AL-A'RAAF (53)
AL-A'RAAF: 172-174
PERJANJIAN UMUM YANG DIAMBIL DARI ANAK CUCU ADAM
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan beberapa makna sebagai berikut.
1. Allah SWT menciptakan manusia atas fitrah tauhid. Artinya, pengakuan bahwa Allah SWT adalah Tuhan mereka Yang Maha Esa tanpa ada sekutu bagi-Nya.
2. Tidak ada alasan bagi seorang manusia untuk tidak mengenal Tuhannya karena ia bisa melihat berbagai bukti. Barangsiapa yang belum mendapatkan seruan Rasulullah saw., ia tidak akan dimaafkan di hari Kiamat kalau mempersekutukan Allah atau melakukan perbuatan keji yang tidak disukai oleh tabiat manusia yang murni dan bahaya yang dapat diketahui dengan akal yang jernih.
3. Jika ada seseorang yang meninggal ketika masih kecil, ia akan masuk surga berdasarkan pengakuannya terhadap perjanjian yang pertama (ketika ia masih di dalam sulbi Adam, pent). Namun, jika telah baligh dan berakal, perjanjian pertama tidak akan menyelamatkannya. Berdasarkan hal ini, anak-anak orang yang musyrik yang mati ketika masih kecil, tempatnya adalah surga.
4. Ayat-ayat tersebut membantah argumen orang-orang musyrik di hari Kiamat bahwa tidak pernah ada Rasul yang datang mengingatkan mereka tentang tauhid. Sekaligus membantah alasan taklid mereka kepada nenek moyang dalam pokok-pokok aqidah dan agama. Oleh karena itu, sebagaimana tidak diterimanya alasan ketidaktahuan tentang Allah karena sudah jelas berbagai bukti tentang keesaan-Nya. Demikian juga tidak akan diterima alasan taklid setelah jelas adanya bukti-bukti yang bersifat fitrah tentang mengenal Allah dan mengesakan-Nya.
5. Dalam Al-Qur’an terdapat perincian tentang segala sesuatu. Sebagaimana halnya Allah merincikan dalam ayat-ayat di atas tentang diciptakannya manusia atas fitrah tauhid, dijelaskan juga di ayat-ayat yang lain hal tersebut agar ditadaburi oleh manusia untuk mereka kembali kepada kebenaran dan berpaling dari kebatilan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
