AN-NAHL (18)
AYAT DALAM AL-QUR'AN YANG PALING _KOMPREHENSIF_ TENTANG KEBAIKAN DAN KEBURUKAN, PEMENUHAN JANJI, HIDAYAH, DAN PENYESATAN
Surah an-Nahl Ayat 90-96
Sebab Turunnya Ayat 91
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Buraidah*, ia berkata, "Ayat ini turun menyangkut _baiat_ Nabi Muhammad saw."
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Muzaidah bin Jabir*, bahwa ayat ini turun menyangkut _baiat_ Nabi Muhammad saw.. Waktu itu, orang yang masuk Islam melakukan _baiat_ (sumpah atau janji setia) kepada Nabi Muhammad saw. untuk teguh di atas Islam, lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ini. Karena itu, lemah dan minoritasnya jumlah para sahabat Nabi Muhammad saw. dan banyaknya jumlah orang-orang musyrik, jangan sampai membuat kalian merusak baiat yang telah kalian lakukan, meskipun kaum Muslimin adalah minoritas dan kaum musyrik adalah mayoritas.
*Sebab Turunnya Ayat 92*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Abu Bakar bin Abi Hafsh*, ada seorang perempuan kurang waras bernama *Sa'idah al-Asadiyyah*. Ia selalu mengumpulkan bulu dan sabut, lalu memintalnya menjadi benang, kemudian menguraikannya lagi, begitu terus. Lalu turunlah ayat *(وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّتِى نَقَضَتْ غَزْلَهَا)*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat ini mendefinisikan pilar-pilar masyarakat Muslim dalam kehidupan pribadi dan publik, bagi individu, masyarakat, dan negara.
Ayat pertama memerintahkan tiga hal dan melarang tiga hal. Tiga hal yang diperintahkan adalah _pertama_, berkomitmen pada keadilan dengan menunaikan kewajiban-kewajiban dan amal-amal fardhu. _Kedua_, mengerjakan _al-Ihsaan_, yaitu melakukan hal-hal lebih dari yang wajib, kemurahan hati, atau melakukan amal-amal sunnah di samping amal-amal wajib. _Ketiga_, memberi kaum kerabat, yakni menyambung ikatan kekerabatan dan berbuat baik kepada kaum kerabat. Di sini, kaum kerabat disebutkan secara khusus, karena hak-hak kaum kerabat lebih kuat dan berbuat baik kepada mereka lebih wajib.
*Ibnu Athiyyah* menuturkan, _al-’Adl_ adalah setiap hal yang difardhukan berupa akidah dan berbagai hukum syari’at dalam menunaikan amanat, meninggalkan kezaliman, berbuat adil, dan menunaikan hak. _Al-Ihsaan_ adalah melakukan setiap hal yang dianjurkan, karena di antara amal-amal ada yang bersifat anjuran dan ada pula yang bersifat wajib. Hanya saja, batas minimal yang sudah mencukupi masuk ke dalam cakupan _al-Adl_, sementara sesuatu yang bersifat lebih menyempurnakan melebihi batas minimal kecukupan masuk cakupan _al-Ihsaan._
*Ibnul Arabi* membagi _al-Adl_ menjadi tiga; adil dengan Allah SWT, adil dengan diri sendiri, dan adil dengan orang lain. Dalam hal ini, *Ibnul Arabi* mengatakan, adil antara hamba dengan Tuhannya adalah lebih memprioritaskan hak Allah SWT atas hak dirinya, lebih mengutamakan ridha-Nya atas keinginan dirinya, menjauhi larangan dan menjalankan perintah.
Adapun adil dengan diri sendiri adalah, mencegah diri dari hal-hal yang menyebabkan kebinasaan, sebagaimana firman Allah SWT dalam *ayat 40 Surah an-Naazi'aat* *(وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ)* - _(dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya)_, tidak memperturutkan ambisi-ambisi, serta senantiasa menghiasi diri dengan sifat _qana'ah_ dalam setiap keadaan.
Sedangkan adil dengan orang lain adalah rela berkorban, meninggalkan sikap khianat baik itu sedikit maupun banyak, berlaku adil, tidak menyakiti siapa pun baik dengan ucapan maupun perbuatan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sabar atas suatu hal tidak baik dari mereka. Dari semua itu, paling tidak adalah berlaku adil dan tidak menyakiti.
Adapun tiga hal yang dilarang adalah _al-Fahsyaa', al-Mungkar_ dan _al-Baghyu_. _Al-fahsyaa'_ adalah setiap bentuk yang buruk seperti zina dan ghibah. _Al-Mungkar_ adalah sesuatu yang diingkari oleh syari'at dengan melarangnya. Ini mencakup semua bentuk kemaksiatan, hal-hal yang tercela, hina, dan tidak pantas dengan berbagai bentuknya, dan yang paling serius adalah syirik.
_Al-Baghyu_ adalah melampaui batas, seperti sombong, zalim, dengki, dan melanggar hak orang lain. Di sini, _al-Baghyu_ disebutkan secara khusus, meskipun sudah masuk ke dalam cakupan _al-Mungkar_, dengan tujuan untuk memberikan perhatian lebih terhadap perbuatan ini, karena mudharatnya sangat serius. Di antara ungkapan yang memiliki semangat sama dengan keterangan dalam hadits adalah, "Tidak ada dosa yang lebih cepat hukumannya dari perbuatan _al-Baghyu._" Juga, "Orang yang berbuat _al-Baghyu_ pasti celaka." Allah SWT menjanjikan pertolongan kepada orang yang dizalimi dan dianiaya. Dalam sebagian kitab suci disebutkan, "Seandainya ada sebuah gunung berbuat aniaya terhadap gunung yang lain, niscaya gunung yang berbuat aniaya dijadikan hancur berkeping-keping."
Ayat ini secara implisit memuat perintah untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar.
Ayat kedua menyebutkan secara khusus perintah memenuhi janji dan menghormati kesepakatan, karena janji adalah masalah yang serius dan krusial. _‘Ahdullaahi_ adalah kata yang bersifat umum mencakup semua janji, kesepakatan dan perjanjian yang dinyatakan dengan lisan dan dikomitmenkan oleh seseorang, berupa jual beli, pakta dan kesepakatan dalam masalah yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Ayat kedua ini mempertegas kehormatan janji, perjanjian dan kesepakatan, dengan sejumlah penguat dan penegas. Di antaranya yang terpenting adalah larangan melanggar perjanjian hingga masa perjanjian berakhir, setelah perjanjian dikukuhkan secara final, dan menjadikan Allah SWT sebagai saksi atas perjanjian. Di sini, Allah SWT menyebutkan kalimat *( بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ)* _(setelah sumpah dikukuhkan),_ untuk membedakan antara sumpah yang sungguh-sungguh dan sumpah yang diucapkan ada dalam ucapan.
Kemudian, Allah SWT mengilustrasikan perbuatan melanggar sumpah, seperti seorang perempuan kurang waras yang menguraikan kembali benang hasil pintalan yang telah ia pintal dengan kuat dan kukuh. Lalu Allah SWT mengecam keras orang-orang yang melanggar sumpah dengan menjadikan sumpah yang diucapkan hanya sebagai tipuan.
Selanjutnya, Allah SWT mengecam keras berbagai tujuan dan motif tindakan mengkhianati dan melanggar perjanjian, untuk bergabung kepada suatu golongan yang banyak dan kuat serta melepaskan diri dari ikatan perjanjian dengan golongan yang lemah, minoritas, dan minim kekuatan. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman, janganlah kalian mengkhianati dan melanggar perjanjian karena ada golongan yang lebih banyak jumlah atau harta kekayaannya daripada golongan yang lain, sehingga kalian pun melanggar dan mengkhianati sumpah ketika kalian melihat kekuatan dan kekayaan berada di pihak orang-orang musyrik yang merupakan musuh kalian.
Kemudian, Allah SWT memperingatkan bahwa perjanjian merupakan ujian. Kelak pada hari Kiamat, Allah SWT akan mengungkap fakta-fakta kebenaran yang selama ini diperselisihkan berupa perkara _ba'ts_ dan yang lainnya.
Allah SWT menjelaskan, Dia kuasa untuk menjadikan manusia berada di atas satu _millah_ keimanan dan memiliki sikap yang sama dalam hal kesadaran untuk menghormati perjanjian.
Akan tetapi, Allah SWT memberi taufik dengan hidayah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki sebagai karunia dan kemurahan-Nya kepada mereka. Dia juga menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dengan membiarkan mereka tanpa memberi taufik karena mereka lebih memilih jalan kesesatan. Hal ini merupakan keadilan dari-Nya terhadap mereka. Dan kelak, Dia akan menanyai semua perbuatan mereka.
Kemudian, Allah SWT melarang bersumpah dan membuat perjanjian dengan niat terselubung untuk menjadikannya sebagai tipuan. Tindakan itu menyebabkan kaki tergelincir setelah tegak kukuh, yakni tergelincir dari keimanan setelah adanya makrifat kepada Allah SWT. Ini adalah sebuah ungkapan _isti'aarah_ yang menyerupakan orang yang lurus yang tidak memenuhi dan mematuhi perjanjian sehingga ia pun terjatuh ke dalam keburukan yang besar.
Kemudian, Allah SWT mengancam orang-orang yang menipu dalam sumpah dan perjanjian dengan ancaman adzab di dunia dan adzab yang besar di akhirat. Ancaman keras ini menyangkut orang yang merusak dan melanggar perjanjiannya dengan Nabi Muhammad saw., Barangsiapa telah mengadakan perjanjian dengan beliau, kemudian ia melanggar dan mengkhianati perjanjian, ia keluar dari keimanan dan merasakan keburukan di dunia, yaitu hal-hal buruk yang tidak diinginkan yang menimpa mereka.
Selanjutnya, Allah SWT melarang tindakan memperdagangkan sumpah dan perjanjian seperti menerima suap atau gratifikasi atas kesediaan untuk melanggar dan mengkhianati perjanjian. Dalam hal ini, *Allah SWT berfirman,* *(وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ ثَمَنًۭا قَلِيلًا ۚ)* Yakni, janganlah kalian merusak dan mengkhianati perjanjian kalian demi untuk mendapatkan harta benda duniawi yang sedikit. Harta benda duniawi, sebanyak dan sebesar apa pun, tetap disebut sedikit karena harta benda duniawi bersifat fana dan pasti berakhir.
Kemudian, Allah SWT menjelaskan perbedaan antara keadaan dunia dan keadaan akhirat. Segala apa yang ada di dunia pasti habis dan hilang. Sedangkan apa yang di akhirat dan di sisi Allah SWT berupa anugerah karunia-Nya dan nikmat surga-Nya tidak akan habis dan hilang bagi orang yang mematuhi perjanjian.
Semua hal di atas ditutup dengan pernyataan bahwa Allah SWT memberikan ganjaran pahala kepada orang-orang yang sabar memegang Islam dan menjalankan amal-amal ketaatan termasuk di antaranya memenuhi perjanjian. Mereka juga sabar menahan diri dari berbagai perbuatan maksiat. Allah SWT juga memaafkan kesalahan-kesalahan mereka. Ini adalah yang dimaksudkan dari kalimat,
Semua perintah, larangan, penegasan, janji pahala, ancaman siksa, dan balasan, adalah demi terwujudnya kesadaran menjaga dan memelihara perjanjian dan kesepakatan, serta tidak melanggar hukum-hukum, berbagai syarat, ketentuan, dan isinya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
