SURAH AL BAQARAH 243 - 245

*AL-BAQARAH (86)*

*AL BAQARAH 243 - 245*

*MATINYA BERBAGAI UMAT AKIBAT SIKAP PENGECUT DAN KIKIR, DAN HIDUPNYA MEREKA LANTARAN KEBERANIAN DAN KEGEMARAN BERINFAK*

۞ أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ خَرَجُوا۟ مِن دِيَـٰرِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ ٱلْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ ٱللَّهُ مُوتُوا۟ ثُمَّ أَحْيَـٰهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ ٢٤٣

*Artinya:* _Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka, "Matilah kamu #1)-, kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur._
#1)-Sebagian ahli tafsir (seperti Al-Ṭabarī dan Ibnu Kaṡīr) mengartikan mati di sini dengan "mati yang sebenarnya"; sedangkan sebagian ahli tafsir yang lain mengartikannya dengan "mati semangat".

وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ٢٤٤

*Artinya:* _Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًۭا فَيُضَـٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًۭا كَثِيرَةًۭ ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ ٢٤٥

*Artinya:* _Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan._

*SEBAB TURUNNYA AYAT 245*

*Ibnu Hibban* (dalam Shahihnya), *Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaih* meriwayatkan dari *Ibnu Umar* katanya: Ketika turun ayat _"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji..."_ *(al-Baqarah: 261)*, Rasulullah saw. berdoa: _"Ya Allah, berilah tambahan kepada umatku."_ Maka turunlah ayat: _"siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak."_

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*Al-Qurthubi* memandang bahwa pendapat yang paling benar dan paling masyhur (sesuai dengan riwayat dari *Ibnu Abbas*) adalah mereka meninggalkan kampung halaman untuk menghindari wabah. Ibnu Abas berkata: Mereka pergi dari kampung halaman untuk menghindari wabah, tapi kemudian mereka mati, akhirnya salah seorang nabi berdoa supaya Allah menghidupkan mereka agar mereka menyembah-Nya, maka Allah pun menghidupkan mereka. Diriwayatkan pula dari Hasan al-Bashri bahwa mereka melarikan diri dari wabah.

Ayat-ayat ini mengandung beberapa hukum berikut:

1. Umur, musibah, dan penyakit berada di tangan Allah. Beriman kepada hal ini wajib hukumnya. Kehati-hatian, pada kenyataannya, tidak berguna untuk menghindarkan diri dari takdir. Hanya saja, karena takdir itu tidak diketahui, manusia boleh mengambil langkah-langkah untuk menjaga diri dari malapetaka dan menghindari hal-hal yang ditakuti sebelum hal-hal itu menimpa. *Allah Ta'ala berfirman:* 
_"Bersiap siagalah kamu."_ *(an-Nisaa': 7l)*

*Dia berfirman pula:* _"...Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan..."_ *(al-Baqarah: 195)*

Namun jika musibah telah menimpa, ia harus sabar dan tidak terlalu sedih. Nabi saw. melarang orang yang berada di luar daerah yang dilanda wabah untuk memasuki daerah itu, dan melarang orang yang berada di daerah seperti itu menyingkir dari sana untuk menghindari wabah tersebut. Inilah yang wajib dilakukan setiap orang yang ingin menjaga diri dari musibah. Konsep ini serupa dengan *sabda Rasulullah saw.:*

_"Janganlnh kalian mengharapkan bertemu musuh, tapi mintalah keselamatan kepada Allah. Namun jika kalian sudah berhadapan dengan mereka, tegarlah kalian!:_ *(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)*.

Banyak hadits lain yang menunjukkan konsep ini. Para imam hadits meriwayatkan-yang disebutkan di sini adalah riwayat *Bukhari*-dari *Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash* bahwa ia pernah mendengar *Usamah bin Zaid* menceritakan kepada *Sa'd bahwa Rasulullah saw.* pernah berbicara tentang _al-waja'_ (penyakit) - [Dalam *Shahih Bukhari*, hadits ini disebutkan dalam *Kitab al-Hiyal* dengan lafal _al-waja'_ (penyakit) sedangkan dalam *Kitab ath-Thibb* dengan lafal _ath-thaa'uun_ (wabah, penyakit menular)].

2. Kewajiban berperang. *Firman Allah Ta'ala* (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ) merupakan seruan kepada umat Muhammad saw agar berperang di jalan Allah, menurut pendapat jumhur, yaitu perang yang diniatkan untuk menegakkan agama Allah. Karena "jalan Allah" itu banyak macamnya, berarti ayat ini umum sifatnya, mencakup semua jalan.

*Malik* berkata: "Jalan Allah itu banyak ragamnya, Tiap-tiap jalan itu diperjuangkan, dan jalan Allah yang paling agung adalah agama Islam. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini."

Menurut sebuah pendapa! seruan dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang dari Bani Israel yang dihidupkan Kembali sesudah mati. Pendapat ini diriwayatkan dari *Ibnu Abbas dan adh-Dhahhak.*

Huruf _wawu_ dalam *firman-Nya* (وَقَـٰتِلُوا۟), berdasarkan pendapat pertama, adalah harfu 'athf (kata sambung) yang menghubungkan kalimat ini dengan kalimat sebelumnya, dan di sini tidak diperlukan idhmaar (penyembunyian suatu kata). Sedangkan berdasarkan pendapat kedua, huruf wawu ini merupakan kata sambung yang menghubungkan kalimat ini dengan perintah terdahulu, dan dalam kalimat ini ada kata yang disembunyikan, yang kira-kira berbunyi begini: (وقَالَ لَهُمْ : قَاتِلُوْا).

3. Infak di jalan Allah. Ketika Allah Ta'ala memerintahkan jihad dan perang untuk menegakkan kebenaran, Dia pun mengimbau agar kita berinfak untuk hal itu, karena penyiapan pasukan membutuhkan biaya yang besan dan infak di jalan Allah mendatangkan pahala yang besar, seperti yang dilakukan Utsman r.a. dengan membiayai _jaisyul-'usrah_ - Yaitu pasukan Islam dalam perang Tabuk. Jumlah mereka besar tapi bekal dan kendaraannya sangat minim sehingga keadaan mereka sangat sulit dan, karena itu, mereka disebut demikian. (Al-'Usrah artinya kesukaran). (Penj.)

4. Melunasi utang. Orang yang berutang harus mengembalikan barang/uang yang dipinjamnya karena Allah Ta'ala menerangkan bahwa infak di jalan Allah tidak akan sia-sia di sisi Allah Ta'ala; Dia pasti memberi balasannya, tapi Dia menyamarkan ganjarannya. Dalam khabar#) dinyatakan: "Nafkah di jalan Allah dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali, bahkan lebih dari itu."
#) Dalam ilmu hadits, istilah khabar dipakai untuk menyebut perkataan dan perbuatan para sahabat, tapi kadang dipakai pula untuk menyebut hadits Rasulullah. (Penj.)

5. Pahala pemberian utang. Pahala pemberian utang sangat besar karena meminjamkan uang kepada seorang muslim akan meringankan kesulitannya. Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya dari Anas bin Malik katanya: Rasulullah saw. bersabda:

_"Pada malam Isra' Mi'raj aku melihat tulisan di pintu Ka'bah: "Pahala sedekah sepuluh kali lipat, sedang pahala pemberian utang delapan belas kali."_ Aku lantas menanyai *Jibril*, _'Mengapa pemberian utang lebih baik daripada sedekah?'_ Ia menjawab, _'Karena orang yang meminta-minta biasanya masih punya sedikit harta, sedangkan orang yang meminjam uang hanya meminjam karena sangat butuh"_

6. Beberapa hukum pemberian utang. Peminjam uang harus mengembalikan dalam jumlah yang sama dengan yang ia pinjam. Boleh meminjamkan uang, makanan, dan hewan. Kaum muslimin berijmak bahwa pensyaratan tambahan dalam utang piutang adalah riba, meskipun tambahan itu hanya satu biji beras, misalnya. Boleh membayar utang dengan barang yang lebih baik daripada yang dipinjam apabila hal itu tidak disyaratkan secara eksplisit atau secara adat kebiasaan, karena pembayaran seperti ini tergolong perbuatan makruf (baik), dengan dalil hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lain-lain tentang unta muda:

_"Yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam membayar utang."_

Orang yang berutang menurut *Malik* tidak boleh memberi hadiah kepada pemberi utang dan si pemberi utang pun tidak boleh menerimanya bila diberi, kecuali kalau keduanya sudah biasa saling memberi hadiah sebelum itu. Hal ini disebutkan dalam As-Sunnah. Ibnu Majah meriwayatkan bahwa *Nabi saw. bersabda:*

_"Apabila seseorang memberi utang kepada saudaranya kemudian ia diberi hadiah atau dinaikkan ke kendaraan saudaranya tersebut, hendaknya ia tidak menerima hadiah itu dan tidak menaiki kendaraan itu, kecuali jika sebelumnya mereka sudah biasa saling memberi hadiah dan menaiki kendaraan saudaranya."_

*Bolehkah Mengutangkan atau Menyedekahkan Kehormatan (Nama Baik)?*

Yakni, bila ada orang yang mencacimu, jangan membalas dan jangan menghukumnya, sehingga pada hari Kiamat kelak pahalamu utuh, tidak berkurang sedikit pun. Dalam masalah ini ada dua pendapat: Pertama, ini boleh, dengan dalil hadits *Abu Dhamdham* dari Nabi saw. yang disebutkan dalam *Shahih Muslim:*

_"Tidak bisakah kalian menjadi seperti Abu Dhamdham?! Setiap kali keluar rumah ia selalu berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya nama baikku sudah kusedekahkan kepada hamba-hamba-Mu."_

*Abu Hanifah* berpendapat-ini juga diriwayatkan dari *Malik*-bahwa menyedekahkan nama baik itu tidak boleh karena ia adalah hak Allah Ta'ala, dan dalam hadits shahih Nabi saw. pernah bersabda:

_"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram diganggu"_.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login