*THAAHAA (2)*
*KISAH NABI MUSA*
*PEMBICARAAN ALLAH DENGAN NABI MUSA (ATAU MUNAJAT NABI MUSA) DAN AWAL WAHYU YANG DISAMPAIKAN KEPADANYA DI LEMBAH YANG SUCI*
*Surah Thaahaa Ayat 9-16*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
1. Keharusan mempelajari dan membaca kisah-kisah para nabi untuk mengambil pelajaran. Al-Qur'an mendorong umat ini untuk melakukan hal tersebut di awal pemaparan kisah Nabi Musa dengan pertanyaan yang berfungsi untuk penegasan dan pengharusan. Pertanyaan *(وَهَلْ أَتَىٰكَ)* walaupun tidak boleh untuk Allah SWT karena memang Dia tidak perlu bertanya, namun tujuannya adalah, untuk mengukuhkan jawabannya di dalam hati Muhammad saw.. Bentuk pertanyaan lebih kuat dalam hal ini. Seperti seseorang yang bertanya kepada temannya untuk menarik perhatian temannya tersebut dan untuk membuat temannya itu ingin sekali mengetahui jawabannya,'Apakah kamu sudah mendengar berita tentang ini?" Temannya tersebut ingin mengetahui berita yang ingin disampaikan.
2. Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan sarana penghangat ketika dingin. Oleh karena itulah Musa segera pergi untuk mengambil api atau bara api untuk menghangatkan tubuh ketika malam yang gelap di musim semi.
3. Kepergian Nabi Musa untuk mengambil api merupakan sebab bagi berlangsungnya perbincangan antara Allah dengannya, dimulainya wahyu padanya dan diangkatnya ia menjadi nabi dan rasul.
4. Etika berbicara dengan Allah mengharuskan Nabi Musa untuk melepas sandalnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Musa melepas sandal dan melemparkannya di luar lembah tersebut. Oleh karena itu, wajib melepas sandal ketika shalat atau ketika masuk ke dalam masjid jika terdapat najis di sandal tersebut. Namun, jika sandal tersebut suci maka dibolehkan melakukan shalat dengan memakainya. Hingga para ulama mengatakan, "Melakukan shalat dengan memakai sandal adalah lebih baik dan ini adalah makna yang terkandung dalam firman Allah SWT,
_"... Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid..."_ *(al-A'raaf:31)*
Cara menyucikan sepasang sandal dari najis adalah sebagai berikut:
- Jika dipastikan sandal tersebut terdapat najis yang disepakati kenajisannya, seperti darah, kotoran dan air kencing manusia, maka tidak dapat disucikan kecuali dicuci dengan air. Ini menurut Imam Malik, asy-Syafi'i dan mayoritas ulama.
- Jika kenajisannya menjadi perbedaan pada ulama, seperti air kencing ternak dan kotorannya yang kering, maka dapat menjadi suci dengan terusap oleh tanah. Ini menurut Imam al-Auza'i dan Abu Tsaur. Abu Hanifah berkata, _"Najis yang kering dapat dihilangkan dengan digaruk, sedangkan najis yang basah hanya dapat dihilangkan dengan dicuci. Adapun kencing hanya dapat disucikan dengan dicuci."_ Dalam Madzhab Maliki terdapat dua pendapat, dan yang lebih kuat adalah bahwa terusap oleh tanah dapat membuatnya suci. Imam Syafi'i mengatakan bahwa semua itu tidak dapat disucikan kecuali dengan air.
5. Mendengarkan dengan baikterhadap hal-hal penting merupakan hal yang wajib dan diharuskan. Hal baik dan penting itu adalah wahyu yang turun dari Allah. Allah telah memuji orang yang mendengarkan firman-Nya dengan baik, di dalam firman-Nya:
_"(yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah..."_ *(az-Zumar: 18)*
Allah mencela orang yang tidak mau mendengar; yaitu dalam firman-Nya:
_"Kami lebih mengetahui dalam keadaan bagaimana mereka mendengarkan..."_ *(al-Israa':47)*
Allah memuji orang yang diam untuk mendengarkan firman-Nya dengan pikiran yang terfokus. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melakukan hal tersebut untuk mengajarkan adab yang harus dilakukan ketika Al-Qur'an dibacakan kepada mereka. Allah berfirman:
_"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."_ *(al-A'raaf: 204)
Dalam ayat ini Allah berfirman: *(فَٱسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰٓ)*
Karena dengan mendengarkannya maka dapat tercapai pemahaman yang diberikan oleh Allah SWT.
Wahb bin Munabbih berkata, "Diantara etika mendengarkan Al-Qur'an adalah tenangnya anggota tubuh, menahan pandangan, mendengarkan dengan baik, terfokusnya pikiran dan tekad untuk mengamalkan." Inilah mendengarkan Al-Qur'an yang disenangi oleh Allah SWT. Yaitu ketika seorang hamba menahan anggota tubuhnya, sehingga hatinya sibuk dengan apa yang ia dengar; menahan pandangannya, sehingga hatinya tidak terlena dengan apa yang ia lihat. Pikirannya juga terfokus, sehingga tidak berbicara dengan dirinya sendiri melainkan hanya mencerna apa yang ia dengarkan. Ia pun bertekad untuk memahami apa yang ia dengarkan lalu mengamalkan apa yang ia pahami.
6. Wahyu pertama yang turun kepada Musa mengandung dua hal pokok di dalam aqidah, yaitu pengakuan akan ketauhidan Allah dan iman kepada hari Kiamat. Wahyu tersebut juga mengandung kewajiban setelah iman, yaitu shalat.
Dirahasiakannya hari Kiamat adalah untuk menakut-nakuti, dan agar seseorang tidak menunda-nunda bertobat dan melakukan amal saleh. Karena jika seseorang tidak mengetahui waktu terjadinya hari Kiamat, maka ia akan berhati-hati dan takut darinya. Ini juga yang menjadi sebab disembunyikannya waktu kematian.
Melakukan shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Shalat wajib di-qadha jika tertidur atau lupa dari melakukannya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits Nabi saw. yang telah disebutkan. Adapun shalat yang ditinggalkan secara sengaja, maka mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat harus di-qadha walaupun pelakunya telah berbuat maksiat dan berdosa karena tidak segera melakukan hingga keluar dari waktunya. Dengan demikian, orang yang tidak melakukan shalat dengan sengaja telah berdosa, sedangkan orang yang lupa dan tertidur tidaklah berdosa. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah SWT:
_"Dan laksanakanlah shalat..."_ *(al-Baqarah:43)*
Tanpa membedakan antara dilakukan pada waktunya atau setelahnya. Dan ini adalah perintah yang berkonsekuensi pada kewajiban. Di samping itu, terdapat perintah kepada orang yang tidur dan orang yang lupa untuk meng- qadha-nya, padahal keduanya tidak berdosa, maka tentunya orang yang sengaja meninggalkannya lebih harus meng-qadha-nya.
Lupa termasuk kategori _at-tarku_ (tidak melakukan). Allah SWT berfirman:
_"Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula)..."_ *(at-Taubah: 67)*
_'... orang-orang yang lupa kepada Allah, sehingga Allah menjadikan mereka lupa akan diri sendiri..."_ *(al-Hasyr: 19)*
Baik itu disertai dengan kondisi tidak sadar maupun sadar karena Allah SWT tidaklah lupa, jadi makna 'Allah melupakan mereka" adalah 'Allah membiarkan mereka". Demikian juga "ingat." Ingat terjadi setelah lupa atau setelah kondisi yang lain. Allah SWT berfirman dalam sebuah hadits Qudsi yang Muttafaq Alaih, dari Abu Hurairah r.a.,
*(إِذَا ذَكَرَنِيْ عَبْدِيْ فِيْ نِفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِيْ نَفْسِيْ)*
_"Jika hamba-Ku mengingat-Ku di dalam dirinya, maka Aku mengingatnya di dalam Diri-Ku."_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Allah SWT tidaklah lupa, sehingga makna dari "Dia ingat setelah lupa" adalah mengetahui. Demikian juga dengan makna sabda Rasulullah saw., *(إِذَا ذَكَرَهَا)* Maksudnya adalah, jika ia mengetahuinya.
Di samping itu, utang kepada manusia jika pelunasannya terkait dengan waktu tertentu, kemudian tiba waktu tersebut, maka kewajiban melunasinya tidak gugur meski telah menjadi wajib dengan tibanya waktu pelunasan, padahal utang ini termasuk hal yang gugur jika orang yang mengutanginya merelakannya. Jika seseorang mempunyai tanggungan utang, ia wajib membebaskan dirinya dari tanggungan itu, baik secara ada' (langsung) ataupun secara qadha' (ditangguhkan). Dan hutang kepada Allah lebih wajib untuk dilunasi. Kemudian meninggalkan satu hari dari puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya uzur wajib di-qadha, maka demikian juga dengan shalat.
Dalam Madzhab Maliki, orang yang teringat satu shalat yang terlupa olehnya, dan telah tiba waktu shalat berikutnya, maka ia harus memulai dengan shalat yang terlupa olehnya jika yang terlupa adalah lima shalat atau kurang, walaupun waktu dari kelima shalat ini telah berlalu.
Apabila lebih dari lima shalat yang terlupa, ia harus memulai dengan shalat yang telah masuk waktunya. Ini juga Madzhab Hanafi. Akan tetapi, para ulama Madzhab Hanafi berkata, "Menurut kami, tartib (melakukan secara berurutan) adalah wajib jika masih dalam lingkup satu hari satu malam, apabila masih ada waktu untuk melakukan shalat yang telah terlewat dan shalat yang jatuh pada waktu tersebut. Namun, jika khawatir akan berlalunya waktu shalat (ada) tersebut, ia memulai dengan shalat yang jatuh pada waktu tersebut. Jika jumlah shalat yang terlewat lebih dari jumlah shalat dalam satu hari satu malam, menurut mereka tidak wajib melakukannya secara tartib.
Asy-Syafi'i berkata, "Yang lebih bagus (al-ikhtiyaar) adalah memulai dengan shalat yang tertinggal jika tidak khawatir akan terlewatnya shalat yang jatuh pada waktu tersebut. Jika ia memulai dengan shalat yang tiba pada waktu tersebut dan melakukan shalat yang telah terlewat, hal itu sudah cukup."
Al-Atsram menyebutkan bahwa tartib (mengerjakan secara berurutan) menurut Ahmad adalah wajib dalam shalat enam puluh tahun dan lebih, dan ia berkata: "Tidak sepatutnya seseorang melakukan sebuah shalat, sedangkan ia teringat shalat yang yang belum ia lakukan karena shalat yang belum ia lakukan itu merusak kondisinya."
Dalil keharusan mendahulukan shalat yang terlewat sebelum shalat yang telah tiba waktunya adalah hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih, dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah saw, belum melakukan shalat Ashar ketika Perang Khandaq hingga matahari terbenam. Beliau lalu melakukan shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian setelah itu beliau melakukan shalat Maghrib.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa orang-orang musyrik membuat Rasulullah saw. sibuk ketika Perang Khandaq, hingga beliau tidak sempat melakukan empat shalat sampai malam larut. Beliau lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Bilal pun mengumandangkan adzan kemudian mengumandangkan iqamah lalu Rasulullah saw. melakukan shalat Zhuhur. Setelah itu Bilal mengumandangkan iqamah, lalu Rasulullah saw melakukan shalat Ashar. Setelah itu Bilal mengumandangkan iqamah, lalu Rasulullah saw. melakukan shalat Maghrib. Setelah itu Bilal mengumandangkan iqamah, lalu Rasulullah saw. melakukan shalat Isya.
Para ulama berbeda pendapat jika seseorang ingat shalat yang belum ia kerjakan di dalam waktu shalat lain yang sudah sempit. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:
o Malik, al-Laits dan az-Zuhri berpendapat bahwa orang tersebut harus melakukan shalat yang sudah terlewat terlebih dahulu walaupun mengakibatkan habisnya waktu shalat yang sudah sempit tersebut.
o Hasan al-Bashri, asy-Syafi'i, para fuqaha dari Ahli Hadits, al-Muhasibi dan Ibnu Wahb dari Madzhab Maliki berpendapat bahwa hendaknya orang tersebut melakukan shalat yang jatuh pada waktu yang sempit tersebut terlebih dahulu.
o Asyhab berkata, "Ia boleh memilih dan melakukan mana saja yang ia kehendaki."
Adapun orang yang teringat shalat yang belum ia lakukan ketika sedang melakukan shalat yang lain, apabila ia sedang shalat bersama imam, para ulama, baik yang mengatakan wajibnya tartib dan yang tidak mengatakannya, berpendapat bahwa ia hendaknya terus mengikuti imam hingga menyelesaikan shalat.
Mereka berbeda pendapat (tentang beberapa hal). Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa orang tersebut harus melakukan shalat yang ia ingat tersebut, kemudian melakukan lagi shalat yang telah ia lakukan bersama imam, kecuali jika terdapat lebih dari lima shalat antara kedua shalat tersebut.
Imam Malik mengatakan bahwa barangsiapa ingat shalat yang belum ia lakukan ketika ia sedang melakukan shalat yang lain, apabila ketika itu ia telah melakukan shalat dua rakaat, ia menutup shalatnya itu dengan mengucapkan salam ketika selesai dari dua rakaat tersebut. Apabila ketika itu ia menjadi imam, shalatnya itu rusak dan batal, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi makmumnya. Apabila ia mengingatnya ketika sedang melakukan tiga rakaat dari shalat lain, ia harus menambahkan satu rakaat lagi, lalu mengucapkan salam. Shalatnya ini menjadi shalat sunnah dan tidak batal.
Adapun shalat yang terlewat karena tidur; maka dilakukan terlebih dahulu ketika terbangun, hal ini berdasarkan hadits Muslim dan Daruquthni dari Abu Qatadah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Keteledoran (menyepelekan) tidaklah terjadi di dalam tidur. Keteledoran hanya terjadi pada orang yang tidak melakukan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain. Barangsiapa mengalami hal tersebut (tertidur sebelum melakukan shalat) hendaknya ia melakukannya setelah terbangun dan mengingatnya. Apabila ia terbangun atau teringat pada esok harinya, maka hendaknya ia melakukannya pada waktunya."_ *(HR Muslim dan ad-Daruquthni)*
Pendapat yang benar adalah tidak perlu mengulangi shalat-shalat yang telah dilakukan sebelum shalat yang tertinggal karena tidur tersebut. Hal ini berdasarkan hadits riwayat ad-Daruquthni dari Imran bin Hushain,
*(أَيَنْهَا كُمُ اللَّهُ عَنِ الرَّبَا وَيَقْبَلُهُ مِنْكُمْ)*
_"Apakah Allah melarang kalian dari riba namun Dia menerimanya dari kalian (yakni riba dalam tanggungan shalat)?"_ *(HR ad-Daruquthni)*===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
