AT-TAUBAH (19)
SURAH AT-TAUBAH: 42-45
KETIDAKTURUTAN ORANG-ORANG MUNAFIK DARI PERANG TABUK DAN MASALAH PEMBERIAN IZIN KEPADA MEREKA
Sebab Turunnya Ayat (43)
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Amr bin Maimun al-Azdi*, dia mengatakan bahwa, dua perkara yang dilakukan Rasulullah saw., padahal beliau tidak diperintahkan sama sekali: memberi izin orang-orang munafik dan meminta tebusan dari tawanan. Lalu Allah menurunkan ayat (عَفَا ٱللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ).
Ini diriwayatkan juga dari Qatadah. Sebagian ulama mengatakan bahwa. Nabi hanya berinisiatif meninggalkan yang lebih baik. Maka Allah mendahului memberi maaf dengan khitab dalam bentuk celaan. Ini adalah celaan kasih sayang, sebab Allah SWT berfirman (عَفَا ٱللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ) Nabi Muhammad saw. memberi izin tanpa wahyu yang diturunkan mengenai hal itu.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat ini menunjukkan beberapa hal berikut.
1. Keimanan yang bohong menyebabkan kebinasaan, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadits di atas dari Khaitsam bin Sulaiman, _"Sumpah palsu menjadikan rumah tak berisi."_
2. Jihad menuntut pengorbanan dan keimanan supaya bisa mengalahkan hawa nafsu dan kecenderungan mencintai kemanfaatan materiil yang ada dalam waktu dekat, serta prioritas terhadap dunia daripada yang abadi, lestari dan kekal.
3. Al-Qur’an merupakan mukjizat, di antaranya pengabarannya mengenai hal gaib di masa mendatang, seperti pengabaran Allah SWT Bahwasanya mereka akan bersumpah. Masalah ini terjadi seperti yang dikabarkan. Ini adalah pengabaran mengenai yang gaib. Ini adalah mukjizat.
4. Mendahulukan memberi maaf daripada mencela dan mencaci karena pemberian izin kepada orang-orang munafik disebabkan mereka tidak turut serta dalam Perang Tabuk, sebagai kelembutan yang agung dari Allah kepada RasulNya dan totalitas dalam pengagungan dan penghormatannya. Ini lebih ringan daripada celaan karena nabi menerima tebusan tawanan Perang Badar yang muncul karena pernyataan yang tegas dan kuat,
_"Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan."_ *(al-Anfaal: 67)*
Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh sebagian mereka dengan ayat ini mengenai munculnya dosa dari Rasul karena dua alasan.
_Pertama_, adanya pengampunan. Pengampunan menghendaki adanya dosa sebelumnya. _Kedua,_ pertanyaan pengingkaran dalam firman-Nya (لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ), yang pertama bisa dijawab adalah bahwa kita tidak menerima kalau firman Allah SWT (عَفَا ٱللَّهُ عَنكَ) mengharuskan adanya dosa. Itu hanyalah dalil Allah yang sangat mengagungkan dan menghormati Nabi-Nya. Yang kedua bisa dijawab bahwasanya setelah terjadi pengampunan, mustahil diarahkan pengingkaran kepada Nabi. Firman Allah (لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ), dimaksudkan sebagai meninggalkan yang lebih utama dan lebih sempurna. Lebih-lebih kejadian ini termasuk masalah peperangan dan kepentingan dunia yang Nabi Muhammad saw. boleh berijtihad di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Jadi, apa yang diputuskan adalah karena konteks ijtihad.
5. Firman Allah (لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ), menunjukkan kewajiban untuk tidak tergesa-gesa, kewajiban untuk teguh dan tenang serta tidak tertipu dengan masalahmasalah zahir dan berlebihan dalam mencari tahu serta berlambat-lambat.
6. *Qatadah* mengatakan bahwa, "Allah SWT mencela Nabi sebagaimana kamu dengar pada ayat ini, kemudian Allah memberinya keringanan kepada beliau pada surah An-Nur,"
_"Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka."_ *(an-Nuur: 62)*
7. Tidak seyogyanya meminta izin untuk melaksanakan suatu kewajiban dan adat kebiasaan yang utama, seperti memuliakan tamu, menolong orang yang punya hajat dan mengerjakan yang ma’ruf. *Allah SWT berfirman:*
_"Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia."_ *(an-Nisaa’: 114)*
8. Orang-orang munafik adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, Rasul dan hari akhir. Ketidakberimanan mereka disebabkan keraguan dan kebimbangan bukan karena keteguhan dan kepastian tidak adanya keimanan. Ini menunjukkan bahwa orang yang ragu dan bimbang adalah orang yang tidak beriman kepada Allah SWT.
9. Firman Allah SWT (أَن يُجَـٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۗ ُ), adalah dalil bahwa jihad ada dua macam. Jihad dengan harta dan jihad dengan diri. Jihad dengan harta ada dua: menginfakkan harta untuk persenjataan dan persiapan materil yang biasanya diperlukan dalam peperangan, menginfakkan harta kepada para mujahid dan keluarga mereka, serta menolong mereka dengan bekal dan persiapan. Jihad dengan diri berbagai macam, di antaranya, berperang secara nyata, ini adalah yang terbaik, selain itu menganjurkan untuk berperang dan memerintahkan untuk itu, mengabarkan rahasia musuh dan titik-titik kelemahan musuh, memberi petunjuk tipu daya peperangan, mengingatkan kaum Muslimin untuk mengambil yang paling utama dan paling layak dalam masalah peperangan, sebagaimana ucapan *al-Habbab bin al-Mundzir* ketika Nabi Muhammad saw. turun ke medan Perang Badar, dia mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, ini pendapat yang engkau dapatkan atau wahyu? Nabi Muhammad saw. bersabda, “Pendapat yang aku peroleh." Al-Habbab mengatakan bahwa, "Aku melihat, sebaiknya, engkau turun ke air, menjadikan air itu di belakang punggungmu. Engkau keringkan sumur-sumur yang ada di arah musuh." Lalu, Nabi Muhammad saw. melakukan hal itu. Yang termasuk jihad dengan diri juga menjelaskan jihad yang diwajibkan Allah, menyebutkan pahala yang melimpah bagi orang yang melaksanakannya dan siksa bagi orang yang tidak ikut perang.
Mana di antara dua jihad itu yang paling utama? Jihad diri, harta atau ilmu? Pada hakikatnya jihad ilmu adalah yang asli dan jihad diri adalah cabang. Yang asli adalah lebih berhak untuk diutamakan daripada cabang.
Jika perintah perang bersifat umum, kewajiban jihad menjadi fardhu ain bagi setiap orang. Jadi, sibuk dengan jihad dalam keadaan seperti ini adalah lebih utama daripada menuntut ilmu sebab bahaya musuh jika menimpa kaum Muslimin tidak mungkin dihindari, sementara menuntut ilmu mungkin dilakukan di semua keadaan.
Juga karena menuntut ilmu adalah fardhu kifayah bukan fardhu untuk setiap orang.
Jika perintah perang tidak bersifat umum maka kefardhuan jihad adalah fardhu kifayah, seperti menuntut ilmu, hanya saja sibuk dengan ilmu dalam keadaan seperti ini adalah lebih semestinya dan lebih utama daripada jihad karena ketinggian tingkatan ilmu daripada tingkatan jihad, sebab teguhnya jihad adalah karena teguhnya ilmu. Juga karena jihad adalah cabang dari ilmu dan didasarkan di atas ilmu.
Jihad boleh dilakukan meskipun panglima perang adalah fasik dan tentara-tentaranya fasik. Para sahabat Nabi Muhammad saw. berperang—setelah khalifah yang empat— dengan para pemimpin yang fasiq. Abu Ayyub al-Anshari berperang dengan Yazid bin Abu Sufyan. Jika orang-orang fasik itu berjihad mereka menaati dalam peperangan. Kemudian, jihad adalah macam dari amar ma’ruf nahi munkar. Kalau saja kita melihat orang fasiq melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar maka kita harus membantunya untuk itu. Demikian juga termasuk jihad.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
