AL-BAQARAH (85)
AL BAQARAH 240 - 242
WASIAT NAFKAH SETAHUN BAGI WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA, DAN MUT'AH SETIAP WANITA YANG DITALAK
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا وَصِيَّةًۭ لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَـٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍۢ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍۢ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ ٢٤٠
*Artinya:* _Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana._
وَلِلْمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ ٢٤١
*Artinya:* _Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah 1#) menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa._
1#)-Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ٢٤٢
*Artinya:* _Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Turunnya Ayat 240*
*Ishaq bin Rahawaih*, dalam tafsirnya, meriwayatkan dari *Muqatil bin Hayyan* bahwa seorang laki-laki datang ke Madinah sementara ia punya beberapa anak laki-laki dan perempuan. Ia datang ke Madinah bersama kedua orang tuanya dan istrinya. Orang ini kemudian meninggal di Madinah. Ketika Nabi saw. dilapori kejadian itu, beliau memberi kedua orang tuanya dan anak-anaknya warisan secara makruf, tapi beliau tidak memberi istrinya jatah sedikit pun, hanya saja anggota keluarga yang lain tersebut diperintahkan
untuk memberi nafkah kepada istri ini dari warisan suaminya selama setahun. Sehubungan dengan kejadian inilah turun ayat, _"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri...."_
*Turunnya Ayat 241*
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Zaid,* katanya: Setelah turun ayat _"...Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah. Bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut. Yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan"_ *(al-Baqarah: 236)*. Seorang laki-laki berkata, "Kalau aku ingin berbuat kebajikan, aku akan melakukannya; tapi kalua aku tidak ingin, aku tidak akan melakukannya."
Maka Allah menurunkan ayat _"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Ayat ini menunjukkan dua hal:*
*Pertama,* idah wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu setahun penuh, dan selama setahun itu ia harus tinggal di rumah suami yang meninggal dan diberi nafkah dari harta si suami itu selama si istri tidak keluar rumah. Jika ia keluar, para ahli waris tidak berdosa kalau mereka menghentikan pemberian nafkah terhadapnya. Selanjutnya keharusan idah selama setahun ini dihapus dengan idah selama empat bulan sepuluh hari, dan nafkah dihapus dengan jatah warisan seperempat dan seperdelapan, yang disebutkan dalam surah an-Nisaa'. Hal ini merupakan pendapat *Ibnu Abbas, Qatadah, adh-Dhahhah Ibnu Zaid, dan ar-Rabi'*.
*Ath-Thabari* menukil dari *Mujahid:* Ayat ini masih berlaku, tidak dinasakh. Masa idah sudah ditetapkan empat bulan sepuluh hari, kemudian Allah memberi wasiat bagi istri untuk tinggal di rumah suami selama tujuh bulan dua puluh hari; maka terserah kepadanya apakah mau tinggal di rumah itu berdasarkan wasiat tersebut atau mau keluar.
Itulah makna *firman Allah Ta'ala:* _"dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka."_
*Kedua,* _mut'ah_ wanita yang ditalak. Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. *Abu Tsaur* berkata: Ayat ini masih berlaku (tidak dinasakh), dan mut'ah harus diberikan kepada setiap wanita yang ditalak. Pendapat ini juga dipegang *az-Zuhri, Sa'id bin Jubair, dan Syafi'i* dalam riwayat yang paling shahih, hanya saja ia mengecualikan wanita yang ditalak sebelum digauli tapi sudah ditentukan maharnya. Sedangkan *Malik* berkata: _Mut'ah_ dianjurkan bagi setiap wanita yang ditalak, kecuali yang ditalak sebelum digauli tapi sudah ditentukan maharnya, maka ia cukup mendapat separuh mahar yang ditentukan itu; tapi kalau belum ditentukan maharnya maka ia berhak memperoleh mut'ah, lebih sedikit daripada _mahr mitsIi_ atau lebih banyak. _Mut'ah_ ini tidak ada batasan/ukurannya.
*Ibnu Zaid* menganggap ayat ini dinasakh oleh ayat terdahulu: _"Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri)..."_ *(al-Baqarah: 237).* Yakni, wanita yang ditalak yang sudah ditentukan maharnya tapi belum digauli berhak mendapat separuh mahar yang sudah ditentukan itu. Jadi, ia tidak berhak memperoleh *mut'ah.*
*Madzhab Syafi'i* mewajibkan _mut'ah_ bagi wanita yang melakukan _Khulu'_. Sedangkan para ulama *madzhab Maliki* berkata: "Bagaimana mungkin wanita yang menebus dirinya mendapat mut'ah?! Bukankah dirinya yang memberi, kok bisa ia mendapat mut'ah?! Tidak ada mut'ah bagi wanita yang memilih bercerai dari suami, baik dalam kasus Khulu, li'an atau budak yang dimerdekakan kemudian ia memilih bercerai dari suaminya, tak peduli apakah ia sudah digauli atau belum, baik sudah ditentukan maharnya maupun belum."===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
