AN-NISAA' (79)
AN-NISAA': 160-162
AKIBAT YANG MENIMPA KAUM YAHUDI DISEBABKAN KEZALIMAN MEREKA DAN PERBUATAN MEREKA YANG MENGAMBIL RIBA, PAHALA ORANG-ORANG YANG BERIMAN DARI MEREKA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Allah SWT menuturkan sejumlah sebab kaum Yahudi berhak mendapatkan adzab yang menyakitkan di neraka Jahannam dan diharamkannya beberapa makanan yang baik bagi mereka ketika di dunia. Sebab utamanya adalah kezaliman mereka. Dalam ayat ini, kezaliman didahulukan penyebutannya, baru setelah itu disebutkan pengharaman (فَبِظُلْمٍۢ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَـٰتٍ) karena kezaliman inilah yang ingin diinformasikan bahwa itulah penyebab pengharaman yang ada. Sementara perbuatan-perbuatan yang disebutkan setelahnya, yaitu perbuatan mereka menghalang-halangi diri sendiri dan orang lain dari mengikuti Nabi Muhammad saw., memakan riba dan memakan harta orang lain secara batil, semua ini merupakan penjelasan dan penjabaran tentang bentuk-bentuk kezaliman yang mereka perbuat. Begitu juga tindakan-tindakan yang disebutkan sebelumnya, seperti tindakan mereka yang merusak perjanjian, menyembah anak sapi, dan tindakan-tindakan lain yang telah disebutkan sebelumnya.
Ini mendukung pendapat mayoritas selain ulama Hanafiyyah, yang mengatakan bahwa orang kafir juga masuk ke dalam cakupan kewajiban menjalankan ajaran-ajaran syari'at Islam yang bersifat cabang atau turunan (_mukhaathabuun bi furuu'isy Syarii’ah_). Dengan kata lain, perintah untuk menjalankan hukum-hukum syari'at yang bersifat cabang atau turunan juga ditujukan kepada orang kafir.
*Ibnul Arabi* mengatakan, tidak ada perselisihan lagi dalam madzhab *Imam Malik*, bahwa orang kafir juga berstatus sebagai _mukhaathab_ dalam kaitannya dengan hukum-hukum syari'at (dalam arti, mereka terkena tuntutan untuk beriman dan menjalankan kewajiban-kewajiban syari'at setelah beriman). Dalam ayat ini, Allah SWT. menjelaskan bahwa mereka dilarang berbuat riba dan memakan harta secara batil. Jika ini dalam konteks khabar atau informasi tentang apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam Al-Qur’an, dan mereka juga masuk ke dalam cakupan _khithaab_ ini, ini sudah tidak ada masalah lagi. Jika itu adalah khabar tentang apa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Musa dalam kitab Taurat, dan bahwa mereka telah melakukan pengubahan, pembangkangan, dan pelanggaran, apakah boleh bagi kita untuk melakukan transaksi dengan mereka ataukah tidak, dengan pertimbangan bahwa mereka telah merusak harta benda mereka, dalam arti harta benda yang mereka miliki berasal dari jalur-jalur yang tidak halal?
Ada sebagian ulama berpandangan" bahwa melakukan transaksi dengan mereka adalah tidak boleh, dengan alasan adanya unsur kerusakan dan ketidakhalalan dalam harta benda yang mereka miliki. Namun, yang shahih adalah boleh melakukan tansaksi dengan mereka meskipun harta benda mereka mengandung hasil riba dan tindakan mereka yang berani melakukan apa yang diharamkan oleh Allah SWT atas mereka. Hal ini didukung oleh sebuah dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun Sunnah. *Allah SWT berfirman*:
_"Makanan (sembelihan) Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka."_ *(al-Maa'idah: 5)*
Ini adalah nash tentang bahwa mereka juga terkena perintah kewajiban menjalankan hukum-hukum syari'at yang bersifat cabang. Rasulullah saw. sendiri melakukan transaksi dengan orang Yahudi. Rasulullah saw. meninggal dunia, sementara perisai beliau masih tergadaikan di tangan seorang Yahudi untuk utangan gandum yang beliau utangi untuk memberi makan keluarga beliau.
Kemudian Allah SWT mengecualikan orang-orang beriman dari Ahlul Kitab. Karena orang-orang Yahudi menyangkal dan berkata, "Sesungguhnya hal-hal ini sebenarnya adalah memang haram, sementara kamu menghalalkannya, dan hal-hal itu diharamkan bukan karena kezaliman kami." Lalu turunlah ayat (لَّـٰكِنِ ٱلرَّٰسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ مِنْهُمْ); Kata (ٱلرَّٰسِخُو) maksudnya adalah orang yang benar-benar mendalam keilmuan dan pemahamannya tentang Al-Kitab.
Allah akan memberikan pahala yang agung yang hanya Allah SWT saja Yang mengetahui bentuk dan gambarannya, yaitu surga kepada orang-orang yang beriman dari kalangan Ahlul Kitab tersebut semisal *Abdullah bin Salam, Ka'b al-Ahbar*, dan orang-orang dari Ahlul Kitab yang seperti mereka, juga orang-orang Mukmin dari kaum Muhajirin dan Anshar yang merupakan para sahabat Nabi Muhammad saw., orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat.
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa macam-macam dosa bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori. _Pertama_, kezaliman kepada makhluk, dan yang _kedua_ adalah berpaling dari agama yang benar. Kezaliman kepada makhluk, diisyaratkan oleh ayat (فَبِظُلْمٍۢ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟). Adapun berpaling dari agama yang benar, diisyaratkan oleh ayat (وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًۭا).
Manifestasi dan bentuk-bentuk perwujudan dari perbuatan zalim sangat banyak dan beragam, seperti memakan riba, mengambil harta orang lain secara batil melalui cara-cara suap, manipulasi, penipuan, dan pengelabuan, mendengarkan berita-berita bohong, dan memakan harta hasil dari keharaman. _Keempat_ bentuk dosa ini adalah yang mengakibatkan dikeraskannya hukuman atas mereka di dunia dan akhirat. Adapun di dunia adalah diharamkannya atas mereka makanan-makanan yang baik. Adapun di akhirat adalah adzab yang sangat menyakitkan dalam neraka Jahannam.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
