SURAH AT-TAUBAH: 103-105

AT-TAUBAH (41)

SURAH AT-TAUBAH: 103-105

PENGAMBILAN SEDEKAH DAN PENERIMAAN TOBAT SERTA PERINTAH MELAKUKAN AMAL SALEH

SEBAB TURUNNYA AYAT 103

(خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ), Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang yang telah dibebaskan Nabi saw. dari pagar masjid beliau setelah mereka mengakui dosa-dosa mereka dan Allah menerima tobat mereka, adalah Abu Lubabah dan teman-temannya. Mereka datang dengan membawa harta mereka. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, ini harta kami yang membuat kami enggan untuk ikut berperang. Bersedekahlah dengan harta dari kami dan mohonkan ampun untuk kami," Beliau menjawab, "Aku tidak diperintahkan untuk mengambil sedikit pun dari harta kalian." Allah SWT menurunkan ayat (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ) Kemudian beliau pun mengambil sepertiga dari harta mereka. Hasan al-Bashri berkata, "Itu sebagai kaffaarah (kifarat denda) atas dosa yang telah mereka lakukan. Sekelompok dari ulama fiqih mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah zakat wajib. Oleh karena itu, firman Allah ini berbunyi (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ) yaitu semua harta dan semua manusia, ini merupakan suatu kaidah umum dengan tujuan khusus dalam hal harta, dan keluar dari kaidah ini harta yang tidak ada zakatnya seperti rumah dan pakaian.

Nash ini walaupun bentuknya khusus kepada Rasulullah saw. dan mempunyai sebab khusus pula, umum mencakup semua khalifah Rasulullah saw. dan para pemimpin umat Islam sesudah mereka. Oleh karena itu. Abu Bakar ash-Shiddiq dan para sahabat telah memerangi orang-orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat dari negeri-negeri Arab hingga mereka mau mengeluarkan zakat kepada khalifah sebagaimana dahulu mereka melakukannya kepada Rasulullah saw.. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, "Demi Allah jika mereka menolakku sambil mencekik diriku padahal dahulu mereka melakukannya kepada Rasulullah saw, aku pasti akan memerangi mereka atas penolakan ini.”

*HUBUNGAN ANTAR AYAT DAN MAKSUD KATA SHADAQAH*

Jika maksud dari kata shadagah sebagai kifarat denda atas dosa yang dilakukan oleh mereka yang tidak ikut dalam Perang Tabuk, sebagaimana yang dikatakan sebelumnya oleh Hasan al-Bashri, hubungan ayat ini dengan ayat sebelum menjadi jelas. Hal itu karena tujuannya adalah perbaikan kesalahan dari sekelompok orang ini dan ayat ini akan menjadi khusus berkenaan dengan mereka. Namun bisa juga menjadikan ayat ini bertujuan umum dengan mengatakan, "Sesungguhnya ketika kalian ridha mengeluarkan shadaqah yang tidak wajib, tentunya kalian menjadi lebih ridha untuk mengeluarkan yang wajib."

Adapun jika yang dimaksudkan dari ayat ini adalah zakat yang wajib atau kewajiban mengambil zakat dari orang-orang yang kaya dan ini menjadi pendapat mayoritas ulama hqih, dan itu yang benar. Hubungan ayat ini dengan yang sebelumnya adalah pada saat mereka menampakkan tobat dan penyesalan mereka karena mereka tidak ikut dalam Perang Tabuk. Mereka menyatakan bahwa sebab pasti dari tindakan mereka untuk tidak ikut adalah kecintaan mereka terhadap harta, ketamakan mereka yang tinggi untuk menjaganya agar tidak diinfakkan, dan seakan dikatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya akan terlihat kebenaran ucapan kalian dalam pengakuan tobat dan penyesalan ini jika kalian telah mengeluarkan zakat yang wajib, karena pengakuan tidak bisa ditentukan dengan makna, dan pada saat ujian itu, seseorang bisa mulia dan bisa juga hina. Apabila kalian telah mengeluarkan zakat dengan jiwa yang suci, terlihat bahwa mereka benar dalam tobat mereka tersebut. Namun jika tidak, mereka adalah orang-orang yang berdusta.

Yang menjadi dalil bahwa yang dimaksudkan adalah shadaqah atau zakat wajib adalah firman Allah SWT (تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا) dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka yaitu dengan menyucikan mereka dari dosa karena Allah menerima shadaqah itu.

Al-Jashshaash berpendapat bahwa yang benar adalah zakat wajib karena tidak ada ketetapan bahwa Allah telah mewajibkan shadaqah khusus atas mereka tanpa orang lain, kecuali zakat maal. Jika tidak ada ketetapan tentang hal itu, yang jelas bahwa mereka dan semua manusia sama dalam penerapan hukum dan ibadah. Mereka bukan orang-orang khusus atas kewajiban ini.

Sesungguhnya jika ketentuan ayat ini adalah kewajiban zakat atas semua manusia, hukum bagi semua manusia akan sama, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Yang wajib adalah zakat ini sebagai kewajiban atas semua manusia dan bukan sebagai pengkhususan satu golongan tanpa golongan yang lain. Jika itu sudah tetap, yang dimaksud adalah zakat wajib karena tidak ada dalam harta semua manusia hak yang wajib dikeluarkan selain zakat wajib.

Firman Allah SWT (تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا) bukan sebagai sebuah dalil bahwa itu adalah shadaqah kifarat dosa selain zakat wajib karena se¬ betulnya zakat wajib juga membersihkan dan menyucikan pelakunya dan semua manusia yang mukallaf membutuhkan sesuatu yang dapat membersihkan dan menyucikan mereka.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Dari ayat-ayat tersebut dapat diambil tiga istinbath hukum berikut ini.

1. Kewajiban menerima zakat yaitu zakat wajib untuk membersihkan jiwa dan menyucikannya dan untuk mengembangkan harta serta berkahnya. Sesungguhnya doa Rasulullah saw. menjadi syafaat dan ketenangan.

2. Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat dengan benar dan Allah menerima zakat dan shadaqah yang datang dari niat yang ikhlas serta akan memberinya pahala, dan Allah SWT telah menamakan diri-Nya dengan nama untuk menegaskan bahwa Dia adalah Tuhan yang wajib menerima tobat, dan pengkhususan itu kepada Allah menunjukkan bahwa penerimaan tobat kembalinya kepada Allah dan bukan kepada Rasulullah saw.

3. Setiap manusia akan mendapat balasan atas perbuatannya. Jika perbuatan itu baik, balasannya pun baik. Jika perbuatan itu buruk, balasannya pun buruk. Amal perbuatan itu dilihat dan disaksikan Allah, rasul-Nya dan orang-orang Mukmin. Dalam hal itu ada sebuah ancaman dari Allah SWT bagi orang-orang yang melanggar perintah-Nya bahwa amal perbuatan mereka akan diperlihatkan kepada Allah SWT dan kepada Rasulullah saw. dan kepada orang-orang Mukmin di alam barzakh, sebagaimana yang *difirmankan Allah SWT*,

_"Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tidak ada suatu pun dari kamu yang tersembunyi."_ *(al-Haaqqah: 18)*

Akan tetapi ayat (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ) sifatnya umum dalam semua bentuk harta, tidak menerangkan macam-macam harta yang ditarik darinya zakat dan juga besarnya takaran zakat tersebut. Karena itu, yang tampak dalam hal itu menunjukkan untuk mengambil dari setiap macam barang yang terkena zakat sebagiannya saja.

Karena kata (مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ) menunjukkan "sebagian", pengertian ayat ini adalah jumlah yang diambil adalah sebagian saja dari harta itu, tidak seluruhnya. Akan tetapi "sebagian" itu tidak disebutkan secara jelas dalam ayat ini, datanglah Sunnah dan Ijma untuk menerangkan jumlah yang diambil dari harta yang dizakatkan, juga menerangkan kadar nishab dan waktunya. Kata zakat dalam hal ini disebutkan secara global dan perlu pada keterangan seperti yang sudah disebutkan al-Jashash. Nash Al-Qur'an menyebutkan zakat emas dan perak dengan *firman Allah SWT,*

_"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih."_ *(at-Taubah: 34)*

Al-Qur'an juga menyebutkan zakat pertanian dan buah-buahan dalam firman Allah SWT,

_"Dan dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya."_ *(al-An‘aam: 141)*

Kemudian Sunnah menjelaskan zakat semua harta lainnya yang wajib terkena zakat, yaitu barang dagangan, binatang ternak (unta, sapi, dan kambing). Sunnah ini menjelaskan kadar dan nishabnya.

Para imam perawi hadits meriwayatkan dari Abi Sa'id al-Khudri dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda.

_“Di bawah lima awsuq# dari buah kurma tidak terkena zakat, dan di bawah lima awqiyah dari perak tidak terkena zakat, dan di bawah lima dzaud dari unta tidak terkena zakat.”_
#)- Lima awsuq adalah 653 Kg. dan dzaud dari unta adalah jumlah antara tiga sampai sepuluh.

Para ulama bersepakat bahwa awqiyah adalah empat puluh dirham. Apabila ada orang merdeka dan Muslim memiliki dua ratus dirham perak, yaitu hitungan lima awqiyah —seperti yang disebutkan dalam hadits ini—dan sudah sampai pada haulnya (batas waktu satu tahun) wajib bagi orang itu mengeluarkan zakatnya yaitu 2,5% yaitu sebanyak lima dirham.

Adapun adanya persyaratan haul adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dari sabda Rasulullah saw.

_“Suatu harta tidak terkena zakat sampai harta itu masuk pada haulnya.”_ *(HR Tirmidzi)*

Apabila ada kelebihan dari dua ratus itu satu dirham perak, hitungannya dari kelebihan 2,5% baik sedikit maupun banyak.

Adapun zakat emas, wajib menurut pendapat jumhur ulama, apabila emas dua puluh dinar, nilainya adalah dua ratus dirham. Apalagi lebih, berlakulah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Sedangkan zakat kambing, pada setiap empat puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing, berdasarkan apa yang ada dalam surat Abu Bakar ash-Shiddiq yang dikirimkan kepada Anas ketika dia diutus ke Bahrain, dan telah diriwayatkan oleh imam Bukhari, Abu Dawud, Daarul Qutni, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah, serta lainnya.

Zakat sapi adalah pada setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor tabii' (anak sapi yang berumur satu tahun pertama) dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga) seperti yang diriwayatkan oleh Daarul Qutni dan Tirmidzi dari Mu'adz bin Jabal ketika dia diutus ke Yaman.

Dalam pendapat jumhur ulama, tidak ada zakat bagi hewan ternak kecuali jika binatang itu memakan rumput di padang gembalaan atau sejenisnya; sebagaimana yang diriwayatkan oleh Daarul Qutni dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda,

"Sapi yang dipekerjakan tidak terkena zakat!" (HR Daarul Quthni)

Imam hadits yang lima (Ahmad dan pengarang kitab Sunan) meriwayatkan dari Mu'adz dari Nabi saw. bersabda,

_“Untuk sapi, dalam setiap tiga puluh ekor, zakatnya satu tabii’ dan pada setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor musinnah.”_

Abu Dawud dan Daarul Qutni meriwayatkan dari Ali, "Hewan yang dipekerjakan tidak ada zakatnya.” Dalam hadits Bukhari dari Anas bahwa Nabi saw. menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq perihal zakat yang berisi.

_“Zakat hewan kambing yang memakan rumput di padang gembala jika jumlahnya mencapai empat puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing.”_

Berdasarkan hadits ini, tidak ada zakat pada binatang yang tidak memakan rumput di padang gembala.

Imam Malik dan Imam Laits berkata, "Pada binatang yang dipekerjakan ada zakatnya karena sabda Nabi saw. dalam hadits Anas yang terdahulu bersifat umum,

_“Setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing._"

Jawabnya, hal itu sudah dikhususkan (dan tidak menjadi umum lagi) dengan hadits-hadits yang lalu.

Realitas sifat umum ayat ini adalah wajib zakat pada harta pinjaman dan harta jaminan atau tanggungan.

Adapun firman Allah SWT (تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا) Imam az-Zujjaaj berpendapat bahwa yang terbaik adalah pembicaraan itu tertuju kepada Nabi saw., yaitu sesungguhnya dengan zakat itu engkau akan membersihkan dan menyucikan mereka, dengan qat' dan isti’naaf. Bisa juga jazm sebagai jawaban amr (kata perintah), artinya jika kamu mengambil zakat dari harta mereka akan membersihkan dan menyucikan mereka. Kenyataan ayat itu menunjukkan bahwa zakat memang pasti membersihkan dosa-dosa, sementara dosa hanya ada pada orang yang sudah baligh dan dewasa. Untuk itu anak kecil tidak berkewajiban zakat seperti yang dikatakan dalam pendapat Abu Hanifah. Sementara jumhur ulama mewajibkan zakat pada harta anak kecil karena ayat itu menunjukkan untuk mengambil zakat dari harta mereka sebagai pembersih harta tersebut.

Pengertian dari firman Allah SWT (وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ) adalah pemimpin negara atau wakilnya, jika mengambil zakat dari warganya, dianjurkan untuk mendoakan orang yang mengeluarkan zakat dengan berkah. Ini adalah pendapat madzhab Zahiriyah. Adapun pendapat semua imam menyatakan hal itu hanya anjuran dan sunnah karena Rasulullah saw. berkata kepada Mu’adz dalam hadits Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Abbas,

_"Dan beritahukan mereka bahwa mereka mempunyai kewajiban zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin”_

Beliau tidak memerintahkan untuk mendoakan mereka dan karena orang-orang fakir tidak harus berdoa apabila mereka menerima zakat.

Bersama ini, Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Awfaa berkata.

_“Biasanya Rasulullah saw. apabila ada satu kaum yang datang membawakan zakat mereka kepada beliau, beliau membaca, ‘Ya Allah ya Tuhanku, bershalawatlah kepada mereka.’ Dan pernah Ibnu Abi Awfaa membawakan beliau zakatnya seraya beliau berdoa, ‘Ya Allah ya Tuhanku, bershalawatlah kepada keluarga Abi Awfaa.’”_ *(HR Muslim)*

Shalawat di sini berarti curahan rahmat dan kasih sayang Allah. Berdasarkan hadits ini, para ulama madzhab Hambali dan Zahiriyah berpendapat dalam konteks doa bahwa tidak ada larangan bagi orang yang menerima zakat untuk berdoa, "Ya Allah ya Tuhanku, bershalawatlah kepada keluarga fulan." Sementara para ulama lainnya berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dengan ungkapan seperti ini, karena shalawat itu sebagai kekhususan bagi para nabi. Tidak ada perbedaan pendapat jika menjadikan selain para nabi disebut setelahnya, yaitu seperti doa,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَأَتْبَاعِهِ

_“Ya Allah ya Tuhanku, bershalawatlah kepada Muhammad dan kepada para keluarganya, para sahabatnya, para istrinya dan keturunannya serta para pengikutnya.”_

Para ulama salaf telah menggunakan doa ini dan memerintahkan kita membaca doa ini dalam tasyahud.

Kedudukan salam sama seperti hukum shalawat karena Allah SWT selalu menggandengkan keduanya dan tidak boleh disebutkan "salam” secara khusus bagi yang gaib kecuali para nabi. Adapun anjuran untuk menyampaikan salam dalam berkomunikasi kepada orang yang masih hidup sebagai penghormatan kepada mereka dan juga penghormatan kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia, hal itu ada dalam Sunnah.

Imam Syafii berpendapat lebih baik untuk diucapkan.

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ طَهُورًا لَكَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

_"Semoga Allah memberimu balasan apa yang telah kamu berikan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu, dan memberi berkah untukmu apa yang kamu sisakan!"_

Firman Allah (فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ) sebagai dalil bahwa Allah SWT Maha Melihat segala yang terlihat dan dalil bagi Ahli Sunnah bahwa setiap hal yang berwujud pasti terlihat dengan indra penglihatannya. Sebab, penglihatan memerlukan sebuah objek yang dapat dilihat. Aktivitas penglihatan meliputi aktivitas hati, seperti kehendak, keengganan, dan berpikir, sedangkan aktivitas tubuh seperti bergerak dan diam.

Firman Allah SWT (وَيَأْخُذُ ٱلصَّدَقَـٰتِ) sebagai nash yang sharih dan jelas bahwa sesungguhnya Allah SWT Yang Menerima zakat serta Yang memberi pahala dan itu menjadi hak Allah Azza wa Jalla. Sementara Nabi saw. hanya sebagai perantara. Jika beliau wafat, yang menjadi perantara adalah orang yang diembankan setelah beliau dan Allah SWT Mahahidup dan tidak akan mati. Ini menerangkan bahwa firman Allah SWT (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ) bukan hanya perintah kepada Nabi saw., melainkan mencakup seluruh pemimpin sesudah beliau seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda.

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَيَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَكُونُ مِثْلَ أُحُدٍ

_"Sesungguhnya Allah selalu menerima zakat (shadaqah) dan mengambilnya dengan kanan-Nya, kemudian zakat itu dijadikannya bertambah untuk kalian, seperti hal seorang dari kalian menjadikan anak kudanya bertambah, bahwa satu suap makanan bisa menjadi seperti Gunung Uhud, ”_ *(HR Tirmidzi)*

Kebenaran itu ada dalam Al-Qur’an,

_"Bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya)."_ *(at-Taubah: 104)*

Dan firman-Nya,

_"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”_ *(al-Baqarah: 276)*

Dalam Shahih Muslim disebutkan Rasulullah saw. bersabda.

_“Tak ada seorang yang bershadaqah (berzakat) dengan buah kurma kering dari hasil keringat halalnya kecuali Allah pasti menerimanya dengan kanan-Nya, buah itu akan bertambah di Telapak Tangan ar-Rahman Allah SWT bahkan bisa menjadi lebih besar dari gunung.”_ *(HR Muslim)*

Hal ini merupakan kiasan akan diterimanya zakat dan diberikan pahala, sebagaimana Allah mengqiaskan diri-Nya Maha Pemurah dan Mahasuci atas orang yang sakit sebagai rasa kasih sayang kepadanya dengan firman Allah dalam hadits qudsi,

_“Wahai anak Adam, Aku sedang sakit tapi kamu tidak menjenguk-Ku.”_

Di sini hanya khusus menyebutkan kanan dan telapak tangan karena setiap yang menerima sesuatu, menerimanya dengan telapak tangannya dan yang sebelah kanan, atau meletakkannya di sana. Namun bagi Allah, tidak seperti yang ada pada manusia dan Allah Azza wa Jalla tersucikan dari segala bentuk penjasadan tubuh.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login