mengatakan bahwa dalam hal ini hanya nama Allah SWT semata yang disebut. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i memperbolehkan penambahan bacaan shalawat ketika menyembelih.
Jumhur berpendapat bahwa perkataan orang yang berkurban, _"Allaahumma taqabbal minnii"_ (ya Allah, terimalah kurban ini dari hamba) adalah boleh. Sementara itu, Imam Abu Hanifah menilai bahwa itu adalah makruh. Pendapat Imam Abu Hanifah ini dimentahkan oleh sebuah hadits shahih dari Aisyah r.a., yang diantara isinya adalah, "Kemudian ketika beliau hendak menyembelihnya, maka beliau berucap, _"Bismillaah"_, ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. Kemudian beliau pun menyembelihnya.
Sementara itu, Imam Malik memakruhkan tambahan perkataan _"Allaahumma minka wa ilaika"_ (ya Allah, ini adalah dari-Mu dan hanya untuk-Mu), dan ia mengatakan bahwa tambahan perkataan tersebut adalah bid'ah. Sementara itu, Ibnu Habib dari kalangan ulama Malikiyyah dan Hasan al-Bashri memperbolehkan tambahan perkataan tersebut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah r.a., bahwa ketika menyembelih, Rasulullah saw. berucap, _"Ya Allah, hewan kurban ini adalah nikmat dari-Mu dan hanya untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya bismillaahi wallaahu Akbar. Kemudian beliau menyembelihnya"_ *(HR Abu Dawud).* Barangkali, kemungkinan hadits tersebut tidak sampai kepada Imam Malik.
6. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT bukanlah daging dan bukan pula darah hewan-hewan al-Hadyu, melainkan yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari para hamba-Nya. Oleh karena itu, Dia menerimanya, mengangkatnya kepadaNya, dan mendengarnya.
Allah SWT telah memberi karunia kepada kita dengan menundukkan unta untuk kita dan menjadikan kita bisa menguasainya. Padahal unta lebih besar tubuhnya daripada tubuh kita dan lebih kuat anggota-anggota tubuhnya daripada kita. Hal itu supaya para hamba menyadari bahwa urusan-urusan yang ada tidaklah berjalan seperti yang tampak di mata hamba, tetapi urusan-urusan tersebut sejatinya adalah menurut pengaturan Zat Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa.
Selain itu, hal tersebut dimaksudkan agar makhluk menyadari bahwa yang menguasai dan mengontrol adalah Allah SWT semata, Yang Maha Berkuasa atas hamba-hamba-Nya.
7. Dalam ayat *(لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ)* terkandung pengertian bahwa ketakwaan, kesyukuran, dan amal saleh termasuk tuntutan syara' yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
Di sini, ada baiknya disebutkan secara ringkas tentang hukum berkurban. Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Imam Malik dalam riwayat yang lemah berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nishab dan ia adalah orang yang mukim bukan musafir menurut pendapat Imam Abu Hanifah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a. dalam bentuk riwayat _marfuu_'
_"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami ini."_ *(HR Ahmad dan Ibnu Majah)* - #Akan tetapi riwayat hadits ini mengandung unsur _al-Gharaabah_, dan diingkari oleh imam Ahmad bin Hambal
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:
_"Rasulullah saw. selama sepuluh tahun tinggal di Madinah senantiasa berkurban."_ *(HR Tirmidzi)*
Sementara itu, menurut jumhur ulama dan pendapat yang masyhur menurut ulama Malikiyyah mengatakan bahwa hukum berkurban tidak wajib, tetapi sunnah. Akan tetapi, sangat dianjurkan bagi selain jamaah haji di Mina. Hal ini berdasarkan hadits:
_"Tidak ada hak di dalam harta yang harus ditunaikan selain zakat"_ *(HR Ibnu Majah)
Selain itu, Rasulullah saw telah berkurban untuk umatnya, sehingga menggugurkan kewajiban berkurban dari umat beliau. Dalam sebuah hadits, Rasulullah
saw. bersabda:
_"Sesungguhnya berkurban adalah sunnah (jejak langkah) bapak kalian; Nabi Ibrahim a.s."_
Abu Sarihah berkata,'Aku bertetangga dengan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a.. Mereka berdua tidak berkurban. Jika mereka berdua selalu berkurban, mereka khawatir akan diikuti dan ditiru oleh orang-orang."
Imam Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya."_ *(HR Ahmad, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)* -# Diriwayatkan dari Fathimah binti Qais, dan ini adalah hadits _dha'if_.
Dalam hadits ini, berkurban digantungkan kepada keinginan (dan salah seorang dari kalian ingin berkurban), sementara menggantungkan kepada keinginan bertentangan dengan pengertian wajib. Imam Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
_"Ada tiga perkara yang itu adalah fardhu bagi diriku, sedangkan bagi kalian adalah sunnah. Ketiga perkara itu adalah, shalat witir, berkurban, dan shalat dhuha."_ *(HR Ahmad, al-Hakfun, dan ad-Daraquthni)* (# Al-Hakim tidak mengomentari riwayat hadits ini. Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi dha'if yang dimasukkan ke dalam kategori perawi dha'if oleh an-Nasa'i dan ad-Daraquthni.)
At-Tirmidzi meriwayatkan:
_"Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan bagi kalian berkurban itu adalah sunnah."_ *(HR Tirmidzi)*===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
