Surah an-Nahl Ayat 3-9

AN-NAHL (2)

BUKTI-BUKTI PETUNJUK TENTANG WUJUD DAN KEESAAN ALLAH SWT

Surah an-Nahl Ayat 3-9

Sebab Turunnya Ayat 4

Ayat ini turun menyangkut *Ubay bin Khalaf al-Jumahi* tatkala ia datang menemui Rasulullah saw. sambil membawa tulang yang telah lapuk, lalu ia berkata, "Wahai Muhammad, apakah Allah akan menghidupkan kembali tulang ini setelah ia lapuk dan hancur?!"

Ayat yang memiliki kesamaan dengan ayat ini adalah,

_"Dan tidakkah manusia memerhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setetes mani, ternyata dia menjadi musuh yang nyata! Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami dan melupakan asal kejadiannya; dia berkata, 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?’ Katakanlah (Muhammad), ‘Yang akan menghidupkannya ialah (Allah) yang menciptakannya pertama kali. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.’"_ *(Yasiin: 77-79)*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut.

1. Sesungguhnya penciptaan langit, bumi, dan manusia merupakan sebuah bukti petunjuk yang jelas tentang kuasa wujud dan keesaan Allah SWT.

Akan tetapi, manusia melampaui batas. Ia pun melawan, membantah, menentang Tuhannya serta mempertanyakan kuasa-Nya.

2. Demikian pula dengan penciptaan binatang ternak berikut berbagai manfaat yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia merupakan bukti petunjuk tentang kuasa dan keesaan Allah SWT.

Ayat *(فِيهَا دِفْءٌۭ)* menunjukkan pensyari’atan pakaian yang terbuat dari bulu hewan. Rasulullah saw. dan para nabi sebelum beliau juga mengenakannya, seperti Nabi Musa dan yang lainnya.

Manfaat binatang ternak banyak sekali dan mungkin kita hampir tidak bisa menemukan padanannya. Binatang ternak memiliki manfaat pada tubuhnya sendiri, yaitu dagingnya, air susu, dan perkembangbiakannya. Manfaat pada bulunya digunakan sebagai penutup tubuh, manfaat pada punggungnya sebagai alat transportasi dan angkutan barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Manfaat pada kekuatannya untuk membajak ladang. Fungsi dan kegunaan sapi bukanlah sebagai alat transportasi dan angkutan, tetapi untuk membajak sawah, dikonsumsi dagingnya, perkembangbiakannya, dan air susunya. Karena itu, sudah menjadi kewajiban manusia untuk mensyukuri nikmat ini dan mengapresiasinya dengan ibadah kepada Allah SWT Yang telah menciptakan binatang ternak menyediakan dan menundukkannya untuk manusia.

Ayat ini menunjukkan diperbolehkannya bepergian dengan hewan tunggangan dan memanfaatkannya sebagai angkutan barang. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan secara wajar dan sesuai dengan batas kemampuan hewan yang ada, tanpa berlebihan, memperlakukannya dengan lembut ketika menjalankannya tanpa paksaan. Rasulullah saw. memerintahkan untuk bersikap lemah lembut kepada hewan, memberinya kesempatan beristirahat yang cukup, serta menjaga kecukupan makanannya. *Imam Muslim* meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a.*, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda:

_"Apabila kalian bepergian ketika musim subur berilah unta bagiannya. Dan jika kalian bepergian ketika musim kering, percepatlah perjalanan sehingga bisa cepat sampai ke tujuan, sedang si unta masih memiliki sisa kekuatan!”_

Ini adalah dalil tentang perintah bersikap lembut kepada hewan.

3. Begitu juga dengan hewan-hewan lainnya yang diciptakan Allah SWT, yaitu kuda, bighal, dan keledai adalah petunjuk lain tentang kuasa Ilahi dan limpahan karunia-Nya.

Ulama mengatakan Allah SWT menjadikan kita bisa memiliki binatang ternak dan binatang lainnya, menundukkannya untuk kita, memperbolehkan kita menggunakan dan memanfaatkannya sebagai rahmat dari-Nya untuk kita. Hewan yang dimiliki oleh seseorang, boleh baginya untuk menggunakan dan memanfaatkannya. Oleh karena itu, dia boleh menyewakannya. Hal ini telah menjadi ijma ulama.

Para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang menyewa hewan tunggangan dengan biaya sewa ditentukan ke tempat yang telah disetujui namun, ia melampaui batas tempat yang dituju. Kemudian, ia kembali lagi ke tempat yang diizinkan baginya. Dalam hal ini, *Imam Abu Hanifah* mengatakan, pemilik hewan itu berhak mendapatkan biaya sewa yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kelebihan jarak yang terjadi, ia tidak berhak mendapatkan apa-apa. Karena pihak penyewa telah melakukan pelanggaran sehingga statusnya adalah _dhaamin_ (harus menanggung ganti rugi) ketika hewan yang ada mengalami kerusakan.

Sedangkan, *Imam asy-Syafi’i* dan tujuh fuqaha Madinah mengatakan, pihak penyewa harus membayar biaya sewa yang telah ditentukan dan ditambah dengan biaya sewa _mitsl_ (standar) untuk kelebihan jarak yang ada. Seandainya hewan yang ada mengalami kerusakan, ia harus membayar ganti rugi.

Sedangkan *Imam Ahmad* mengatakan, si penyewa harus membayar biaya sewa yang telah disebutkan ditambah denda.

*Ibnul Qasim*, murid *Imam Malik* mengatakan ketika hewan tersebut mengalami kerusakan saat melampaui batas jarak yang ada, pemilik hewan berhak mendapatkan biaya sewa. Sedangkan untuk kelebihan jarak, ia memiliki hak memilih antara meminta biaya sewa tambahan berapa pun itu atau meminta nilai harga hewannya yang disesuaikan dengan nilainya pada hari di mana terjadi pelampauan batas jarak yang ada.

*Imam Malik, Imam Abu Hanifah*, dan yang lainnya menjadikan ayat ini sebagai landasan dalil diharamkannya daging kuda. Karena *Allah SWT* berfirman, _"Dan (Dia telah menciptakan juga) kuda, bighal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan"_ Di sini, *Allah SWT* menjadikannya sebagai tunggangan dan perhiasan, tidak untuk dikonsumsi. Tidak boleh mengonsumsi daging kuda, bighal, dan keledai karena Allah SWT ketika menyebutkan untuk tunggangan dan perhiasan secara tersurat, hal ini menunjukkan bahwa selain itu hukumnya adalah sebaliknya. Adapun dalam konteks binatang ternak, *Allah SWT* berfirman *(وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ)* _(dan sebagiannya kamu makan)._ Allah SWT memperbolehkan kepada kita untuk mengonsumsinya dengan penyembelihan yang sah.

Pandangan ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Daraquthni* dan yang lainnya dari *Khalid bin Walid r.a., Rasulullah saw*. bersabda:

_"Bahwa Rasulullah saw. pada kejadian perang Khaibar melarang untuk mengonsumsi daging kuda, bighal, keledai, setiap binatang buas yang bertaring atau setiap burung yang berkuku tajam.”_

Redaksi hadits di atas adalah redaksi milik *Daraquthni*.

*Qurthubi al-Maliki* mengatakan yang shahih dan dikuatkan oleh pengamatan dan keterangan adalah boleh mengonsumsi daging kuda. Karena ayat dan hadits tersebut tidak mengandung hujjah yang pasti. Di dalam ayat tersebut juga tidak terkandung dalil tentang pengharaman daging kuda. Karena seandainya jika menunjukkan pengharaman daging kuda, tentu juga menunjukkan pengharaman daging keledai. Sementara surah ini adalah surah Makkiyyah sehingga apa perlunya untuk memperbarui pengharaman daging keledai pada Perang Khaibar? Di samping itu, telah tertetapkan dalam riwayat-riwayat yang ada tentang penghalalan daging kuda sebagaimana keterangan yang akan di¬ sebutkan di bawah. Juga, ketika Allah SWT menuturkan binatang ternak (unta, sapi, dan kambing), Dia menyebutkan manfaatnya yang paling penting, yaitu sebagai alat transportasi dan untuk dikonsumsi. *Allah SWT* tidak menyinggung secara eksplisit fungsi untuk tunggangan, tidak pula untuk membajak ladang dan tidak pula yang lainnya. Padahal, fungsinya juga untuk tunggangan dan untuk membajak tanah.

Kaum Muslimin telah berijma bahwa boleh mengonsumsi daging kuda dan ditetapkan dalam Sunnah. *Imam Muslim* meriwayatkan dari hadits *Jabir bin Abdillah r.a.*, ia berkata,

_”Rasulullah saw. pada Perang Khaibar melarang untuk mengonsumsi daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda”_

*Nasa'i* meriwayatkan dari *Jabir r.a.*, 

_“Rasulullah saw. pada Perang Khaibar memperbolehkan kita mengonsumsi daging kuda dan melarang kami daging keledai."_

Para ulama menjadikan ayat ini sebagai landasan dalil bahwa kuda tidak ada zakatnya. Karena Allah SWT telah menganugerahkan kepada kita apa yang Dia perbolehkan dari kuda dan memuliakan kita dengannya dari manfaat-manfaatnya. Tidak boleh menetapkan suatu beban biaya pada hewan kuda tanpa landasan dalil.

*Imam Abu Hanifah* mengatakan, jika kuda yang dimiliki adalah betina semuanya atau campuran antara betina dan jantan, setiap satu ekor kuda zakatnya adalah satu dinar jika kuda itu adalah _saa'imah_ (dilepas untuk mencari makan sendiri). Atau ia bisa menaksir nilai harganya, lalu untuk setiap dua ratus dirham ia keluarkan zakatnya sebesar lima dirham.

Dalam hal ini, *Imam Abu Hanifah* berpegangan pada sebuah _atsar_ dari *Rasulullah saw.,* beliau bersabda:

_"Pada kuda saa'imah, untuk setiap satu ekor kuda zakatnya adalah satu dinar.”_

Akan tetapi, _atsar_ tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh *Daraquthni* hanya diriwayatkan oleh seorang perawi _dha'iif jiddan_ (lemah sekali), dan perawi-perawi di bawahnya juga adalah para perawi _dha'iif_.

Karunia dan anugerah Allah SWT tidak pernah putus. Allah SWT pun menciptakan untuk kita hal-hal lain selain hewan ternak dan hewan tunggangan *(وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ )* _(dan Allah SWT juga menciptakan apa yang tidak kalian ketahui)_. Ini mencakup segenap sarana transportasi dan angkutan modern.

5. Allah SWT "berkomitmen" sebagai bentuk karunia dan kemuliaan dari-Nya, untuk menjelaskan jalan yang lurus, yaitu Islam. Allah juga memperingatkan agar jangan mengikuti jalan-jalan yang bengkok dan menyimpang dari kebenaran. Jalan-jalan yang bengkok dan menyimpang adalah semua agama selain Islam dan hawa nafsu. Hidayah adalah dengan kehendak Allah SWT dan pemberian taufik untuk bisa mendapatkan hidayah adalah disertai dengan memiliki kemauan untuk memilih hidayah.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login