SURAH ALI 'IMRAN 159 - 160

*ALI 'IMRAN (47)*

*ALI 'IMRAN 159-160*

*PERLAKUAN LEMBUT NABI MUHAMMAD SAW. KEPADA PARA SAHABAT, DENGAN MEMAAFKAN, MENGAJAK BERMUSYAWARAH DAN JANJI MENDAPATKAN PERTOLONGAN*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Penyebutan akhlak-akhlak Nabi Muhammad saw. ini bertujuan agar diikuti, karena beliau adalah memang sosok teladan dan panutan yang baik bagi kaum Mukminin. Nabi Muhammad saw. adalah pemimpin, penuntun dan penunjuk mereka, baik dengan perkataan, perbuatan maupun sifat-sifat yang ada pada diri beliau.



Ayat, (فَبِمَا رَحْمَةٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ) mengandung petunjuk tentang kemuliaan akhlak Nabi Muhammad saw. Pada diri beliau berkumpul antara unsur-unsur keluhuran seperti kemuliaan nasab, kesucian jiwa, kedermawanan dan kefasihan lisan dengan ketawadhu'an yang sempurna. Beliau menambal sendiri baju beliau, memberi sol sendiri sandal beliau dan bersikap ramah serta santun terhadap keluarga beliau dan orang-orang lemah.

Ibnu Athiyyah berkata, "Musyawarah termasuk salah satu kaidah syariat dan termasuk kategori aziimah (hukum asal yang bersifat wajib). Barangsiapa yang tidak bermusyawarah dengan para ulama dan pakar, maka wajib hukumnya memecat dirinya." Ini adalah sesuatu yang tidak diperselisihkan lagi. Allah SWT sendiri memuji kaum Mukminin di
dalam ayat:

_"sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka"._ *(asy-Syuuraa: 38)*

Ayat, (وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ) menunjukkan bolehnya melakukan ijtihad di dalam berbagai urusan, meskipun sebenarnya dimungkinkannya adanya wahyu. Karena Allah SWT sendiri memberi izin akan hal ini kepada Rasulullah saw.. Lalu, apakah bermusyawarah sifatnya memaksa dan wajib bagi Nabi Muhammad saw atau hanya bersifat sunnah atau anjuran saja untuk menyenangkan dan menghibur hati kaum Mukminin? Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama, namun yang kuat adalah yang pertama, yaitu bahwa hukumnya adalah wajib dan memaksa bagi Rasulullah saw.. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata kepada Abu Bakar ash-Shidiq r.a. dan Umar r.a."

_"Seandainya kalian berdua berkumpul di dalam suatu musyawarah, maka tentu aku tidak membedai kalian berdua."_

Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, "Suatu ketika Rasulullah saw. ditanya tentang _al-Azmu_ (keputusan atau ketetapan hati untuk melakukan sesuatu), lalu beliau bersabda, _"Bermusyawarah dan meminta pandangan kepada orang-orang yang pakar kemudian mengikuti pandangan yang mereka berikan."_

Syarat _al-Mustasyaar_ (orang yang diajak bermusyawarah atau dimintai pendapat) seperti yang dikatakan oleh para ulama adalah, jika di dalam masalah hukum-hukum agama, maka ia harus seorang alim yang _wara_' atau bertakwa dan hal ini sangat jarang ditemukan kecuali pada diri orang yang memiliki akal pikiran yang baik. Sedangkan jika di dalam masalah-masalah duniawi, maka ia haruslah orang yang cerdas dan bijaksana, berpengalaman dan memiliki hati yang baik terhadap orang yang meminta pendapat. *Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi* meriwayatkan hadits yang telah disebutkan di atas yang dimasukkan ke dalam ketegori hadits hasan oleh An-Nasa'i, yaitu hadits,
 
_"Apabila seseorang dimintai pandangan, maka posisinya adalah orang yang dipercaya."_ (maksudnya, ia tidak boleh mengkhianati orang yang meminta pandangan kepadanya dengan menyembunyikan apa yang baik untuknya- ed).

_Al-Azmu_ di dalam ayat ini seperti yang telah kami jelaskan, maksudnya adalah keputusan melaksanakan suatu perkara setelah didahului dengan musyawarah. Dan dalam _Al-Azmu_ harus disertai dengan sikap tawakal kepada Allah SWT. Tawakal adalah bersandar kepada Allah SWT dengan menampakkan kelemahan dirinya. Qatadah berkata, 'Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw ketika berketetapan hati terhadap suatu perkara, untuk melakukannya dan bertawakal kepada Allah SWT tidak mengandalkan dan menyerahkannya kepada hasil musyawarah dan pandangan mereka."

Pertolongan dan kemenangan tergantung kepada pelaksanaan perintah-perintah Allah SWT taat kepada-Nya dan kepada pemimpin. Sedangkan kehinaan, yaitu tidak diberi pertolongan oleh Allah SWT adalah sesuatu yang ditunggu kedatangannya (maksudnya terjadi dan menimpa mereka) ketika mereka bermaksiat dan melakukan pelanggaran. Al-Makhdzuul artinya adalah orang yang ditinggalkan dan tidak dipedulikan.

Maka, bertawakallah hanya kepada Allah SWT, karena apabila Allah SWT menolong kalian dan menjaga kalian dari musuh, maka kalian tidak akan terkalahkan. Namun jika Allah SWT membiarkan kalian dan tidak memberi kalian pertolongan, maka tidak akan ada seorang pun yang bisa menolong kalian setelah itu, maksudnya Allah SWT menghinakan dan membiarkan kalian.

Tawakal kepada Allah SWT bisa mendatangkan dua hal:

1. Cinta Allah SWT:

_"Sesungguhnya Allah menyukai orangorang yang bertawakal kepada-Nya."_ *(Ali 'Imran: 159)*

2. Allah SWT memberi kecukupan kepadanya:

_"Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya."_ *(ath-Thalaaq: 3)* ====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login