AL-BAQARAH (13)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 61 - 62]
KETAMAKAN KAUM YAHUDI, SEBAGIAN KEJAHATAN MEREKA, DAN HUKUMAN MEREKA
Surah al-Baqarah Ayat 61
Meninggalkan makanan yang paling baik (yaitu manna dan salwa) dan meminta makanan yang lebih rendah kualitasnya dari itu (seperti bawang merah, bawang putih, adas, mentimun, dan sejenisnya) menjadi bukti bahwa nafsu manusia terkadang ingin menukar barang yang enak dengan barang yang jelek, mengganti barang berkualitas tinggi dengan barang berkualitas rendah. Hasan al-Bashri berkata: "Kaum Yahudi adalah sebusuk-busuknya para penggemar bawang bakung, bawang merah, dan 'adas. Mereka cenderung kepada sifat asli mereka, watak mereka merindukan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, sehingga mereka berkata: Kami tidak bisa tahan dengan satu macam makanan saja.” Perkataan mereka "kami tidak bisa tahan” menunjukkan bahwa mereka membenci makanan itu. Tidak mensyukuri nikmat menandakan akan hilangnya nikmat itu. Jadi, seakan-akan mereka meminta agar nikmat tersebut dihilangkan dan didatangkan nikmat yang lain.
Memakan bawang merah, bawang putih, dan sayuran lain yang beraroma tak sedap berhukum mubah menurut jumhur ulama, karena ada hadits-hadits shahih dalam hal ini. Akan tetapi orang yang memakan sayuran seperti itu seyogianya tidak menghadiri tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, di masjid dan sejenisnya, agar orang lain tidak merasa terganggu oleh bau yang tak sedap itu. *Abu Sa'id al-Khudri* meriwayatkan dari Nabi saw.-ketika para sahabat memakan bawang putih pada masa penaklukan Khaibar-beliau bersabda,
_"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, hanya saja itu adalah tanaman yang tak kusukai aromanya.”_
Ayat tersebut menunjukkan bolehnya memakan barang-barang yang baik dan makanan-makanan yang lezat. Nabi saw. sendiri menyukai makanan manis dan madu serta suka minum air dingin yang tawar dan segar.
Balasan yang ditimpakan Allah kepada kaum Yahudi (berupa kehinaan, kemiskinan, serta kemurkaan-Nya) terhitung pantas, adil, dan setimpal dengan kejahatan-kejahatan mereka, yaitu bersikap takabur sehingga menolak mengikuti kebenaran, mengingkari ayat-ayat Allah, dan menghina para pengemban syariat (para nabi dan pengikut mereka). Bahkan mereka sampai membunuh para nabi itu secara lalim tanpa ada alasan yang benar (sebab para nabi itu maksum, tentu tak pernah melakukan kesalahan yang pantas dijatuhi hukuman mati). Maka dari itu, dengan firman-Nya _bighairil haqqi_ (tanpa alasan yang dibenarkan), Allah menyatakan keburukan dan kejelasan dosa tersebut.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
_"Yang paling berat siksanya pada hari Kiamat adalah orang yang dibunuh oleh seorang nabi, atau orang yang membunuh seorang nabi, pemimpin kesesatan, dan orang yang memutilasi (mencincang) mayat.”_
Pertanyaan: "Bagaimana bisa Allah membiarkan orang-orang kafir membunuh para nabi?” Jawabnya: Itu menjadi kemuliaan bagi mereka (para nabi yang dibunuh) dan menambah tinggi derajat mereka, sama seperti orang beriman yang terbunuh dalam jihad di jalan Allah. Jadi, terbunuhnya mereka bukan berarti Allah menelantarkan mereka. Kata *Ibnu Abbas* dan *Hasan al-Bashri:* "Tak satu pun nabi yang terbunuh kecuali nabi yang tidak diperintahkan untuk berperang. Setiap nabi yang telah diperintahkan berperang pasti ditolong (dimenangkan) oleh Allah.
KESUDAHAN YANG BAIK BAGI KAUM MUKMININ SECARA UMUM
Surah al-Baqarah Ayat 62
Poros kemenangan dan keselamatan adalah iman yang benar yang diiringi dengan amal saleh.
Ayat ini tidak _mansukh_. Hukum yang dikandungnya berkenaan dengan orang yang tetap di atas imannya di antara orang-orang yang beriman kepada Nabi saw..
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum Yahudi dan Nasrani adalah Ahli Kitab, dan karena kitab merekalah kita (kaum muslimin) boleh menikahi wanita mereka dan memakan makanan mereka (sebagaimana dinyatakan dalam surah *al-Maa'idah ayat 5*) serta kita mewajibkan _jizyah_ atas mereka (sebagaimana dijelaskan dalam surah *Baraa'ah ayat 29*). Sedangkan mengenai golongan shaabi'uun terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama *(as-Suddi, Ishag bin Rahawaih, dan Abu Hanifah)* berpendapat: Tidak apa-apa memakan hewan yang mereka sembelih dan menikahi wanita mereka. Sementara sebagian ulama yang lain *(Mujahid, Hasan al-Bashri, dan Ibnu Abi Najih)* berpendapat: Hewan sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. Intinya, golongan shaabi'ah adalah kaum yang memercayai keesaan Allah, tetapi mereka percaya bahwa bintang-bintang punya pengaruh terhadap nasib.====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
