YUUSUF (19)
Surah Yuusuf Ayat 69-76
BAGIAN TIGA BELAS:
YUSUF MENGENAL BUNYAMIN DAN MEMBUAT SKENARIO AGAR IA TETAP BERSAMANYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu kebahagiaan dunia adalah bertemunya dua saudara antara Yusuf dan Bunyamin. Yusuf memeluk Bunyamin dan membuka identitas dirinya di depan adiknya yang telah berpisah hampir seperempat abad. Keduanya sepakat membuat strategi agar adiknya tetap tinggal bersamanya.
2. Ucapan Yusuf kepada adiknya, (فَلَا تَبْتَئِسْ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ) menunjukkan sifat pemaaf, toleran, cinta pada saudara-saudaranya, melupakan yang telah berlalu, dan memaafkan kesalahan mereka.
3. Memasukkan piala raja ke dalam karung Bunyamin adalah perintah Yusuf berdasarkan ilham dan wahyu yang diterimanya. Keputusan Yusuf agar Bunyamin tetap bersamanya juga termasuk mengikuti hukum syari'at Nabi Ibrahim dan Nabi Ya'qub sebagaimana ditetapkan oleh saudara-saudaranya sendiri.
4. Yusuf tidak berbohong ketika mengatakan saudara-saudaranya telah mencuri karena yang dimaksud adalah bahwa mereka dalam posisi sebagai pencuri. Artinya, ada barang orang lain yang mereka bawa tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Hal ini sebagai strategi Yusuf untuk menyatukan dirinya dengan saudaranya. Atau, bisa juga sebagai pengingat bagi saudara-saudara Yusuf saat menyingkirkan Yusuf kecil dari ayahnya dan memasukkannya ke dalam sumur.
5. *Firman Allah ( وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ)* _"Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta"_ menunjukkan bolehnya akad _ji'aalah_ (Ji'aalah adalah hadiah atau upah yang diberikan kepada seseorang atas keberhasilannya dalam memenuhi keinginan pemberi upah. Contohnya; iklan tentang hadiah yang akan diberikan kepada seseorang yang dapat menemukan barang yang hilang. Atau, seseorang yang menemukan ramuan obat untuk suatu penyakit. Atau, hadiah untuk orang yang berprestasi.), jaminan sebelum sempurnanya pekerjaan. Juga, diperbolehkan janji atas pemberian upah terhadap sesuatu yang belum jelas karena keadaan darurat. Akad-akad tersebut hukumnya sah dan salah satunya tidak boleh membatalkan kecuali pekerjanya atau orang yang melakukan pekerjaan tersebut mundur sebelum melakukan pekerjaan. Atau, mundur setelah melakukan pekerjaan jika memang ia rela tidak mendapatkan haknya. Adapun bagi _jaa'il_ (orang yang menjanjikan upah) tidak boleh membatalkan _ji'aalah_ jika pekerjaan sudah mulai dilakukan. Dalam akad ji'aalah tidak disyaratkan hadirnya jaa'il maupun _maj'ul lahu_ (orang yang akan diupah), dalilnya firman Allah (وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ) _"Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta"_ Pendapat ini disepakati oleh _Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah,_ namun _Hanafiyyah_ tidak membolehkan akad ji'aalah karena pekerjaannya masih samar dan belum jelas.
Akan tetapi, firman Allah (حِمْلُ بَعِيرٍ) "(bahan makanan seberat) beban unta" itu bukanlah jaminan yang samal karena beban muatan unta kala itu satu _watsaq (60 sha),_ karena itu, jaminannya sah hukumnya. Hanya saja, hadiah tersebut menjadi pengganti barang yang dicuri, sebagai jaminan atas sesuatu yang tidak wajib karena seorang pencuri tidak boleh mengambil imbalan atas barang curiannya. Akan tetapi, mungkin saja hal itu diperbolehkan dalam syari'at mereka atau bahkan hal itu dihukumi sebagai akad _ji'aalah._
6. *Firman Allah (وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ)* _"Dan aku jamin itu"_ menunjukkan dibolehkannya kafalah (jaminan), baik dengan harta maupun jiwa. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi dalam *Sunan Abu Daud dan Tirmidzi* yang diriwayatkan oleh *Abu Umamah al-Bahili*, *Rasulullah saw. bersabda*:
(ألزَعِيْمُغَارِمٌ)
_"Penjamin itu berutang."_
Pendapat ini disepakati oleh ulama empat madzhab, namun sebagian ada yang tidak membolehkan akad kafalah (jaminan) atas jiwa karena _kafil_ (penjamin) tidak mampu mendatangkan _makfuul_ (objek jaminan) dengan sendirinya.
Apakah kafil (penjamin) jiwa harus menanggung harta ataukah tidak? Hanafiyyah berkata "Penjamin jiwa tidak wajib menanggung harta jika makfuulnya meninggal dunia karena yang dijamin hanyalah jiwanya bukan hartanya. Akan tetapi menurut Imam Malik, kafil (penjamin) jiwa bisa dikategorikan berutang dalam bentuk harta, jika dia dituntut untuk menghadirkan jiwa yang dijamin (makfuul). Karena kafil (peniamin) mengetahui bahwa yang dijamin adalah dirinya dan yang akan diminta adalah harta, jika dia tidak dapat menghadirkan jiwanya.
Jika akad kafalah (jaminan) telah terjadi, menurut pendapat para ulama, orang yang berpiutang boleh meminta harta atau piutangnya-terserah kehendaknya kepada orang yang berutang maupun kafil (penjamin). Sedangkan menurut imam Malik kafil (penjamin) tidak dituntut dengan utang kecuali orang yang berutang bangkrut atau menghilang. Karena, orang yang berutang itulah yang berhak dituntut untuk membayar bukan kafil (penjamin), kecuali jika orang tersebut menghilang.
Akad kafalah (jaminan) tidak sah hukumnya kecuali yang berkaitan dengan hak dan anggungan yang pasti dan dapat digantikan atau diwakilkan. Seperti hak tanggungan harta berupa utang yang tetap dan harus dibayar. Oleh karena itu, tidak sah hukumnya kafalah (jaminan) dengan cicilan atau angsuran budak dalam akad pembebasan budak karena angsuran akad pembebasan bukan utang yang tetap. Adapun hak-hak yang tidak mungkin digantikan atau diwakilkan oleh orang lain, seperti hukuman dan seienisnya, menurut para ulama hal itu tidak ada akad kafalah (jaminan) di dalamnya. Karena sanksi hukum dikenakan pada orang yang mungkin (berhak) menerima hukuman. Orang yang dipenjara adalah orang yang dituntut dijatuhi hukuman penjara. Akan tetapi Abu Yusuf dan Muhammad membolehkan akad kafalah (jaminan) dalam hukuman dan qishash karena kafalah (jaminan) jiwa juga diperbolehkan. Ulama Syafi'iyyah sendiri membolehkan kafalah (jaminan) penyerahan jiwa pada hukuman seperti qishash, qadhaf, ta'zir dan sejenisnya.
7. Hukuman pencuri dijadikan sebagai budak bagi orang yang dicurinya adalah ajaran Nabi Ya'qub. Ajaran ini diambil dari jawaban saudara-saudara Yusuf (جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥ) Ayat ini sebagai penegas ucapan mereka, "Pencuri tersebut haruslah dihukum." Yakni, sebagai budak jiwa. Hukuman pencuri Mesir pada waktu itu adalah denda dua kali lipat barang yang dicuri. Akan tetapi, hukum tersebut sudah dihapus dengan syari'at agama Islam yang menetapkan potong tangan bagi pencuri.
8. Boleh hukumnya menggapai suatu tujuan atau mendapatkan hak jika memang tidak melanggar syari'at agama. Hanafiyyah dan Syafi'iyyah bahkan membolehkan strategi dalam hal yang mubah, dan untuk mendapatkan hak sebagaimana kisah Yusuf yang meletakkan piala raja di karung bawaan adiknya, dan kisah Ayyub bersama istrinya sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: _"Dan ambillah seikat (rumput) dengan tanganmu, lalu pukullah dengan itu dan janganlah engkau melanggar sumpah."_ *(Shaad:44)*
Selain itu, Rasulullah saw. juga pernah menyuruh seseorang untuk menjual kurma yang buruk agar mendapat dirham dan membeli kurma yang bagus dengan dirham itu.
Para ulama sepakat bahwa boleh hukumnya bagi seseorang untuk menjual ataupun menghibahkan hartanya sebelum masuk haul (satu tahun), jika memang niatnya bukan untuk lari dari zakat. Akan tetapi, jika hartanya sudah memasuki haul tidak boleh mengubah ataupun menguranginya. Juga tidak boleh memecah yang sudah terkumpul dan sebaliknya mengumpulkan yang terpisah.
*Imam Malik* berkata, _"Jika seseorang menggunakan hartanya yang satu bulan lagi memasuki haul dengan niat lari dari zakat, ketika masuk haul ia tetap wajib mengeluarkan zakat."_ Hukum ini diambil dari *sabda Rasulullah saw*., "Karena takut zakat" *Abu Hanifah* berkata, "Jika seseorang menggunakan hartanya yang sudah mencapai satu nishab sehari sebelum haul dengan niat lari dari zakat, maka hal itu boleh-boleh saja karena zakat itu tidak wajib jika memang belum mencapai haul. Dan, ini tidak masuk dalam kategori sabda Nabi, 'karena takut zakat.' (Nash hadits ini terdapat dalam *Shahih Bukhari* riwayat *Anas bin Malik* "Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah dan memisahkan yang terkumpul hanya karena lari dari zakat."
9. Kehendak Allah-lah yang membuat lidah anak-anak Ya'qub mengatakan hukum mencuri adalah diperbudak sedangkan hukum raja Mesir waktu itu adalah pukulan bagi pencuri dan denda dua kali lipat barang yang dicuri.
10. Allah yang Maha Mengetahui segala urusan makhluk-Nya. Allah yang memuliakan satu kaum dan menghinakan kaum yang lain. Dia juga yang mengangkat derajat seseorang yang dikehendaki-Nya dengan ilmu dan iman. *Ibnu Abbas* berkata, "Orang ini lebih pintar daripada dia, dan ini lebih pintar daripada dia. Dan Allah-lah di atas segala orang yang pintar." Ayat di atas juga menunjukkan bahwa ilmu adalah tempat paling mulia dan tinggi.
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
