Surah al-Israa’ Ayat 31-39

AL-ISRAA' (7)

POKOK-POKOK LAIN DALAM SISTEM MASYARAKAT ISLAM

Surah al-Israa’ Ayat 31-39

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan sejumlah hukum berikut.

1. Keharaman membunuh anak-anak perempuan karena takut fakir, ejekan atau halhal lain secara mutlak.

2. Keharaman mendekati perzinaan, hal-hal yang mendorong untuk melakukannya, dan sebab-sebab yang biasanya membuat orang melakukannya.

3. Keharaman membunuh dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Ahli waris korban yang dibunuh mempunyai hak untuk menuntut qishash terhadap pembunuhnya saja, bukan yang lainnya, tanpa adanya tindakan penganiayaan atau membunuh selain pembunuh tersebut. Karena di satu kondisi, dia dibantu dengan kemenangan hujjah, di kondisi kedua dipenuhinya pembalasan, dan pada kondisi ketiga dibantu dengan berkumpulnya keduanya, yaitu adanya hujjah dan pembalasan. Mana pun yang dipenuhi, itu merupakan pertolongan dari Allah SWT.

4. Keharaman mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang baik yang membuat harta itu terjaga dan dapat merealisasikan maslahatnya yang tampak sampai ia mencapai usia dewasa.

5. Kewajiban memenuhi janji karena manusia akan ditanya tentang janjinya itu. Az-Zujaj berkata, "Semua yang diperintahkan oleh Allah dan yang Dia larang adalah _al'ahd_ (janji)."

Memenuhi takaran dan timbangan dengan benar dan adil tanpa adanya tambahan ataupun pengurangan karena itu lebih baik bagi manusia di sisi Allah, lebih membawa keberkahan dan balasannya pun lebih baik.

Hasan al-Bashri berkata, "Disampaikan kepada kami bahwa Rasulullah saw. bersabda.

_"Seseorang tidak melakukan hal yang diharamkan, kemudian meninggalkannya karena takut kepada Allah SWT, melainkan Allah menggantinya dengan yang lebih baik di dunia sebelum di akhirat.”_

Tidak mengikuti apa yang tidak diketahui dan tidak diperlukan. Mujahid berkata, "Jangan mencela seseorang berdasarkan masalah yang tidak kamu ketahui. Akan tetapi, boleh menetapkan status seseorang berdasarkan _qiyaafah_ (menetapkan nasab seseorang dengan melihat kemiripan)."

Karena di dalam ayat dinyatakan *(وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌَۚ)* menunjukkan kebolehan menetapkan sesuatu berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Dengan ilmu atau dugaan kuat, seseorang dengannya boleh memutuskan sesuatu.

Boleh juga menetapkan sesuatu dengan undian, _kharsh_ (perkiraan) karena ia masuk dalam kategori dugaan yang kuat. _Al-Qaa’if_ (ahli qiyaafah) menetapkan hubungan nasab seorang anak dengan ayahnya berdasarkan kemiripan pada keduanya, sebagaimana seorang ahli fiqih menetapkan hukum pada perkara yang baru dengan bantuan perkara yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan kemiripan pada keduanya. Nabi saw. telah mengakui penggunaan qiyaafah untuk menetapkan nasab Usamah pada Zaid bin Haritsah, padahal Usamah berkulit hitam dan Zaid bin Haritsah berkulit putih.

Diriwayatkan dalam _Shahih Muslim_ dari Aisyah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. mendatangiku dalam kondisi bahagia, wajah beliau tampak cerah. Lalu beliau bersabda, 'Tidakkah kamu ketahui, bahwa Majzar — seorang ahli _qiyaafah_ — memerhatikan Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid yang keduanya ketika itu mengenakan kain lebar dan menutup kepala mereka namun kaki mereka tampak. Lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini adalah dari bagian yang lain.”'

Jumhur ulama menyatakan kebolehan menggunakan _qiyaafah_ ketika terjadi pertikaian tentang status anak berdasarkan senangnya Nabi saw. terhadap perkataan ahli _qiyaafah_. Namun, para ulama _madzhab Hanafi_ tidak mengakui _qiyaafah_ ini untuk menetapkan nasab anak, berdasarkan pembatalan Nabi saw. terhadap kemiripan dalam hadits tentang li'aan.

8. Telinga, mata dan hati, masing-masing akan ditanya tentang apa yang dilakukan. Hati akan ditanya tentang apa yang dipikirkan dan diyakini. Telinga dan mata akan ditanya tentang apa yang ia lihat dan apa yang ia dengar.

9. Larangan dan keharaman terhadap sikap sombong serta perintah dan motivasi untuk tawadhu. Al-Qurthubi menyebutkan bahwa berburu dan sejenisnya karena gengsi tanpa keperluan maka termasuk dalam ayat ini, di dalamnya juga terdapat tindakan menyiksa binatang.

10. Ayat *(وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ)* para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tercelanya menari. Imam Abu al-Wafa bin Aqil berkata, "Al-Qur'an telah menashkan larangan menari. Allah berfirman *(وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ)* adalah dalil bagi tercelanya sikap sombong. Dan menari merupakan tindakan yang lebih sombong." Al-Qurthubi berkata, "Bukankah kita menqiyaskan _nabidz_ (air anggur) dengan khamr karena keduanya sama-sama menghilangkan kesadaran dan memabukkan? Namun, mengapa kita tidak mengqiyaskan pukulan kayu yang disertai lantunan syair dengan gitar, seruling, dan gendang karena kesamaan keduanya?"

11. Adab, kisah, dan hukum yang tercakup dalam ayat-ayat di atas dan dibawa oleh Jibril adalah sesuai dengan hikmah Allah Azza wa Jalla pada para hamba-Nya. Dan Allah ciptakan untuk manusia sebagai bentuk akhlak mulia, kebijaksanaan, undangundang yang kukuh dan perbuatan-perbuatan yang mulia.====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login