AL-ISRAA' (6)
POKOK-POKOK SISTEM MASYARAKAT MUSLIM; TAUHID SEBAGAI DASAR KEIMANAN, DAN IKATAN KUAT DALAM KELUARGA MUSLIM ADALAH PILAR BAGI MASYARAKAT
Surah al-Israa’ Ayat 22-30
SEBAB TURUNNYA AYAT:
*Ayat 26*
*Ath-Thabrani* dan lainnya meriwayatkan dari *Abu Sa’id al-Khudri*, dia berkata, "Ketika turun ayat, *(وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ)* Rasulullah saw. memanggil Fatimah lalu memberinya tanah Fadak."
*Ibnu Katsir* berkata, "Ini masalah yang sulit. Sebab turunnya ayat ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di Madinah, sedangkan yang masyhur tidak demikian. Namun, di awal surah disebutkan bahwa ayat ini turun di Madinah."
*Ibnu Mardawaih* juga meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*. sebab turunnya ayat yang serupa.
*2. Ayat 28*
*Sa’id bin Manshur* meriwayatkan dari *Atha al-Khurasani*, dia berkata, "Orang-orang dari Muzayyanah datang meminta binatang tunggangan kepada Rasulullah saw. agar bisa ikut berperang. Namun, Rasulullah saw. bersabda, _"Saya tidak mempunyai binatang tunggangan untuk kalian." Maka mereka pun berpaling dengan berlinang air mata karena sedih. Mereka mengira jawaban Rasulullah saw. tersebut karena beliau marah. Lalu Allah menurunkan ayat *(...وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍۢ)* rahmat dalam ayat ini adalah harta rampasan perang.
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *adh-Dhahhak*, dia berkata, "Ayat di atas turun kepada semua orang miskin yang meminta kepada Rasulullah saw.. *Ibnu Yazid* berkata, 'Ayat ini turun pada orang-orang yang dulu meminta kepada Rasulullah saw, lalu beliau tidak mau memberi mereka. Beliau tahu bahwa mereka menggunakan harta untuk hal-hal yang buruk."
*3. Ayat 29*
*Sa’id bin Manshur* meriwayatkan dari *Sayyar Abul-Hakam*, dia berkata, "Rasulullah saw. datang dengan membawa pakaian. Karena beliau adalah orang yang suka memberi dan dermawan, beliau pun membagi-bagikan pakaian tersebut kepada orang-orang. Kemudian, datang lagi orang-orang selain mereka, lalu mereka mendapati bahwa Rasulullah saw. telah selesai membagikan pakaian tersebut, lalu turunlah ayat *(...وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ)*
*Ibnu Mardawaih* dan yang lainnya meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud r.a.*, dia berkata, "Seorang anak laki-laki mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ibuku meminta darimu ini dan ini. Rasulullah saw. menjawab, 'Hari ini kami tidak memiliki apa-apa. Anak itu lalu berkata, 'Ibuku berkata kepadamu, 'Beri aku baju. Maka Rasulullah saw. melepas bajunya dan memberikannya. Lalu beliau duduk di dalam rumah dengan dirundung penyesalan. Lalu Allah menurunkan ayat *(....وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ)*
*Ibnu Mardawaih* juga meriwayatkan dari *Abu Umamah* bahwa Nabi saw. bersabda kepada *Aisyah*, _"Saya menafkahkan semua yang ada di tanganku." Maka *Aisyah* menjawab, "Kalau begitu tidak ada yang tersisa sama sekali.” Lalu Allah menurunkan ayat *(....وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ)*
*Imam as-Suyuthi* berkata, "Makna eksplisit ayat ini menunjukkan bahwa ia adalah ayat Madaniyyah."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ayat-ayat di atas menyebutkan beberapa hukum berikut ini.
1. Tauhid adalah dasar iman, sedangkan kesyirikan adalah puncak dari kekafiran dan kesesatan.
2. Berbuat baik kepada kedua orang tua ialah suatu kewajiban. Allah SWT telah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar menyembah-Nya dan mengesakan-Nya. Allah menjadikan bakti kepada kedua orang tua menyertai perintah tersebut, sebagaimana perintah agar berterima kasih kepada keduanya juga menyertai terima kasih atau syukur kepada Allah. Allah berfirman,
_"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu."_ *(Luqmaan: 14)*
3. Termasuk bakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua adalah tidak mencela keduanya dan tidak durhaka kepada keduanya karena hal itu termasuk dosa besar. Tidak ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
4. Durhaka terhadap kedua orang tua ialah menentang keinginan keduanya yang sebenarnya masih dibolehkan syari'at, sebagaimana bakti kepada keduanya ialah menyetujui keinginan mereka. Sehingga anak wajib taat kepada kedua orang tuanya dalam hal-hal yang dibolehkan dan yang baik, selama bukan suatu kemaksiatan. Dan anak tidak wajib taat kepada keduanya dalam kemaksiatan.
Diriwayatkan dari *Ibnu Umar r.a.*, dia berkata, "Aku dulu mempunyai seorang istri yang aku cintai, namun ayahku tidak senang dengannya. Lalu ia memerintahkan untuk menceraikannya, tetapi aku tidak mau melakukannya. Lalu aku sampaikan hal itu kepada Nabi saw. dan beliau bersabda,
_‘Wahai Abdullah bin Umar ceraikanlah istrimu!”_ *(HR at-Tirmidzi)*
5. Kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, bukan semata saat keduanya Muslim. Wajib pula berbakti kepada keduanya walaupun mereka kafir, juga wajib berbuat baik kepada keduanya jika termasuk orang-orang kafir yang berdamai dengan orang-orang Muslim. Allah SWT berfirman,
_"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."_ *(al-Mumtahanah: 8)*
Di dalam _Shahih Bukhari_ terdapat hadits dari *Asma’ r.a.*, dia berkata, "Ibuku yang masih musyrik mendatangiku bersama ayahnya menginginkan sesuatu dariku sebagai bentuk bakti dan kebaikanku. Ketika itu, sedang berlangsung perjanjian damai antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir Quraisy. Lalu aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan aku katakan kepada beliau, ‘Ibuku mendatangiku menginginkan bakti dan kebaikanku, apakah aku perlu memenuhi keinginannya?’ Maka Rasulullah saw. menjawab, _'Ya, penuhilah keinginannya.’"_
6. Di antara bentuk kebaikan dan bakti kepada kedua orang tua ialah apabila kondisi belum menuntut seluruh kaum Muslimin wajib berjihad, anak tidak pergi berjihad jika kedua orang tuanya tidak mengizinkannya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. meminta izin kepada beliau untuk ikut berjihad. Lalu Rasulullah saw. bertanya kepadanya, _‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’_ Dia menjawab, ‘Iya.’ Rasulullah saw. lalu bersabda, _'Maka jihadlah dengan berbakti kepada keduanya."_
Jika kedua orang tuanya musyrik, maka dalam hal ini *Imam ats-Tsauri* berkata, "Sang anak tidak boleh berjihad kecuali atas seizin keduanya." Namun, *Imam asy-Syafi'i* berkata, "Sang anak boleh berjihad tanpa seizin keduanya."
7. Di antara kesempurnaan dari bakti kepada kedua orang tua ialah tetap menyambung silaturahim dengan orang-orang yang dekat dengan keduanya. Dalam sebuah hadits _Shahih Muslim_ dari *Ibnu Umar*, dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda.
_"Sesungguhnya di antara kesempurnaan bakti kepada orang tua ialah menjaga hubungan baik dengan orang-orang yang disayangi Ayah setelah Ayah meninggal dunia._ *(HR Muslim)*
Sebelumnya juga telah disebutkan hadits yang diriwayatkan dari *Abu Usaid as-Sa'idi al-Badri r.a*. terkait hal ini.
8. Terdapat pengawasan khusus dari Allah SWT terkait interaksi anak dengan kedua orang tua. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT *(رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ)* yakni, Allah Maha Mengetahui apa yang ada di hati hamba-Nya, apakah benar-benar mengasihi dan menyayangi kedua orang tuanya, atau durhaka, atau hanya menjadikan sikap bakti tersebut sebagai riya (pamer dan agar dilihat orang).
9. Sebagaimana Allah memerintahkan hamba-Nya agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya dan memerhatikan hak keduanya, Allah juga memerintahkan agar seseorang menjalin hubungan silaturahim dengan kerabat dan bersedekah kepada orang miskin dan Ibnu Sabil.
10. Allah mengharamkan pemborosan. Pemborosan, sebagaimana dikatakan *Imam asy-Syafi'i*, adalah menggunakan harta bukan pada tempatnya dan bukanlah suatu pemborosan jika digunakan untuk kebaikan. Ini adalah pendapat jumhur ulama. *Imam Malik* mengatakan pemborosan [tabdziir] adalah mendapatkan harta dengan cara yang benar, namun menggunakannya untuk cara yang tidak benar. Dan ini adalah israf Hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah SWT, *(إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ ۖ)*. Sesungguhnya status mereka ialah saudara setan karena orang yang boros ialah orang yang berbuat kerusakan seperti setan.
11. Barangsiapa menggunakan hartanya untuk menuruti keinginan melebihi kebutuhannya dan membuat hartanya habis, maka dia adalah pemboros (mubadzir). Dan orang yang menggunakan hartanya walau satu dirham untuk sesuatu yang diharamkan, dia adalah orang yang boros dan dia harus dibatasi kewenangannya. Barangsiapa menggunakan keuntungan harta untuk menuruti keinginan dengan senantiasa menjaga modal utama, dia bukanlah orang boros.
12. Wujud dari etika mulia adalah menyampaikan penolakan yang lembut kepada para kerabat yang meminta sedekah dan berjanji kepada mereka akan memberi saat ada kelapangan rezeki, sambil meminta maaf dengan cara yang dapat diterima dan dapat mengobati kesedihan mereka. Hendaknya seseorang tidak berpaling dari mereka dengan cara yang mengesankan penghinaan sedangkan dia dalam kondisi kecukupan, enggan memberikan hak mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT *(وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ)* jika kamu, wahai Muhammad, tidak memberi mereka sedekah karena tidak memiliki kelapangan harta, maka ucapkanlah kata-kata yang baik dan mintalah maaf kepada mereka, serta doakanlah mereka agar mendapatkan kelapangan rezeki. Dan katakanlah, "Jika saya memiliki kelapangan rezeki pasti saya telah memberi kalian dan saya akan memuliakan kalian." Karena sesungguhnya hal tersebut dapat menghibur mereka.
13. Prinsip penggunaan harta dalam Islam adalah _tawassuth_ (secara wajar) dan _i'tidal_ (moderat atau tidak berlebihan), tanpa sikap kikir dan boros, serta tidak membuat keluarga sendiri terlantar pada masa-masa yang akan datang, atau membuat orang yang menjadi tanggungannya tidak memiliki apa-apa saat membutuhkan. Karena, sikap boros dan menghambur-hamburkan harta secara tidak benar membuat pelakunya akan menyesal dan tercela. _Al-maluum_ (orang yang tercela) adalah orang yang dicela karena menghambur-hamburkan hartanya atau dicela oleh orang yang tidak dia beri sama sekali.
14. Allah Maha Mengetahui maslahat dan kondisi para hamba-Nya, sehingga Allah memberi rezeki kepada siapa yang di¬ kehendaki dan tidak memberi pada siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmahNya dan maslahat bagi para hamba-Nya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
