AN-NISAA' (49)
AN-NISAA': 71-76
TATA CARA PERANG DALAM ISLAM
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Rangkaian ayat di atas menerangkan tentang sikap tegas kaum Muslimin dalam masalah hubungan luar negeri terutama sewaktu terjadi perang.
_Pertama_, rangkaian ayat tersebut ditujukan kepada kaum Mukminin umat Nabi Muhammad yang ikhlas supaya mereka selalu siap menghadapi peperangan dan selalu waspada. Allah memerintahkan mereka untuk memerangi musuh dengan berjuang di jalan Allah, melindungi ajaran syari'at, menjaga negara-negara Muslim dan membebaskan kaum mustadh'afin dari belenggu kezaliman. Allah juga memerintahkan kaum Muslimin supaya berperang dengan menggunakan strategi yang jitu, sehingga pihak musuh tidak mengetahui kekuatan dan jumlah pasukan yang dimiliki umat Islam. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah (خُذُوا۟ حِذْرَكُمْ) sehingga ia merupakan pelajaran berharga dalam masalah strategi menghadapi perang terbuka.
Bersikap waspada bukan berarti menafikan sikap tawakal kepada Allah. Bahkan waspada merupakan inti dari tawakal.
Makna tawakal yang sebenarnya bukanlah dengan cara meninggalkan sebab, tawakal yang sebenarnya adalah dengan cara percaya kepada Allah, yakin bahwa keputusan-Nya pasti terjadi dan juga dengan mengikuti sunah Nabi dalam mengambil sebab atau perantara seperti makan, minum, waspada terhadap musuh, menyiapkan senjata dan juga mempertimbangkan sunnatullah yang biasa berlaku.
*Imam Sahl* berkata, "Barangsiapa mengatakan bahwa tawakal adalah dengan cara meninggalkan sebab, dia telah merusak sunah Rasulullah saw., karena dalam Al-Qur'an *Allah SWT berfirman:*
_"Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik."_ *(al-Anfaal: 69)*
Dan makna (اَلْغَنِيْمَهَ) adalah (اِكْسَاب) "bekerja".
Selain itu *Allah juga berfirman,*
_"Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka"_ *(al-Anfaal: 12)*
Itu semua dilakukan dengan satu usaha atau kerja. Nabi juga bersabda, _"sesungguhnya, Allah mencintai hamba mukmin yang bekerja."_
Para sahabat Nabi juga memberi pinjaman kepada tentara-tentara pilihan _(sarryyah)._
Ayat ini juga tidak dapat dijadikan dalil bahwa sikap waspada bertentangan dengan kodrat Allah atau sikap waspada dapat menghalangi kodrat Allah. Kita semua dituntut untuk tidak menjatuhkan diri ke dalam kehancuran, dan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw berkata kepada pembawa kuda, _"Ikatlah dan bertawakallah."_ Kodrat akan terjadi berdasar kehendak Allah, dan Allah akan melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya.
_Kedua_, ayat ini menerangkan salah satu kaidah atau strategi perang, yaitu apabila seoorang pemimpin telah meminta untuk berperang, maka hendaknya kaum Muslimin bersegera bangkit memerangi musuh baik secara bergelombang kelompok per kelompok maupun sekaligus menjadi satu kekuatan yang besar. Semuanya disesuaikan dengan perhitungan yang terbaik menurut panglima perang yaitu dengan mempertimbangkan keadaan musuh, persiapan dan senjata mereka serta perkembangan situasi perang.
Atas dasar ini, ayat ini tidaklah dinaskh atau bertentangan dengan ayat-ayat berikut ini.
_"Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat."_ *(at-Taubah:41)*
_"Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan adzab yang pedih."_ *(at-Taubah: 39)*
_"Dan tidak sepatutnya orang-orang Mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang)."_ *(at-Taubah:122)*
Karena setiap ayat tersebut digunakan sesuai dengan kondisi perang yang berbeda-beda. Sebagian ayat itu digunakan sewaktu kaum Muslimin memang perlu mengerahkan semua kekuatan yang ada, dan sebagian yang lain digunakan sewaktu pasukan Muslimin cukup mengerahkan sebagian pasukannya saja.
_Ketiga,_ ayat ini juga menerangkan bahwa di kalangan umat Islam setiap zaman pasti ada sekelompok orang yang malas berperang, yaitu orang-orang munafik. Mereka tidak mau berperang dan menghalangi orang lain ikut berperang. Mereka berada di dalam kelompok kaum Muslimin sendiri, dan secara lahiriah mereka menampakkan keimanan dan keikhlasan dalam memeluk Islam dan dalam bergabung dengan umat Islam. Mereka adalah kelompok yang plin-plan. Apabila kaum Muslimin mendapatkan kemenangan dan memperoleh banyak harta rampasan perang, mereka akan berkata: "Kalaulah kami ikut bersama mereka dan mendapat kemenangan yang besar." Seolah-olah mereka tidak ada ikatan dan hubungan kasih sayang dengan umat Islam dan seolaholah mereka tidak wajib berjihad. Namun apabila umat Islam mengalami kekalahan, mereka bersuka cita dan berkata, "Allah telah memberi anugerah kepadaku karena aku tidak ikut mereka berperang."
Orang-orang munafik seperti ini perlu diwaspadai terutama pada saat sekarang ini karena mereka suka menyebarkan propaganda-propaganda yang dapat melemahkan semangat, menakut-nakuti umat Islam bahwa mereka akan mengalami kekalahan dan mengatakan bahwa kekuatan umat Islam tidak sebanding dengan kekuatan musuh.
_Keempat_, ayat-ayat ini juga menegaskan kewajiban kaum beriman untuk berjihad di jalan Allah. Orang Mukmin adalah orang yang sanggup meninggalkan kenikmatan kehidupan di dunia untuk mendapatkan kenikmatan hidup di akhirat. Mereka mencurahkan segala tenaga, harta, dan jiwa untuk mendapatkan pahala di akhirat. Pahala yang akan diperoleh tentara yang mati di tangan musuh sungguh sangat besar dan tidak dapat dibayangkan oleh manusia.
Firman Allah (فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ) mengisyaratkan bahwa tentara Muslim yang mati syahid dalam peperangan dan yang berhasil pulang dengan memperoleh harta rampasan perang adalah sama-sama mendapat pahala yang agung dari Allah SWT. Orang yang mati syahid mendapatkan pahala dan orang yang memperoleh kemenangan juga memperoleh pahala. Hal ini didukung oleh hadits shahih riwayat *Imam Muslim* dari *Abu Hurairah* yang menceritakan bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Allah menjamin orang yang keluar berperang di jalan-Nya, niat perangnya memang hanya untuk berjihad di jalan Allah, iman kepada-Nya dan percaya kepada Rasul-Nya, maka Allah menjamin dia akan masuk surga atau mengembalikannya ke rumah tempat tinggalnya dengan memperoleh pahala dan harta rampasan perang!"_
Kalimat terakhir dalam hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mati syahid dalam peperangan akan mendapatkan salah satu dari dua perkara, yaitu pahala -apabila dia tidak mendapatkan ghanimah- atau ghanimah tanpa pahala, namun semuanya sesuai dengan keikhlasan niat mujahid tersebut.
Apabila mujahid tersebut niat untuk berjihad dan juga niat untuk mendapatkan _ghanimah_, jika memang dia mendapatkan _ghanimah_, pahala yang diperoleh di akhirat hanya dua pertiga. Namun jika dia tidak mendapatkan _ghanimah_, pahala yang didapat di akhirat adalah sempurna. Kesimpulan ini didapat dari pemahaman atas hadits lain yang diriwayatkan oleh *Abdullah bin Amr*.
_Kelima_, ayat di atas juga menerangkan beberapa tindakan semestinya dilakukan semasa jihad dan sekaligus mendorong umat Islam untuk melakukan jihad. Tindakan-tindakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perang harus di jalan Allah. Maksud di jalan Allah _(fii sabiilillaah)_ sebagaimana keterangan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh *Abu Musa* adalah:
_"Barangsiapa berperang dengan maksud untuk menegakkan Kalimatullah, maka dia berperang di jalan Allah."_ *(HR Abu Musa)*
Maksudnya adalah perang dengan maksud untuk menegakkan agama, meninggikan panji-panji Islam yang meliputi ajaran tauhid, menegakkan keadilan dan kebenaran, mengajak kepada akhlak yang mulia, menyembah Allah yang Maha Esa dan mengagungkan-Nya bukan untuk mengagungkan salah satu tokoh di kalangan manusia.
2. Membebaskan orang-orang Mukmin yang lemah dari penindasan musuh. Ini adalah kewajiban umat Islam meskipun harus dengan mengorbankan jiwa. Oleh sebab itu, membebaskan tawanan perang adalah wajib dilakukan oleh umat Islam baik dengan cara berperang maupun dengan cara menyerahkan harta. Membebaskan tawanan dengan cara menyerahkan harta lebih ringan daripada dengan cara berperang, sehingga kewajibannya lebih ditekankan. *Imam Malik* berkata, "Orang-orang wajib membebaskan tawanan perang dengan cara mengumpulkan harta yang mereka punya." Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena *Rasul bersabda*:
_"Bebaskanlah tawanan perang"_ *(HR. Bukhari dan Ahmad dari Abu Musa).*
Para ulama juga berkata, "Umat Islam wajib menolong para tawanan perang." Dan menolong adalah lebih umum dari pada membebaskan.
Di antara contoh orang-orang Mukmin yang lemah (mustadh'afin) dalam sejarahadalah orang-orang Mukmin yang berada di Mekah dan hidup di bawah penindasan kafir Quraisy. *Nabi Muhammad saw. pun pernah bersabda:*
_"Ya Allah bebaskanlah al-Walid bin al-Walid, Salmah bin Hisyam, Ayyasy bin Abi Rabiah dan juga orang-orang lemah (al-mustadhlafin) di kalangan kaum beriman"._
*Ibnu Abbas* berkata, "Waktu itu saya dan juga ibuku termasuk mustadh'afiin."
Perbandingan yang terdapat pada ayat di atas sungguh indah. Orang-orang beriman berperang untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, menyebarkan agama-Nya dan juga syari'at-syari'at-Nya, sehingga mereka adalah pasukan dan kekasih Allah. Adapun orang-orang kafir berperang untuk memenuhi keinginan _thaaghuut_, yaitu setan dan semacamnya yang bisa jadi berbentuk kezaliman, takhayul atau perdukunan. Mereka mengajak manusia untuk menyembah patung dan berhala. Mereka adalah kekasih setan.
Allah menegaskan bahwa tipu daya setan untuk mengalahkan kaum beriman sangat kecil apabila dibanding dengan kuasa Allah untuk mengalahkan orang-orang kafir. Hanya Allah-lah yang mempunyai kuasa yang sebenarnya untuk menciptakan kemenangan, manakala kekuasaan setan adalah kekuasaan semu.
*Jabir bin Abdullah* pernah ditanya mengenai jumlah thaaghuut yang biasanya dijadikan rujukan oleh orang-orang kafir; dan dia berkata, "Di daerah Juhainah ada satu, di daerah Aslam juga ada satu, begitu juga di daerah-daerah lain ada satu."
*Abu Ishaq* berkata, "Dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan thaaghuut adalah setan adalah firman Allah SWT (ٱلطَّـٰغُوتِ فَقَـٰتِلُوٓا۟ أَوْلِيَآءَ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۖ إِنَّ كَيْدَ ٱلشَّيْطَـٰنِ كَانَ ضَعِيفًا). Maksudnya adalah tipu daya setan dan juga tipu daya pengikutnya adalah lemah.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
