AT-TAUBAH (18)
SURAH AT-TAUBAH: 41
PERGI BERJIHAD FI SABILILLAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Khadhrami*, disebutkan bahwa manusia kadang-kadang salah seorang dari mereka sakit atau sudah tua, lalu dia mengatakan bahwa, aku berdosa, maka Allah SWT menurunkan ayat (ٱنفِرُوا۟ خِفَافًۭا وَثِقَالًۭا).
Diriwayatkan dari *Abi Thalhah*, tua dan muda. Allah tidak mendengar alasan seseorang. Kemudian, dia keluar ke Syam berperang sampai terbunuh.
Diriwayatkan dari *Mujahid*, mereka mengatakan bahwa, "Di antara kita ada yang berat, mempunyai kebutuhan, pekerjaan dan kesibukan, juga ada yang mudah melaksanakan perintah." Lalu Allah menurunkan ayat. Allah enggan menerima alasan mereka, hanya ingin mereka pergi berperang. (ٱنفِرُوا۟ خِفَافًۭا وَثِقَالًۭا) maksudnya dalam keadaan yang ada pada mereka.
*Kesimpulannya* adalah, ayat ini turun mengenai orang-orang yang beralasan karena ada pekerjaan dan kesibukan. Allah tidak mau menerima alasan mereka kecuali mereka mau pergi berperang dalam keadaan yang ada pada mereka.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini menunjukkan kewajiban jihad dan keluar untuk perang dalam Perang Tabuk. Namun, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan perawi lain bahwasanya ayat ini di-nasakh dengan firman-Nya,
_“Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”_ *(at-Taubah: 91)*
*Al-Qurthubi* mengatakan bahwa, pendapat yang shahih bahwa ayat ini tidak dinasakh. Jihad tetap _fardhu 'ain_ jika memang terbukti setiap individu harus beperang karena dominasi musuh pada salah satu wilayah. Pada saat itu, wajib bagi semua penduduk daerah itu untuk keluar jihad, baik dalam keadaan ringan maupun berat, yang muda dan yang tua. Masing-masing sesuai dengan kemampuannya. Si anak harus keluar meskipun tanpa ayahnya. Tidak seorang pun yang mampu untuk keluar boleh mundur. Jika penduduk negeri itu tidak mampu mengusir musuh, wajib bagi orang yang dekat dengan mereka dan bertetangga dengan mereka untuk keluar demi merealisasikan tujuan yang diharapkan. Orang Muslim semuanya adalah satu tangan terhadap orang lain, sampai jika mereka menolak musuh, kewajiban gugur bagi yang lain. Kalau musuh mendekati negeri Islam, tapi tidak memasukinya, ini juga mengharuskan kaum Muslimin untuk keluar menghadapinya sehingga kalimat Allah menjadi tinggi, negeri menjadi terjaga, dan musuh dipermalukan. Pemimpin diwajibkan juga memerangi musuh setiap tahun sekali sampai mereka masuk Islam, atau memberikan jizyah sesuai kemampuan. Para sahabat bergegas melaksanakan perintah Ilahi yang tegas dan bersifat umum ini. *Abu Ayyub al-Anshari* mengatakan bahwa dia telah mengikuti semua peperangan kecuali satu peperangan, Allah SWT berfirman (ٱنفِرُوا۟ خِفَافًۭا وَثِقَالًۭا). Aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan ringan atau berat. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Abi Rasyid al-Harrani*, dia mengatakan bahwa: "Aku menjumpai al-Miqdad bin al-Aswad bahwa penunggang kuda Rasulullah saw. dalam keadaan duduk di atas peti tukang uang di Himash, tulangnya sudah remuk. Dia ingin berperang. Lalu, aku berkata, "Allah telah memaklumimu (untuk tidak berperang).” Dia mengatakan bahwa, telah datang kepada kami surah al-Bu'uts (surah at-Taubah) (ٱنفِرُوا۟ خِفَافًۭا وَثِقَالًۭا).
*Ibnu Jarir* juga meriwayatkan dari *Shafwan bin Amr*, dia berkata, "Aku adalah gubernur di Himash. Aku bertemu orang tua yang kedua alisnya telah jatuh, dia dari penduduk Damaskus, sedangkan ia berada di atas tunggangannya ingin berperang. Aku mengatakan bahwa. Paman, kamu dimaklumi oleh Allah.” Lalu dia mengangkat kedua alisnya dan mengatakan bahwa, “Wahai anak saudaraku. Allah memerintahkan kita pergi berperang dalam keadaan ringan dan berat. Ingat, orang yang dicintai Allah, akan diuji oleh-Nya.
Jihad wajib dengan diri dan harta, jika seseorang mampu dengan keduanya atau salah satu dari keduanya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Orang-orang Muslim menginfakkan diri mereka daripada harta mereka. Mereka menyiapkan persenjataan. Kadang-kadang mereka menginfakkan untuk orang lain, sebagaimana yang dilakukan Utsman r.a., dalam menyiapkan pasukan tempur pada Perang Tabuk, juga sebagaimana yang dilakukan selain Utsman r.a., dari para sahabat yang kaya. Ayat (ٱنفِرُوا۟ خِفَافًۭا وَثِقَالًۭا) mencakup orang yang mampu dan memungkinkan sebab ketidakmampuan adalah alasan untuk tidak keluar perang.
Ketika di Baitul Mal penuh harta, pemimpin menyiapkan tentara dari Baitul Mal. Ini yang diikuti sekarang ketika alokasi anggaran setiap tahun dikhususkan untuk pembiayaan perang dan pertahanan, anggaran untuk itu bisa ditambah sesuai kebutuhan. Jihad mempunyai buah yang ranum dan agung. Jihad merealisasikan salah satu dari dua hal yang baik. Bisa menang, bisa pula gugur di jalan Allah, di dalamnya ada kebaikan yang agung yang tidak bisa digambarkan. Baik di dunia berupa peninggian kalimat Allah dan pengagungan kaum Muslimin, maupun di akhirat berupa tinggal dalam kenikmatan akhirat dan menikmati kekekalan surga. Tidak ada yang bisa mengirakan kecuali orang Mukmin yang keimanannya tulus yang mengimani bahwa hari Kiamat adalah haq, pahala dan siksa di dalamnya adalah haq dan benar. Kenikmatan akhirat yang diperoleh dari jihad adalah lebih baik dan lebih agung daripada yang diperoleh orang yang duduk istirahat, masa bodoh, dan menikmatinya. Kebaikan-kebaikan ini tidak diperoleh kecuali dengan perenungan. Tidak bisa diketahui kecuali oleh orang yang beriman kepada akhirat. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman (إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ) jika kalian mengetahui.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
