AT-TAUBAH (26)
SURAH AT-TAUBAH: 62-66
PENJELASAN TENTANG KONDISI ORANG-ORANG MUNAFIK YANG TERTINGGAL DARI PERANG TABUK: MENYAMPAIKAN SUMPAH PALSU, TAKUT DARI TURUNNYA AYAT ALQUR’AN YANG MEMBONGKAR KONDISI MEREKA DAN EJEKAN MEREKA TERHADAP AYAT-AYAT ALLAH
Sebab Turunnya Ayat (62)
*Ibnu al-Mundzir* meriwayatkan dari *Qatadah,* dia mengatakan bahwa, "Disebutkan kepada kami bahwa seorang laki-laki dari orang-orang munafik mengatakan bahwa tentang orang-orang yang tertinggal dari Perang Tabuk yang turun sejumlah ayat pada mereka, "Demi Allah, sungguh mereka adalah orang-orang terbaik dan orang-orang mulia dari kami. Seandainya yang dikatakan oleh Muhammad benar, sungguh mereka lebih buruk dari keledai!" Seorang laki-laki Muslim yang mendengar kata-kata itu pun menyahut, "Demi Allah, sesungguhnya apa yang dikatakan oleh Muhammad adalah benar dan sungguh engkau lebih buruk dari keledai." Kemudian dia segera mendatangi Nabi saw. dan menyampaikan kata-kata orang munafik tadi kepada beliau. Nabi saw. mengutus seseorang untuk memanggil orang munafik tadi. Lalu beliau bertanya kepadanya, "Apa yang membuatmu mengatakan hal itu?" Orang munafik itu langsung melaknat dirinya dan bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengatakan hal itu. Laki-laki Muslim itu pun mengatakan bahwa, "Ya Allah benarkanlah orang yang jujur dan dustakanlah orang yang dusta." Lalu Allah menurunkan ayat (يَحْلِفُونَ بِٱللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَٱللَّهُ), Kisah ini juga diriwayatkan dari as-Suddi.
*Sebab Turunya Ayat (65)*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Umar r.a.*, dia mengatakan bahwa, "Pada suatu hari seorang laki-laki munafik mengatakan bahwa tentang Peperangan Tabuk ketika orang-orang sedang duduk, "Kami tidak pernah melihat kitab seperti Al-Qur’an. Kami juga tidak pernah melihat orang-orang yang lebih rakus, lebih pendusta dan lebih pengecut ketika bertemu musuh daripada mereka." Seorang laki-laki yang mendengarnya mengatakan bahwa, "Engkau dusta! Engkau adalah seorang munafik.
Sungguh aku akan memberitahukan hal ini kepada Rasulullah saw.." Lalu kejadian itu sampai kepada Rasulullah saw., dan turunlah ayat di atas.” Dalam riwayat lain nama laki-laki munafik tersebut adalah Abdullah bin Ubay. Namun yang benar dia adalah Wadi’ah bin Tsabit karena Abdullah tidak ikut dalam Perang Tabuk.
*Ibnu Abi Hatim* juga meriwayatkan dari *Ka’b bin Malik*, "Makhisy bin Himyar mengatakan bahwa, "Sungguh aku ingin setiap orang dari kita dipukul seratus kali sebagai syarat agar kita selamat dari turunnya Al-Qur’an tentang kita." Lalu kata-katanya itu sampai kepada Nabi saw.. Kemudian orang-orang munafik tersebut mendatangi beliau dan menyampaikan alasan mereka tentang kejadian itu. Lalu Allah menurunkan ayat (لَا تَعْتَذِرُوا۟ ), dan Makhisy bin Himyar dimaafkan oleh Allah. Lalu dia diberi nama Abdurrahman. Dia meminta kepada Allah untuk terbunuh syahid dan tidak diketahui jika dia terbunuh. Lalu dia terbunuh pada Peperangan Yamamah dan tidak ada yang tahu tentang terbunuhnya kecuali orang yang membunuhnya.
*As-Suddi* mengatakan bahwa, "Seorang munafik mengatakan bahwa, "Demi Allah, aku ingin diserahkan untuk dijilid seratus kali agar tidak turun kepada kami sedikit pun yang membongkar kondisi kami." Lalu turun ayat di atas.
*Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu al-Mundzir, dan Abu asy-Syaikh Ibnu Hayyan al-Ansahri* meriwayatkan dari *Qatadah* bahwa seorang munafik mengatakan bahwa tentang Perang Tabuk, "Laki-laki itu (maksudnya Nabi Muhammad saw.) berharap dapat menaklukkan istana-istana dan benteng-benteng Syam. Sungguh hal itu tidak mungkin." Lalu Allah memberitahu Nabi-Nya tentang kata-katanya itu. Kemudian beliau mendatangi dan berkata kepada mereka, "Kalian telah mengatakan hal ini." Mereka lalu menjawab, "Sesungguhnya kami hanya bercanda dan bermain-main." Lalu turunlah ayat di atas.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menunjukkan beberapa hal berikut ini.
1. Sejumlah keburukan orang-orang munafik, yaitu bersumpah dengan sumpah-sumpah palsu, memusuhi Allah dan Rasul-Nya, melecehkan Al-Qur’an, Nabi dan orang-orang Mukmin. Takut dari turunnya surah yang membongkar hakikat mereka dan beralasan bahwa mereka hanya bercanda dan bermain-main. Yang terakhir ini merupakan pengakuan mereka terhadap perbuatan dosa, bahkan ini merupakan alasan yang lebih buruk dari dosa.
2. Tidak diterimanya gurauan yang melecehkan agama dan hukum-hukumnya. Membicarakan hal-hal batil tentang Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan sifat-sifat Allah adalah kekafiran.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat ini bahwa bercanda dan bermain-main dengan sesuatu yang membuat kafir adalah kekafiran, karena, bercanda dan bermain-main adalah saudara kebatilan dan kebodohan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-Arabi.
3. Firman Allah SWT (قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَـٰنِكُمْ ۚ), menunjukkan empat hukum, yaitu.
_Pertama,_ melecehkan agama adalah kekafiran kepada Allah karena ia bertentangan dengan konsekuensi dari keimanan yaitu mengagungkan Allah SWT.
_Kedua,_ kekafiran tidak hanya terbatas di dalam hati, tetapi berlaku pada ucapan dan perbuatan yang mengakibatkan kekafiran.
_Ketiga,_ perkataan yang diucapkan orang-orang munafik adalah kekafiran yang sesungguhnya walaupun mereka sebelumnya juga orang-orang munafik dan kekafiran memang akan terus terbaharui.
_Keempat,_ terjadinya kekafiran setelah sebelumnya mereka adalah orang-orang Mukmin secara zahir saja.
*Kesimpulan*: Sesungguhnya Allah SWT menghukumi mereka sebagai orang-orang kafir, dan Dia tidak menerima permintaan maaf mereka selama mereka tidak bertobat dari kemunafikan.
4. Tobat dari kemunafikan atau kekafiran akan diterima, sehingga orang yang bertobat akan dimaafkan, sedangkan orang yang terus dalam kekafiran atau kemunafikan, dia akan disiksa di dalam neraka Jahannam dan terkait dengan halhal yang mendasar dalam aqidah.
Adapun hukum bercanda dalam transaksi atau akad, seperti dalam jual beli dan pernikahan, serta dalam pembatalan suatu akad seperti perceraian, pendapat para ulama terbagi menjadi tiga. Pertama, tidak berlaku secara mutlak, kedua, berlaku secara mutlak, dan ketiga, dibedakan antara jual beli dengan yang lainnya, yaitu berlaku dalam pernikahan dan talak, namun tidak berlaku dalam jual beli.
Pendapat yang ketiga ini merupakan pendapat yang masyhur dalam semua madzhab, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud, Tirmidzi dan Daruquthni* dari *Abu Hurairah,* dia mengatakan bahwa,
"ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: اَلنِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ."
_“Tiga hal yang seriusnya adalah serius, dan guraunya juga serius: nikah, talak dan rujuk dari talak.”_ *(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Daruquthuni)*
Di dalam _Muwaththa' Imam Malik_ terdapat riwayat dari *Sa’id bin al-Musayyab*, dia mengatakan bahwa, ‘Ada tiga hal yang di dalamnya tidak ada gurauan, yaitu nikah, talak, dan pemerdekaan budak."
*Ibnu al-Musayyab* juga menyebutkan dari *Umar*, dia mengatakan bahwa, "Empat hal yang dibolehkan untuk setiap orang: memerdekakan budak, talak, nikah dan nazar."
5. Ayat (يَحْلِفُونَ بِٱللَّهِ لَكُمْ) mengandung petunjuk tentang diterimanya sumpah seseorang walaupun tidak mengharuskan adanya keridhaan dari orang yang mendapatkan sumpah. Sumpah adalah hak bagi orang yang dituntut. Di dalam ayat di atas, juga terkandung bahwa sumpah adalah dengan Allah Azza wa Jalla. Nabi saw. bersabda di dalam hadits muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar,
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَن حُلِفَ لَهُ فَلْيُصَدِّقْ
_“Barangsiapa bersumpah, maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau hendaknya dia diam. Dan barangsiapa yang mendapatkan sumpah, maka hendaknya dia membenarkannya (yaitu dengan melaksanakan isi sumpah itu).”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
