Surah an-Nahl Ayat 114-119

AN-NAHL (24)

MAKANAN-MAKANAN YANG HALAL LAGI BAIK DAN MAKANAN-MAKANAN YANG HARAM LAGI BURUK

Surah an-Nahl Ayat 114-119

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Dari ayat-ayat di atas bisa diambil sejumlah kesimpulan hukum sebagai berikut.

1. Diperbolehkannya yang halal lagi baik yang tidak mengandung mudharat di dalamnya. Diharamkannya hal yang buruk dan membahayakan yang mengakibatkan keburukan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini, sungguh menuntut untuk mensyukuri nikmat.

2. Hal-hal dasar yang diharamkan dalam syari’at ada empat, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan selain atas nama Allah SWT dan atas selain nama Allah SWT.

3. Diperbolehkan mengonsumi makanan-makanan yang diharamkan, ketika dalam kondisi darurat dan terpaksa yang jika tidak segera ditangani, ada dugaan kuat akan terjadi kematian.

4. Mengingatkan orang-orang Mukmin agar jangan menyerupai sikap orang-orang kafir dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal tanpa berlandaskan dalil dari Sang Legislator Yang Hakiki, yaitu Allah SWT. Hal itu merupakan sebuah tindakan membuat kebohongan terhadap Allah SWT. Orang-orang yang mengarang kebohongan atas nama Allah SWT tidak beruntung di dunia dan akhirat. Kesenangan mereka di dunia hanyalah kesenangan yang sedikit, kesenangan dunia pasti akan hilang dan sirna dalam waktu dekat. Mereka hanya bisa bersenang-senang menikmati kesenangan yang sedikit dan sebentar, kemudian setelah itu mereka dikembalikan kepada adzab yang menyakitkan.

5. Penghalalan dan pengharaman sepenuhnya adalah hak prerogatif Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang boleh menyatakan halal atau haram, kecuali jika Allah SWT yang menginformasikannya.

Hasil ijtihad seorang mujtahid bahwa sesuatu hal adalah haram hukumnya, ia mengungkapkannya dengan kata-kata _akrahu dzaalika_ (aku membenci atau tidak menyukainya). Demikianlah yang dilakukan oleh *Imam Malik, Imam Ahmad* dan para ahli fatwa lainnya dari kalangan generasi _salafush shalih_. Jika dalil pengharaman memang sangat kuat, tidak apaapa mengatakan secara eksplisit bahwa hal itu haram, seperti pengharaman riba pada selain enam kategori yang disebutkan dalam pengharaman riba dengan kedua macamnya, yaitu _riba fadhl_ dan _riba nasii'ah_.

6. Al-An'am - (146-pen) (binatang ternak, unta, sapi dan kambing) dan al-Harts (hasil pertanian dan buah-buahan) halal bagi umat ini. Adapun bagi umat Yahudi, ada beberapa bagian dari binatang ternak yang diharamkan atas mereka. Allah SWT tidak menzalimi mereka dengan mengharamkan apa yang Dia haramkan, namun mereka yang menzalimi diri mereka sendiri. Hal-hal tersebut diharamkan karena sebagai hukuman atas mereka.

7 . Rahmat Allah SWT, kemurahan, dan kesantunan Allah SWT menghendaki untuk menerima pertobatan para hamba-Nya yang berbuat keburukan berupa kekafiran dan kemaksiatan, kemudian mereka sadar dan bertobat, serta memperbaiki amal-amal perbuatan mereka, maka Allah SWT akan mengampuni mereka.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login