*AL-HAJJ (8)*
*PENENTUAN TEMPAT YANG MENJADI LOKASI BAITUL HARAM DAN PERINTAH BERHAJI KE BAITUL HARAM*
*Surah al-Hajj Ayat 26-29*
*[Bagian 1/2]*
*Sebab Turunnya Ayat 27*
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Dahulu orang-orang yang pergi berhaji tidak menggunakan hewan tunggangan. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat *(يَأْتُوكَ رِجَالًۭا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍۢ)* Mereka juga diperintahkan untuk membawa perbekalan dan menggunakan kendaraan, termasuk untuk berniaga.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah hal seperti berikut.
1. Sesungguhnya pembangunan Ka'bah al-Musyarrafah atau Baitul Haram di tangan Nabi Ibrahim a.s. atas perintah dari Allah SWT memiliki dua misi dan tujuan.
_Pertama_, untuk mendeklarasikan keesaan Allah SWT dan tauhid yang murni bebas dari hal-hal yang berbau syirik.
_Kedua_, membersihkan Baitul Haram dari segala bentuk berhala, kotoran, kekufuran, bid'ah, najis, dan darah, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat,
_"Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu."_ *(Al-Hajj: 30)*
Yang paling tepat bahwa perkataan dalam ayat tersebut dan ayat berikutnya (ayat 26 dan 27) ditujukan kepada Nabi Ibrahim a.s., bukan kepada Nabi Muhammad saw..
2. Ayat *(وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ)* merupakan pemberitahuan tentang kewajiban ibadah haji. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji diwajibkan pada masa Nabi Ibrahim a.s.. Jika hukum wajib haji masih tetap berlaku dan tidak dinasakh pada masa nabi setelahnya, maka makna dari perintah dalam syari'at kita untuk beribadah haji adalah memperkuat hukum wajib tersebut. jika memang kewajiban ibadah haji tersebut sebelumnya telah dinasakh, maka kewajiban ibadah haji bagi kita umat Nabi Muhammad saw. adalah berdasarkan ayat,
_"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Aliah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."_ *(Aali 'Imraan: 97)*
Ayat ini turun pada tahun kesembilan hijriyah pada kejadian al-Wufuud.
Adapun ayat:
_"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."_ *(al-Baqarah: 196)*
Yang turun pada tahun keenam Hijriyah tidak menunjukkan pengertian diwajibkannya haji. Sebab ayat ini mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah jika seseorang telah masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji, sama sekali tidak memberi pengertian bahwa hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib.
Adapun praktik Rasulullah saw. yang melaksanakan haji sebanyak dua kali sebelum hijrah adalah haji sunnah mengikuti ajaran moyang kita (Ibrahim a.s.). Kemudian setelah hijrah, Rasulullah saw. melaksanakan haji yang dikenal dengan nama haji wada’ pada tahun kesepuluh Hijriyah. Itulah haji Islam yang beliau laksanakan.
Adapun alasan Rasulullah saw. tidak segera melaksanakan ibadah haji pada tahun kesembilan (saat ayat tentang kewajiban haji turun) karena waktu itu adalah masa an-Nasii' (pengalihan masa-masa bulan yang ada) dan masa bulan yang sebenarnya belum kembali kepada posisi normalnya hingga sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah kembali kepada posisinya yang benar. Rasulullah saw. telah mengetahui bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah akan kembali ke posisi yang sebenarnya pada tahun kesepuluh. Oleh karena itu, Rasulullah saw. menunda ibadah haji sampai tahun kesepuluh, supaya ibadah haji beliau benar-benar dilaksanakan pada waktu yang sebenarnya yang dijadikan oleh Allah SWT sebagai waktu pelaksanaan kewajiban ibadah haji bagi kaum Muslimin. Sedangkan, Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan kaum Muslimin lainnya yang melaksanakan ibadah haji pada tahun kesembilan, tidak ada masalah dengan haji mereka selama perhitungan masa bulan pada waktu itu masih kacau dan campur aduk.
Seruan berhaji yang dikumandangkan oleh Nabi Ibrahim a.s. di atas Bukit Abu Qubais yang suaranya terdengar sampai ke seluruh penjuru adalah mukjizat. Karena Allah SWT kuasa untuk menjadikan seruan tersebut sampai kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, al-Hakim -dan ia memasukkannya ke dalam kategori riwayat shahih- dan al-Baihaqi dalam Sunan-nya, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata.
_"Ketika Nabi Ibrahim a.s. telah rampung dari membangun Baitul Haram, ia berkata, ‘Ya Rabb, hamba telah selesai.’ Lalu Allah SWT berfirman kepadanya, ‘Serukanlah kepada umat manusia supaya berhaji.’ Nabi Ibrahim a.s. berkata, ‘Ya Rabb, apakah suara hamba bisa sampai?’ Allah SWT berfirman, ‘Serukan saja, dan masalah menjadikan seruan itu sampai, biar Aku Yang urus.’ Nabi Ibrahim a.s. berkata, ‘Ya Rabb, apa yang harus hamba ucapkan?’ Allah SWT berfirman, ‘Ucapkanlah: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kalian untuk berhaji ke Baitul ’Atiiq. Lalu ucapan Nabi Ibrahim a.s. pun didengar oleh penduduk langit dan bumi. Tidakkah kamu lihat, mereka memenuhi seruannya itu dari negeri yang paling jauh, seraya mengumandangkan talbiyah”_ *(HR Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, al-Hakim, dan al-Baihaqi)*
3. Ayat *(يَأْتُوكَ رِجَالًۭا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍۢ)* merupakan janji bahwa manusia akan memenuhi seruan untuk berhaji ke al-Bait dengan berjalan kaki atau dengan naik kendaraan.
Di sini juga terkandung dalil bahwa pergi haji dengan berjalan kaki atau dengan naik kendaraan sama-sama diperbolehkan. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Perbedaan pendapat yang ada hanya pada masalah mana yang lebih utama. Sebagian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa pergi haji dengan berjalan kaki yang lebih utama. Sebab cara ini adalah cara yang berat, juga berdasarkan hadits Ibnu Majah dalam Sunannya dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., ia berkata.
_"Rasulullah saw. dan para sahabat beliau pergi menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki dari Madinah ke Mekah!"_ *(HR. Ibnu Majah)*
Juga berdasarkan pernyataan Ibnu Abbas r.a. yang telah disinggung di atas.
Sementara itu, jumhur fuqaha termasuk di antaranya Imam Malik berpendapat bahwa pergi haji dengan naik kendaraan lebih utama, meniru praktik Rasulullah saw.. Naik kendaraan membutuhkan lebih banyak biaya yang harus dikeluarkan, di samping juga mengandung nuansa mengagungkan syiar-syiar haji dengan mempersiapkan kendaraan. Adapun hanya semata-mata didahulukannya penyebutan kata *(رِجَالًۭا)* dalam ayat *(عَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍۢ)* di atas dari kata itu tidak mengartikan bahwa berjalan kaki lebih utama. Sebab _pengathafan_ dengan huruf wawu tidak memberikan pengertian urut. Didahulukannya penyebutan kata tersebut adalah kemungkinan karena ingin mengisyaratkan gambaran orang-orang yang bersegera melaksanakan perintah yang ada, sampai-sampai orang yang pergi dengan berjalan kaki hampir mendahului orang yang pergi dengan naik kendaraan.
Ketika melihat Baitul Haram, hendaknya kedua tangan diangkat menurut pendapat Imam Ahmad dan sekelompok ulama. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda.
_“Pengangkatan tangan dilakukan pada tujuh tempat, yaitu ketika membuka shalat, ketika menghadap al-Bait, ketika menghadap Bukit Shafa dan Marwa, ketika menghadap tempat wukuf di Arafah dan di al-Masy’aril Haram, dan ketika menghadap dua tempat melempar jamarat"_ *(HR Ibnu Abbas)*
4. Ayat *(لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ)* menunjukkan pembolehan melakukan aktivitas perniagaan ketika berhaji. Mujahid mengatakan, kata *(مَنَـٰفِعَ)* artinya perniagaan serta setiap urusan dunia dan akhirat yang diridhai Allah SWT Fuqaha menegaskan secara eksplisit bahwa para jamaah haji boleh melakukan aktivitas perniagaan tanpa ada hukum makruh selama memang perniagaan itu bukan tujuan dari perjalanan yang dilakukan. Hal ini berdasarkan ayat,
_"Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu."_ *(al-Baqarah: 198)*
Kata *(الفضل)* atau karunia dalam ayat ini maksudnya adalah perniagaan tanpa diperselisihkan lagi.
Kata *(مَنَـٰفِعَ)* menunjukkan hikmah ibadah haji. Haji disyari'atkan karena mengandung banyak manfaat agama dan dunia yang agung. Manasik haji termasuk manifestasi terbesar rasa takut dan keikhlasan hanya untuk Allah SWT dalam dzikir, doa, dan ibadah. Manasik haji menunjukkan sebuah gambaran keterlepasan dari kemewahan duniawi menggugah kesadaran untuk tidak terpikat dengan syahwat dan gemerlapnya dunia. Sebagaimana manasik haji merupakan perangsang untuk memiliki rasa belas kasih dan simpati, berbuat baik, keadilan dan persamaan, dan saling tolong-menolong. Sebab orang-orang dalam menempuh perjalanan saling tolong menolong di antara sesama, saling mengasihi, dan mereka bisa saling berkenalan dalam perhelatan akbar tersebut. Ketika itu, mereka semuanya sama dan sejajar, tanpa ada perbedaan antara penguasa dan rakyat biasa, juga antara si kaya dan si miskin. Di samping itu, ibadah haji memberikan banyak keuntungan bagi penduduk Hijaz dari dulu hingga sekarang.
5. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa menyembelih al-Hadyu tidak boleh dilakukan pada malam hari berdasarkan ayat *(وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ)*. Allah SWT menjadikan waktu _an-Nahr_ (penyembelihan) adalah al-Ayyaam (hari), bukan al-Layaalii (malam). Namun, yang benar adalah kata atau hari bisa digunakan untuk menyebutkan waktu siang dan keseluruhan hari (siang dan malam).
Selain berpendapat penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, ulama Malikiyyah juga beralasan bahwa menyembelih di malam hari memiliki potensi terjadinya kekeliruan yang disebabkan oleh gelap.
Text *( أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ)* - hari yang telah ditentukan dalam ayat tersebut menurut pendapat Imam Malik, Abu Yusuf, dan Muhammad, maksudnya adalah hari-hari nahr, yaitu hari raya Idul Adha dan dua hari setelahnya *(10, 11, dan 12 Dzulhijjah).*
Sementara itu. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan hari-hari tersebut adalah hari-hari yang sudah ma’luum karena kaum Muslimin biasa menaruh perhatian lebih besar untuk mengetahui datangnya hari-hari tersebut.
Sedangkan, dalam kaitannya dengan hari _nahr_ (hari penyembelihan hewan kurban), menurut ulama Hanafiyyah dan ulama Malikiyyah adalah tiga hari, yaitu 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Sedangkan, Imam asy-Syafi'i adalah empat hari, yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pendapat pertama diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Sedangkan, pendapat kedua didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Jubair bin Muth'im bahwasanya Rasulullah saw. bersabda.
_"Dan masing-masing hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.”_ *(HR Baihaqi)*
Sementara hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha. Akan tetapi. Imam Ahmad memasukkan hadits tersebut ke dalam kategori hadits dha'if.
Waktu penyembelihan pada hari raya Idul Adha dimulai setelah imam selesai shalat dan setelah ia selesai menyembelih. Sedangkan, Imam Abu Hanifah berpendapat setelah selesai shalatnya imam saja, tidak mesti harus menunggu sampai ia selesai menyembelih kurban. Sementara Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa waktu pelaksanaannya setelah masuk waktu shalat hari raya di tambah kadar waktu yang cukup untuk dua khutbah.
Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa barangsiapa yang memotong hewan kurban sebelum shalat hari raya, sementara ia adalah penduduk kota, ia tidak dianggap sebagai orang yang berkurban. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari al-Barra bin Azib r.a..
_"Barangsiapa yang memotong sebelum shalat, itu adalah kambing daging (maksudnya tidak dianggap sebagai kambing kurban).”_ (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun bagi penduduk pedalaman dan orang-orang yang tidak memiliki imam, pendapat Imam Malik yang masyhur adalah sebagai berikut. Ia harus memprediksikan secara hati-hati tentang perkiraan waktu imam selesai menyembelih kurban atau berpatokan pada imam terdekat dari tempat tinggalnya. Sementara ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa boleh bagi mereka untuk memotong kurbannya setelah fajar.
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
