*AL-HAJJ (10)*
*MENGAGUNGKAN HURUMAAT DAN SYIAR-SYIAR ALLAH SWT*
*Surah Al-Hajj Ayat 3O-35*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas memberikan pengertian tentang sejumlah hukum seperti berikut:
1. Sesungguhnya mengagungkan _hurumaatillaah,_ yakni amalan-amalan haji dan yang lainnya (menjalankan perintah dan menjauhi larangan) adalah lebih baik di sisi Allah SWT daripada sikap meremehkan sesuatu darinya. Hal itu menjadi sebab atas pahala dan kemuliaan di sisi Allah SWT karena perintah memiliki ke-hurmah-an (kesakralan berupa bersegera untuk menjalankannya. Demikian halnya dengan larangan yang memiliki kehurmah-an berupa menahan diri darinya dan menjauhinya.
2. Diperbolehkannya mengkonsumsi daging binatang _al-An'aam_ (ternak), yaitu unta, sapi, dan kambing kecuali yang diharamkan darinya yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu bangkai dan hewan-hewan tersebut yang mati tanpa proses penyembelihan yang sah secara syara'.
3. Menjadi sebuah keharusan untuk menjauhi penyembahan berhala dan patung. Sebab itu merupakan sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Sesuatu yang najis _hukmiy_ (kenajisan yang bersifat abstrak).
Kata *(الأَوْثَانُ)* yang merupakan bentuk jamak dari *(الأَثَنُ)* artinya patung yang terbuat dari kayu, besi, emas, perak, atau semacamnya. Dahulu masyarakat Arab membuat patung seperti itu dan menyembahnya. Umat Nasrani juga membuat salib lalu menyembahnya, memujanya, dan mengagungkannya. Oleh karena itu, salib dapat dikatakan seperti patung juga.
4. Menjadi sebuah kewajiban untuk menjauhi perkataan _az-Zuur,_ yakni perkataan yang batil dan bohong. Ini mencakup kerancuan ucapan talbiyah yang biasa diucapkan oleh masyarakat jahiliyyah: _"Labbaika laa syariika laka, illaa syariikan huwa laka, tamlikuhu wa maa malaka,"_ (kami memenuhi panggilan Engkau, tiada sekutu bagi Engkau kecuali sekutu yang sekutu itu adalah milik Engkau, dan Engkau memilikinya sedang ia tidak memiliki). Juga mencakup pernyataan dusta mereka tentang hewan _bahiirah_ dan _saa'ibah_ bahwa itu adalah haram dan pengharamannya berasal dari Allah SWT termasuk kesaksian palsu.
Dalam ayat ini terkandung ancaman atas kesaksian palsu, tetapi ayat ini tidak mengandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang memberikan kesaksian palsu dihukum _ta'zir_ karena ayat ini hanya sebatas menyebutkan pengharaman kesaksian palsu. Akan tetapi, hukuman _ta'Zir_ yang diterapkan terhadap orang yang memberikan kesaksian palsu didasarkan pada konteks kemaslahatan dan _siyaasah syar'iyyah) (kebijakan hukum) yang dijadikan jalur oleh seorang hakim dalam menjaga dan melindungi hak-hak umum, serta sebagai langkah pencegahan dan pemberian shock terapy terhadap pihak-pihak yang berperilaku korup. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah, Abu Yusuf dan Muhammad. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda:
_"Sesungguhnya diantara dosa besar yang paling serius adalah menyekutukan Allah SWT, durhaka kepada kedua orang tua, kesakian palsu dan perkataan batil". Waktu itu, Rasulullah saw. sedang duduk bersandar, lalu beliau duduk tegak dan terus mengulang-ulang perkataan beliau itu, hingga kami berkata, 'Kenapa beliau tidak berhenti dari mengulang-ulang perkataan beliau itu."_ *(HR Bukhari dan Muslim)_
5. Ikhlas dalam beribadah dan menyembah kepada Allah SWT serta teguh dan konsisten pada perintah-Nya adalah sebuah keharusan. Kalimat *(حُنَفَا ءَااَّهِ)* dalam ayat di atas maksudnya adalah istiqamah, teguh, dan konsisten, tunduk patuh berserah diri kepada-Nya, atau condong kepada kebenaran dengan meninggalkan agama yang batil.
6. Orang musyrik secara pasti adalah orang yang celaka dan binasa serta merugi di akhirat. Pada hari Kiamat, orang musyrik adalah orang yang sama sekali tidak dapat mendatangkan kemanfaatan untuk dirinya dan tidak bisa menghalau kemudharatan dari dirinya. Sebab ia seperti orang yang terjatuh dari langit dan ia tidak memiliki kemampuan sedikit pun untuk menghalau sesuatu dari dirinya. Nasibnya pasti berujung pada kebinasaan. Adakalanya dengan disambar dan dicabik-cabik oleh burung-burung di udara atau dihempaskan oleh angin di tempat yang gersang dan jauh, sedangkan ia tidak memiliki celah sedikit pun untuk bisa selamat.
7. Sesungguhnya mengagungkan syiar-syiar Allah SWT (unta, sapi, atau kambing yang dibawa sebagai hewan al-Hadyu untuk Ka'bah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., Mujahid dan yang lainnya. Namun, yang shahih adalah hewan al-Budn sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Arabi) adalah termasuk lambang ketakwaan. Mengagungkan syiar-syiar itu ialah dengan memilih hewan yang gemuk, bagus, unggulan, dan mahal. Ketakwaan, adalah rasa takut yang mendorong untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Keikhlasan, ketakwaan dan rasa takut adalah ujung harapan seseorang yang ingin didapatkan di dunia supaya ia bisa menggapai kebahagiaan akhirat.
Dalam ayat tersebut terkandung perintah dan dorongan untuk bertakwa serta menggugah tekad dan memacu kemauan untuk memerhatikan perkara ketakwaan.
8. Boleh memanfaatkan hewan al-Budn untuk dinaiki, diambil air susunya, dimanfaatkan bulunya, dan yang lainnya, sampai waktu penyembelihan. Ulama Syafi'iyyah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan batas waktu yang telah ditentukan adalah waktu pemotongan hewan al-Hadyu. Mereka mengatakan bahwa boleh memanfaatkan hewan al-Budn jika memang ada hajat meskipun tidak ada kondisi darurat dan mendesak. Jika tidak ada hajat, tidak boleh. Dan yang lebih utama adalah menyedekahkan kemanfaatan hewan al-Budn tersebut. Akan tetapi, tidak ada suatu ganti rugi atas suatu kemanfaatan dari hewan al-Hadyu, kecuali jika menaikinya mengakibatkan nilai hewan tersebut berkurang secara signifikan. Dalil mereka adalah hadits Anas r.a. yang telah disebutkan di atas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim,
*(إِرْكَبْهَا وَلَوْكَا نَتْ بُدْنَةً)*
_"Naikilah, meskipun itu adalah hewan al-Budn"_ *(HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)*
Juga berdasarkan hadits Jabir r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
*(ارْكَبُوا الْهَدْيَ الْمَعْرُوفَ حَتَّى تَجِدُوْا ظَهْرًا)*
_"Naikilah hewan al-Hadyu secara patut jika kamu dalam kondisi darurat yang memaksamu untuk menaikinya hingga kalian menemukan tunggangan lain."_ *(HR Abu Dawud)*
Sementara itu, ulama Hanafiyyah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan batas waktu yang ditentukan adalah waktu hewan yang bersangkutan telah ditentukan sebagai hewan al-Hadyu. Oleh karena itu, tidak boleh lagi dimanfaatkan setelahnya kecuali dalam kondisi darurat dan terpaksa. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i dari fabir r.a., bahwa ia ditanya tentang hukum menaiki hewan al-Hadyu,lalu ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
_"Naikilah hewan al-Hadyu itu secara patut jika kamu memang dalam kondisi darurat yang memaksa untuk menaikinya, hingga kalian menemukan tunggangan lain."_ *(HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa'i)*
Jadi, diperbolehkan menaiki hewan al-Hadyu khusus hanya dalam kondisi darurat. Hadits di atas bersifat muqayyad (tidak mutlak tetapi ada tambahan keterangan lain yang membatasi kemutlakannya, yaitu kondisi darurat). Dalil yang bersifat muqayyad ini membatasi kemutlakan hadits Anas r.a. di atas. Oleh karena itu, jika tidak ada kondisi darurat, lalu seseorang memanfaatkan hewan al-Hadyu yang ada, ia dikenai denda ganti rugi atas pemanfaatan yang ia ambil itu. Sebab sebenarnya kemanfaatan tersebut telah menjadi hak orang-orang miskin. Oleh karena itu, ia harus membayar ganti rugi kepada mereka sesuai dengan nilai kemanfaatan yang ia ambil.
Sedangkan, yang masyhur dari madzhab ulama Malikiyyah bahwa memanfaatkan hewan al-Budn dengan menaikinya, memanfaatkan bulunya, atau mengambil air susunya adalah makruh, sekalipun air susu yang dihasilkannya melebihi kadar kebutuhan anak-anak hewan tersebut. Pendapat ini agak mirip dengan pendapat ulama Hanafiyyah.
Sementara itu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa menaiki hewan al-Budn adalah wajib, berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits di atas, "naikilah." lmam Ahmad, Ishaq, dan ulama zahiriyah memahami hadits tersebut dalam konteks zahir teksnya. Namun, itu tidak sesuai dengan praktik Rasulullah saw. karena beliau tidak menaiki hewan al-Hadyu miliknya dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menaiki hewan al-Hadyu beliau tersebut.
9. Sesungguhnya syiar-syiar haji secara keseluruhan berupa wukuf di Arafah, melempar jamarat, dan sa'i berakhir pada thawaf ifadhah di Baitul Atiq (Ka'bah). Adapun memotong hewan al-Budn dan al-Hadyu itu tidak sah selain harus dilakukan di tanah Haram. Sebab Allah SWT menetapkan bahwa tempat yang menjadi ujungnya adalah Baitul Atiq. Atha' mengatakan, berakhir dan berujung di Mekah.
10. Di dalam keterangan bahwa Allah SWT menjadikan tiap-tiap umat memiliki ritual pemotongan hewan kurban terkandung tujuan untuk menggugah jiwa supaya bergegas melaksanakan kebajikan tersebut dan memberikan perhatian serius kepadanya. Di sini juga terkandung isyarat yang memberikan pengertian bahwa masyarakat jahiliyyah yang menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada berhala-berhala dan mencampuradukkan bacaan ketika melakukan penyembelihan sejatinya dilakukan atas inisiatif mereka sendiri. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu dan hal tersebut merupakan buatan mereka sendiri. Sebab sesungguhnya seluruh syari'at Allah SWT menegaskan satu hal yang sama bahwa berkurban tidak lain hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, atas nama-Nya saja. Manusia tidak memiliki, tetapi hanya Ilah Yang Esa.
11. Ilah Yang Esa itu adalah Ilah Yang memberi rezeki, Yang menetapkan hukum syari'at, dan yang mentaklif dengan pentaklifan keagamaan. Oleh karena itu, wajib untuk taat kepada-Nya, tunduk kepada hukum-Nya, penyembelihan kurban haruslah hanya untuk-Nya, nama yang disebut ketika menyembelih haruslah hanya Nama-Nya, dan memurnikan sembelihan itu hanya untuk-Nya bukan untuk yang lain, atau bukan untuk yang lain di samping-Nya. Sebab Dialah Yang memberikan rezeki tersebut.
Zahir ayat *(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا)* menunjukkan kewajiban menyebut nama Allah SWT (membaca basmalah) ketika menyembelih hewan, kewajiban meyakini bahwa Allah SWT adalah Esa, dan kewajiban untuk Islam dalam artian ikhlas hanya untuk Allah SWT dalam beramal.
12. Orang-orang Mukmin yang khusyu, tawadhu, tunduh dan patuh akan mendapatkan pahala yang agung. Kriteria mereka seperti yang disebutkan dalam ayat di atas; _Pertama,_ takut dan khusyu ketika disebut nama Allah SWT karena begitu kuatnya keyakinan mereka dan mereka senantiasa menyadari kehadiran Allah sehingga mereka merasa selalu berada di hadapan-Nya. _Kedua,_ tabah dan sabar atas berbagai musibah dan beban berat dalam menjalankan ketaatan. _Ketiga,_ menegakkan shalat yang merupakan pentaklifan ragawi yang paling penting. _Keempat,_ menginfakkan sebagian dari rezeki yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka mencakup zakat wajib yang merupakan pentaklifan harta yang paling penting dan sedekah sunnah.
Rasa takut ketika disebut nama Allah SWT bisa muncul jika memang ada kesadaran yang menghadirkan ingatan tentang ancaman dan adzab Allah SWT pada keadaan yang lain seorang Mukmin yang tulus, iuiuq, dan sungguh-sungguh merasa tenang dan tenteram dengan janji pahala Allah SWT sebagaimana firman-NYa dalam ayat:
_"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram."_ *(ar-Ra'd:28)*
Ketika ia mengingat janji Allah SWT, rahmat-Nya, dan luasnya pengampunan-Nya, hatinya menjadi tenteram dan suasana batinnya menjadi tenang. Jadi, tidak ada kontradiksi di antara kedua ayat tersebut.
Dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa ketakwaan, rasa takut, tabah, dan sabar atas berbagai musibah dan kesulitan senantiasa memelihara shalat, berbelas kasih kepada fakir miskin, dan berbuat baik kepada mereka termasuk sebab terpenting untuk meraih ridha Allah SWT.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
