AL-MA'IDAH (37)*
AL-MAA'IDAH: 106-108
KESAKSIAN TERHADAP WASIAT KETIKA SESEORANG AKAN MENINGGAL
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. Ayat (تَحْبِسُونَهُمَا) adalah hukum asal mengenai penahanan orang yang memiliki kewajiban untuk menunaikan sebuah hak. Pasalnya, pemberian jaminan hakhak yang tekait dengan harta bisa melalui proses pegadaian dan bisa pula dengan kafalah (jaminan). Jika keduanya tidak bisa, maka yang tersisa adalah dengan cara ditahan sampai dia memenuhi kewajibannya atau menjadi jelas bahwa dia tidak mampu. Adapun jaminan terkait dengan hak fisik yang tidak dapat digantikan seperti hudud dan qishash, hanya ada satu cara, yaitu penjara. *Abu Dawud, at-Tirmidzi* dan lainnya meriwayatkan dari *Bahz bin Hakim* dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad saw. menahan seorang laki-laki karena ia menjadi tersangka dalam sebuah kasus. *Abu Dawud* meriwayatkan dari *Amr bin Asy-Syarid* dari ayahnya dari *Rasulullah saw. beliau bersabda.*
_"Penundaan utang oleh orang yang mampu, meghalalkan kehormatannya dan pemberian hukuman padanya!"_ *(HR Abu Dawud)*
Maksud penghalalan harga diri adalah di-_ta'dzir_ dengan mempermalukannya, sedangkan maksud dari penberian hukuman adalah dengan cara dipenjara.
6. *Firman Allah SWT (مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ)* menunjukkan adanya syari'at pemilihan waktu yang dapat berpengaruh pada diri orang-orang yang bersaksi dan bersumpah dengan harapan mereka dapat berkata jujur. Mayoritas ulama berpendapat bahwa melalui ayat ini, Allah memilih waktu setelah shalat Ashar karena waktu tersebut adalah waktu yang dihormati oleh para pemeluk agama lain. Pada saat itu, mereka menjauhi ucapan dan sumpah yang dusta. Dalam sebuah _hadits shahih_ disebutkan:
_"Barangsiapa bersumpah dengan dusta setelah shalat Ashar, maka dia akan menemui Allah dalam kondisi Dia murka padanya."_
7. Ayat ini adalah dalil yang mengharuskan agar bersikap tegas terhadap perkara sumpah sehingga dia dapat menjauhi perkataan dusta dalam sumpahnya. Sikap tegas itu tercermin dalam empat hal.
_Pertama_, waktu, sebagaimana disebutkan dalam ayat. _Kedua_, tempat. Seperti masjid dan mimbar, dan ini berbeda pendapat dengan *Bukhari* dan *ulama Hanafiyyah* yang berpendapat bahwa tidak wajib meminta seseorang untuk bersumpah di mimbar Nabi Muhammad saw. atau antara sudut Ka'bah dan maqam Ibrahim, baik dalam perkara kecil maupun besar. *Imam Malik dan Syafi'i* berpendapat bahwa sumpah _qasamah_ (sumpah karena tuduhan pembunuhan) dilakukan antara sudut Ka'bah dan _maqam_ *Ibrahim* di Mekah, bagi orang yang ada di sana atau sekitarnya. Bagi orang yang ada di Madinah, sumpah dilaksanakan di mimbar Nabi dan sekitarnya. Menurut *Imam Syafi'i*, sumpah lebih diperberat lagi dalam kasus pembunuhan, talak, dan pembebasan budak.
_Ketiga_, posisi *Mutharraf, Ibnu Majisyun*, dan sebagian Syafi'iyyah menyebutkan bahwa posisi sumpah hendaknya dilakukan dalam keadaan berdiri menghadap kiblat sebab posisi itu akan membuatnya lebih takut dan menjauhi dusta. *Ibnu Kinanah* berkata, "Sumpah dilakukan dalam posisi duduk."
_Keempat_, ucapan. Sekelompok ulama berpendapat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan dengan menggunakan lafazh Allah. Hal ini berdasarkan *firman Allah SWT (فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ) dan juga firman-Nya:
_"Katakanlah, Ya, demi Tuhanku."_ *(Yuunus: 53)*
_"Dan demi Allah, sungguh, aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu."_ *(al-Anbiyaa': 57)*
*Imam Malik* berpendapat bahwa orang tersebut bersumpah dengan berkata, "Demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia bahwa apa yang ada aku katakan adalah benar dan apa yang dituduhkan kepadaku adalah batil. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad saw. berkata kepada seseorang yang disuruh untuk bersumpah.
_"Bersumpahlah dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, bahwa orang itu tidak mempunyai kewajiban apa pun padanya!"_ *(HR Abu Dawud)*
maksudnya terhadap orang yang menuduhnya.
*Ulama Hanafiyyah* berkata, "Sumpah dilakukan dengan menggunakan nama Allah saja, jika hakim masih tidak percaya, hakim tersebut semakin mempertegas sumpah tersebut dengan cara memerintahkannya untuk bersumpah dengan: ‘Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Mengetahui yang gaib dan yang tampak. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang mengetahui rahasia sebagaimana mengetahui yang jelas, yang mengetahui khianatnya mata dan yang disembunyikan di dalam hati." Kalangan *Syafi'iyyah* menambahkan bahwa sumpah dilakukan dengan menggunakan Al-Qur'an. *Imam Ahmad* berpendapat bahwa hal itu tidak dimakruhkan.
8. Kadar harta yang boleh disumpahi. *Imam Malik* berkata, "Sumpah tidak dilakukan untuk harta yang kurang dari tiga dirham, diqiyaskan dengan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian." *Imam Syafi'i* berkata, "Sumpah tidak dilakukan untuk harta yang kurang dari dua puluh dinar diqiyaskan pada zakat. Ia boleh dilakukan di setiap mimbar masjid.”
9. Pada dasarnya informasi dari para saksi bisa diterima dan dipercaya tanpa melalui sumpah, sebagaimana *firman Allah SWT*:
_“Dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi."_ *(al-Baqarah: 282)*
Sumpah terhadap dua orang saksi dilakukan saat ada keragu-raguan mengenai informasi dari keduanya, jika dua orang saksi itu adil, tetapi hakim ragu-ragu dengan ucapan mereka, hakim berhak menyumpah keduanya. Sesuai dengan *firman Allah SWT. (بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ).* Apabila tidak terjadi keragu-raguan, tidak ada sumpah. Penyumpahan para saksi menjadi aturan yang umum berlaku di pengadilan-pengadilan sekarang. Alasan adanya keragu-raguan dalam ayat ini adalah sebagi bentuk kehati-hatian, yakni di saat orang kafir memberikan kesaksian sebagai ganti dari orang Muslim pada saat darurat. *Ibnu Abbas* pernah meminta seorang perempuan untuk bersumpah di saat ia bersaksi dalam kasus _radha'ah_.
10. Ayat ini menjadi dalil diperbolehkannya kesaksian penuntut (pelapor) untuk membela diri sendiri atau mendapatkan haknya cukup dengan sumpah tersebut. Hal ini bertentangan dengan sebuah kaidah syari'at bahwa orang yang menuntut wajib menghadirkan bukti, sementara yang dituntut wajib melakukan sumpah. Ini adalah sebuah bentuk keadilan dan jumhur ulama telah menjawab bahwa hukum dari ayat ini telah di-nasakh.
Kelompok yang mengatakan bahwa ayat ini muhkam dan tidak di-nasakh menjawab bahwa diterimanya sumpah dari penuntut karena ditemukan pengkhianatan dari orang yang dituduh dan ia berhak mendapatkan dosa. Ini sesuai dengan kaidah ketika posisi penuntut menjadi kuat dengan adanya saksi atau dengan keengganan pihak yang dituntut untuk bersumpah atau dengan adanya _al-lauts_ (indikasi pembunuhan) atau juga dengan melihat pada _'urf_ dalam masalah perselisihan suami istri. Dalam hal ini, sumpah yang diterima ialah yang berasal dari orang yang memiliki alasan yang paling kuat di antara dua pihak.
11. Ayat ini menunjukkan disyari'atkannya penolakan sumpah. Artinya, sumpah dikembalikan dari orang yang dituduh kepada orang yang menuduh.
12. Di antara ahli waris yang paling berhak untuk diterima sumpahnya, kaitannya dengan warisan adalah yang paling dekat dengan mayit, sebagaimana *firman Allah SWT (لَشَهَـٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَـٰدَتِهِمَا).* Maksudnya ialah sumpah kami lebih benar daripada sumpah kedua saksi itu. Ini menunjukkan bahwa kesaksian bisa berarti juga sebagai sumpah, seperti *firman Allah SWT*:
_“Maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah."_ *(an-Nuur: 6)*
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
