Surah al-Hajj Ayat 77-78

*AL-HAJJ (20)*
 
*SEJUMLAH PERINTAH SYARI'AT DAN HUKUM*

*Surah al-Hajj Ayat 77-78*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Zahir ayat-ayat yang dijadikan penutup surah al-Hajj memuat macam-macam bentuk pentaklifan agama, aqidah, dan sosial, yang mencakup cabang-cabang syari'at, sekaligus memberikan perhatian khusus pada shalat, sebab shalat adalah tiangnya agama sehingga tidak cukup jika hanya memasukkannya ke dalam cakupan keumuman perintah ibadah.

Ayat-ayat tersebut menunjukkan sejumlah hal seperti berikut ini:

1. Kewajiban empat hal, yaitu shalat yang rukun terpentingnya adalah rukuk dan sujud, hanya beribadah dan menyembah kepada Allah SWT semata, mengerjakan rukuk dan sujud serta segenap amal-amal ketaatan lainnya sebagai bentuk ibadah, dan mengerjakan kebajikan semisal silaturahim dan akhlaq mulia.

Para ulama berbeda pendapat menyangkut kata *(وَٱسْجُدُوا۟)*, apakah maksudnya _sujud shalat_ ataukah _sujud tilawah._ Dalam hal ini, ulama *Syafi'iyyah* dan ulama *Hanabilah* mengatakan bahwa ayat ini termasuk tempat sujud tilawah karena dimungkinkan untuk memaknai, memahami, dan melihat kata ini dalam konteks makna hakikatnya, di samping tidak ada suatu hal yang menghendaki untuk memahami dan memaknainya dalam konteks makna yang lain. Makna sujud adalah meletakkan dahi ke tanah. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Murdawaih dan al-Baihaqi dalam Sunannya dari Uqbah bin Amir r.a. dari Rasulullah saw:

_"Surah al-Hajj diutamakan dengan adanya dua ayat sajdah di dalamnya, maka barangsiapa ydng tidak sujud (tilawah) pada dua ayat itu, maka lebih baik ia tidak membacanya."_ (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Murdawih, dan Baihaqi)

Abu Dawud, Ibnu Majah, ad-Daraquthni dan al-Hakim meriwayatkan dari Amr bin Ash r.a.,

_"Bahwa Rasulullah saw. membacakan kepada dirinya lima belas ayat sajdah dalam Al-Qur'an, diantaranya adalah tiga dalam surah-surah al-Mufashshal, dan dalam surah al-Hajj ada dua"_ *(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, dan al-Hakim)*

Sementara itu, ulama *Hanafiyyah* dan ulama *Malikiyyah* mengatakan bahwa ayat ihi bukanlah ayat sajadah. Kata sujud di sini disebutkan berpasangan dengan rukuk sehingga ini menjadi indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah sujud shalat bukan sujud tilawah, seperti ayat _"Sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'...."_ *(Aali'Imraan: 43)*

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubaiy bin Ka'b r.a. bahwa ia menghitung jumlah ayat sajdah yang ia dengar dari Rasulullah saw. dan ia menghitung hanya ada satu ayat sajdah dalam surah al-Hajj. Sedangkan, hadits Uqbah bin Amir r.a. dan Amr bin Ash r.a. di atas adalah hadits _dha'if_.

Berdasarkan pendapat yang kedua, yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah shalat fardhu. Adapun disebutkannya rukuk dan sujud secara khusus adalah bentuk pemuliaan bagi shalat. Dan ini adalah pendapat yang kami akomodir dalam tafsir dan aktivitas penggalian hukum (_istinbaath_).

2. Kewajiban beribadah kepada Allah SWT, yakni mematuhi dan menjalankan perintah-perintah-Nya. 

3. Dorongan untuk menjalankan amal-amal kebajikan selain amal-amal yang wajib hukumnya secara syara'.

4. Kewajiban melaksanakan jihad dengan ketiga macamnya. _Pertama_, jihad melawan hawa nafsu. _Kedua_, jihad melawan setan dan mengusir bisikan-bisikannya. _Ketiga_, jihad melawan juru kezaliman dan ke-bid'ah-an. Semua itu adalah fardhu 'ain bagi setiap individu Muslim, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_"Mujahid adalah, orang yang berjuang melawan dirinya sendiri karena Allah SWT"_ *(HR Tirmidzi dan Ibnu Hibban)*

Imam Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Umamah r.a. dari Rasulullah saw., "Seutama-utamanya jihad adalah menyuarakan kalimat kebenaran di hadapan penguasa lalim."_ *(HR Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani, dan Baihaqi)*

Di atas juga telah disebutkan hadits,

_"Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengingkari dan mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman"_

Jihad melawan kaum kafir dan orang-orang munafik adalah dengan lisan, hujjah, dalil, dan argumentasi. Selain itu, dengan pedang (perang) sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Ini hukumnya adalah fardhu kifayah sehingga menjadi cukup jika sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melakukannya selama memang maksud dan tujuannya sudah bisa tercapai, musuh sudah bisa terusir dan dihalau dari segenap kaum Muslimin yang lainnya, dari harta benda mereka, kehormatan, harga diri dan martabat mereka serta negeri mereka. Namun, jika belum bisa tercapai, menjadi fardhu 'ain bagi setiap warga yang mampu untuk perang. Hal ini terjadi saat penggunaan komponen manusia dalam perang masih menjadi sebuah hal yang mendasar dan dharuri. Adapun pada masa sekarang dengan berbagai sarana prasarana, fasilitas dan peralatan perang sudah mengalami kemajuan sedemikian rupa, tidak boleh memobilisasi kaum Muslimin dalam satu front saja. Hal itu mengakibatkan mereka bisa dibasmi hanya dengan satu bom atau dengan alat-alat tempur modern lainnya yang canggih, sangat mematikan, dan efek penghancurannya bersifat masif. Akan tetapi, penguasa atau pemegang otoritas pemerintahan harus mengambil kebijakan yang bisa mewujudkan kemaslahatan dan menjadi tuntutan kebutuhan, setelah melakukan berbagai proses persiapan dan pertahanan modern yang sebanding dengan apa yang dimiliki oleh musuh.

5. _'Illat_ pentaklifan dengan berbagai bentuk taklif diatas adalah tiga hal seperti berikut: 

_*Pertama,*_ Terpilih untuk menjalankan tugas membela dan melindungi agama serta konsisten terhadap perintah agama. Ini mempertegas perintah berjihad di atas. Yakni, wajib atas kalian untuk berjihad karena Allah SWT telah memilih kalian untuk melakukan tugas itu. Untuk semakin mempertegas, memberikan dorongan dan motivasi, Allah SWT menyatakan bahwa Dia tidak menginginkan kesulitan, kesukaran, dan keberatan bagi manusia dalam tuntutan-tuntutan syara'. Ini bersifat umum dalam banyak hukum dan ini termasuk salah satu hal yang spesial untuk umat ini.

Qatadah menuturkan, "Umat ini diberi tiga hal yang sebelumnya tidak diberikan kecuali kepada seorang nabi. 

_Pertama,_ dulu dikatakan kepada seorang nabi, _"Pergilah, tidak ada kesukaran dan kesulitan atas kamu._ Dan dikatakan kepada umat ini (وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ)

_Kedua,_ nabi menjadi saksi atas umatnya dan dikatakan kepada umat ini seperti yang direkam dalam ayat _"Agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia."_ *(al-Baqarah: 143)*

_Ketiga,_ dikatakan kepada nabi, _"Mintalah kamu, maka permintaanmu itu diperkenankan."_ Dan dikatakan kepada umat ini seperti yang direkam dalam ayat _"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu..."_ *(al-Mu'min: 60)*

_Raf'ulharaj_ (semangat menghilangkan kesempitan dan memberikan kemudahan) termasuk salah satu asas hukum Islam. Para ulama menuturkan bahwa _raf'ulharaj_ hanya untuk orang-orang yang istiqamah dan lurus pada manhaj syara'. Adapun bagi para pelaku tindak kejahatan, seperti perampok, jambret, pencuri, koruptor, dan para pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman _hadd,_ harus ada _haraj_ (kesempitan) atas mereka. Sebab mereka sendirilah yang sebenarnya memunculkan kondisi _haraj_ yang harus menimpa diri mereka. 

*_Kedua_* karena millah kita adalah seperti millah bapak kita; Nabi Ibrahim r.a., dan ia adalah bapak bangsa Arab seluruhnya.

*_Ketiga_* karena Allah SWT telah menamai kita orang-orang Muslim dalam kitab-kitab terdahulu dan dalam Al-Qur'an.

6. Kesaksian Nabi Muhammad saw. atas umat ini (bahwa beliau telah menyampaikan hukum-hukum syari'at Allah SWT kepada umat beliau) diterima. Diterimanya kesaksian beliau itu menjadi _'illat_ penamaan umat ini sebagai orang-orang Muslim. Begitu pula, diterimanya kesaksian umat beliau atas umat-umat yang lain bahwa para rasul mereka telah menyampaikan risalah yang dibawa juga merupakan 'illat penamaan umat ini sebagai umat Muslim. Diterimanya kedua kesaksian itu adalah sebuah bentuk pemuliaan untuk Nabi Muhammad saw. dan untuk umat beliau.

7. Sesungguhnya diterimanya kesaksian umat Muslim atas umat-umat yang lain merupakan sebuah nikmat sangat agung yang mesti disyukuri dengan cara menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan-larangan. Dan di antaranya yang paling penting adalah menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan berpegangan kepada Allah SWT dalam arti percaya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, mengandalkan-Nya, meminta pertolongan dengan kekuatan-Nya yang agung tanpa terkalahkan dalam menghalau kejelekan. Sebab Allah SWT adalah Pemilik kita, Penguasa kita, Pencipta kita, Pelindung dan Penjaga kita, dan Penolong kita terhadap musuh-musuh kita.===

*AL-HAMDULILLAAH, JUZ 17 SELESAI*

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login