*AL-HAJJ (9)*
*PENENTUAN TEMPAT YANG MENJADI LOKASI BAITUL HARAM DAN PERINTAH BERHAJI KE BAITUL HARAM*
*Surah al-Hajj Ayat 26-29*
*[Bagian 2/2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
6. Perintah yang terdapat pada ayat *(فَكُلُوا۟ مِنْهَا)* adalah perintah yang bersifat mem perbolehkan, seperti perintah pada ayat 2 surah al-Maa'idah
_"Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu."_ *(al-Maa'idah: 2)*
Juga seperti perintah yang terdapat pada ayat 10 surah al-Jumu'ah
_"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi."_ *(al-Jumu'ah: 10)*
Atau perintah tersebut bersifat sunnah. Oleh karena itu, seseorang disunnahkah untuk memakan sebagian dari daging al-Hadyu miliknya atau sebagian dari daging kurbannya. Sedangkan, sebagian besarnya ia sedekahkan. Namun, boleh juga ia sedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya menurut pendapat ulama Malikiyyah.
Hal ini untuk membedakan kebiasaan masyarakat jahiliyyah yang berpantangan memakan daging al-Hadyu yang mereka persembahkan. Oleh karena itu, nash di atas secara tegas memperbolehkan untuk memakan sebagian darinya atau mensunnahkan untuk memakan sebagiannya sebagai sikap ikut berempati kepada kaum fakir miskin.
Pembolehan memakan sebagian daging al-Hadyu ini tidak untuk setiap binatang al-Hadyu, tetapi binatang dam sunnah saja. Sedangkan, binatang dam jazaa' (wajib) tidak dibolehkan ikut memakannya berdasarkan kesepakatan ulama.
Adapun hewan dam tamattu’ dan qiraan, ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa itu masuk kategori dam Jabr (untuk menutup dan memperbaiki kekurangan) sehingga pemiliknya tidak boleh ikut memakan sebagian dari dagingnya. Sedangkan, menurut ulama Hanafiyyah itu masuk kategori hewan dam _syukr_ (bentuk ungkapan syukur) sehingga ulama Hanafiyyah memperbolehkan pemiliknya ikut memakan sebagian dari dagingnya berdasarkan zahir ayat yang ada. Sebab ayat tersebut menetapkan _qadhaa'ut tafats_ (membersihkan kotoran dan kekusutan dari tubuh) sebagai langkah selanjutnya setelah penyembelihan dan thawaf. Sementara tidak ada hewan dam yang setelah penyembelihannya diikuti dengan langkah melakukan hal-hal tersebut selain dam tamattu' dan qiraan. Sebab hewan dam selain keduanya boleh disembelih sebelum atau setelah melakukan hal-hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah hewan dam tamattu ' dan qiraan. Telah ditetapkan berdasarkan riwayat shahih bahwa Rasulullah saw. ikut memakan sebagian dari hewan al-Budn yang beliau bawa pada haji wada'. Saat itu haji beliau adalah haji qiraan berdasarkan pendapat yang raajih. Jika orang-orang kaya boleh memakan sebagian dari daging hewan tersebut, si pemilik pun boleh memakan sebagian dari daging hewan tersebut meskipun ia adalah orang kaya.
Yang masyhur dari madzhab Imam Malik adalah ada tiga hewan dam kafarat yang pemiliknya tidak boleh memakan sebagian darinya, yaitu hewan dam kafarat atas tindakan berburu, hewan nadzar untuk orang-orang miskin, dan hewan dam fidyah untuk al-Adzaa. Sedangkan, hewan dam selain ketiga itu, maka ia boleh ikut memakan jika telah sampai ditempatnya, baik itu adalah hewan dam wajib atau sunnah. Jika seseorang ikut memakan sebagian dari daging hewan dam yang dilarang tersebut, denda yang harus ia bayarkan berdasarkan pendapat ulama Malikiyyah yang raajih yaitu sesuai dengan kadar daging yang ia makan. Sebab tindakan pelanggaran yang dilakukan hanya pada daging yang ia makan tersebut. Sedangkan, menurut pendapat yang lain, denda yang harus ia bayar adalah satu ekor hewan al-Hadyu penuh.
7. Ayat *(وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ)* zahirnya menunjukkan bahwa menggunakan hewan al-Hadyu untuk memberi makan orang-orang miskin adalah wajib dan ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu hukumnya sunnah hewan dam tersebut adalah hewan dam nusuk. Oleh karena itu, tujuannya sudah bisa terwujud hanya dengan pengaliran darah (penyembelihan hewan tersebut). Adapun memberi makan kepada fakir miskin dari daging hewan tersebut adalah sunnah.
Menurut kebanyakan ulama, disunnahkan bagi seseorang untuk membagi hewan kurban atau hewan al-Hadyu miliknya menjadi tiga bagian dengan rincian: sepertiga disedekahkan, sepertiga diberikan kepada fakir miskin, dan sepertiga lagi ia makan bersama keluarganya. Namun, pembagian ini tidak valid menurut Imam Malik.
Jumhur berpendapat bahwa seorang musafir juga dituntut untuk berkurban sama seperti orang yang tidak sedang bepergian karena pesan perintah untuk berkurban bersifat umum. Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, seorang musafir tidak dituntut untuk berkurban. Sebagaimana pula menurut Imam Malik, orang yang sedang haji di Mina tidak dituntut untuk berkurban.
8. Tidak boleh menjual sesuatu dari hewan al-Hadyu karena nash yang ada hanya menyebutkan untuk dimakan sebagiannya dan sebagian besarnya diberikan kepada fakir miskin. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata.
_“Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengurusi hewan al-Budn beliau, dan berkata kepadaku, ‘Bagikanlah kulitnya dan jilaal-nya (sesuatu yang diletakkan di atas punggung unta berupa penutup dan yang semacam itu). Jangan kamu beri si jagal sesuatu apa pun dari hewan al-Budn itu!”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Oleh karena itu, secara prioritas tidak boleh menjual sesuatu apa pun dari hewan al-Hadyu.
9 Ayat *(ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ)* menjadi dalil yang menunjukkan kewajiban melakukan _tahallul ashghar_ (kecil), yaitu dengan memotong rambut (seluruhnya) atau memangkasnya.
10. Ayat *(وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ)* menunjukkan hukum wajibnya memenuhi nadzar, baik itu nadzar hewan dam, al-Hadyu, maupun yang lainnya. Hal ini juga menunjukkan hahwa seseorang tidak boleh memakan sebagian dari hewan nadzarnya tersebut, begitu juga dengan hewan kafarat karena perburuan dan hewan _fidyah al-Adzaa_. Sebab yang dituntut adalah memberikannya secara utuh tanpa kurang secuil pun daging atau yang lainnya. Jika ia ikut memakan sebagian darinya, maka ia didenda dengan keharusan membayar satu ekor hewan al-Hadyu penuh.
Jika ada seseorang bernadzar dengan suatu kemaksiatan, ia tidak boleh melaksanakan nadzarnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir r.a.,
_“Tidak ada yang namanya pemenuhan nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah SWT!"_ *(HR Ahmad)*
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah (Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah) dari Aisyah r.a..
_“Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah SWT maka hendaklah ia taat kepada-Nya, Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah SWT, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya!"_ *(HR Ahinad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, anNasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)*
11. Ayat *(وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ)* menunjukkan tentang keharusan melakukan thawaf. Yang dimaksud dengan thawaf di sini adalah _thawaf ifadhah_ yang menjadi salah satu kewajiban haji. Ath-Thabari menuturkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat lagi di antara ulama tafsir tentang masalah tersebut.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan itu adalah _thawaf wada’_, adalah pendapat yang terlalu jauh. Sebab thawaf yang berdampingan dengan aktivitas _qadhaa'ut tafats- (membersihkan kotoran dan kekusutan dari tubuh) adalah _thawaf ifadhah_. Oleh karena itu, tidak ada korelasi apa pun di sini dengan _thawaf wada_'.
Ibadah haji memiliki tiga thawaf; yaitu: _thawaf qudum, thawaf ifadhah, dan thawaf wada’._ Adapun thawaf qudum itu adalah sunnah menurut jumhur. Sedangkan, berdasarkan pendapat paling tepat menurut ulama Malikiyyah adalah wajib. Hal sebaliknya terjadi pada thawaf wada’, yaitu wajib menurut jumhur ulama, sunnah menurut ulama Malikiyyah. Adapun thawaf ifadhah, itu adalah fardhu dan menjadi rukun haji yang jika ditinggalkan membuat ibadah haji itu tidak sempurna berdasarkan kesepakatan ulama. Sebab Allah SWT berfirman dalam ayat di atas *(وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ)*===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
