Surah Yuusuf Ayat 11-18

YUUSUF (5)

Surah Yuusuf Ayat 11-18

PERSEKONGKOLAN SAUDARA-SAUDARA YUSUF DAN PENIPUAN KEPADA AYAH MEREKA

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Ayat-ayat ini menunj ukkan hal-hal berikut:

1. Keberhasilan saudara-saudara Yusuf dalam merancang sebuah persekongkolan dan melakukan tipuan terhadap ayah mereka serta mereka dipercaya dapat menjaga Yusuf, Itulah siasat yang biasa dilakukan oleh anak-anak, yaitu dengan memberi iming-iming akan mengajak bermain bersama dan melakukan kegiatan yang disenangi, terlebih mereka telah menunjukkan rasa kasih sayang dan cinta mereka kepada Yusul juga berjanji akan benar-benar menjaga dan memeliharanya dari hal yang menakutkan.

2. Jawaban Nabi Ya'qub kepada anak-anaknya mengandung makna kelembutan dan kasih sayang seorang ayah yang takut terjadi hal yang tidak dinginkan. Juga sebagai bentuk perhatian yang tinggi terhadap perlindungan anaknya dan isyarat cintanya kepada Yusuf serta ketidakmampuannya untuk bersabar jika berpisah dengannya. Semua ini merupakan tabiat nurani sang ayah.

3. Saudara-saudara Yusuf menyembunyikan kejadian yang sebenarnya kepada ayah mereka dan menampakkan kedustaan janji mereka sebelumnya, bahwa mereka adalah pemelihara bagi saudara mereka, kelompok yang kuat, kesatuan yang kukuh dan ditakuti banyak orang. Jika memang demikian, mengapa mereka tidak mampu untuk mengusir serigala yang hendak memangsa saudara mereka?

4. Kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh saudara-saudara Yusuf terhadapnya melebihi apa yang mereka lakukan kepada ayah mereka. Mereka membuang Yusuf ke dalam sumur dan melepaskan baju gamisnya. Dalam hati mereka tersimpan kekejaman, kedengkian, dan kezaliman melebihi satu sama lain.

5. Kasih sayang dan kelembutan Allah selalu dekat kepada orang yang berbuat baik. Allah tidak akan meninggalkan orang yang terzalimi sehingga Dia akan menolongnya dan tidak pula orang yang tersakiti sehingga Dia akan menenteramkan hatinya dan membuatnya tenang. Allah memberi kabar gembira kepada Yusuf dengan keselamatan dan mengilhamkan kepadanya bahwa Dia akan menolongnya dari segala kesulitan dan dari kejahatan saudara-saudaranya. Allah juga akan menceritakan kepada mereka tentang kejahatan yang telah mereka perbuat kepadanya dan akan mencela mereka atas perlakuan tersebut. Kemudian Allah juga akan menjadikan mereka berada di bawah kekuasaan dan perintahnya, sedang mereka tidak menyangka bahwa dia adalah Yusuf.

Ini menunjukkan bahwa wahyu turun kepada Nabi Yusuf setelah pelemparannya ke dalam sumur sebagai penguat hati dan pemberi kabar gembira baginya dengan keselamatannya.

6. Kedatangan saudara-saudara Yusuf pada waktu malam hari bertujuan agar mereka lebih mampu dalam memberikan alasan karena tertutup dengan gelapnya malam. Oleh karena itu, ada yang mengatakan, "Janganlah memohon sesuatu pada malam hari karena malu itu terletak pada dua mata. Jangan pula meminta maaf dari kesalahan pada siang hari karena engkau akan gagap dalam memberikan alasan."

7. Potongan ayat (يَبْكُونَ) menunjukkan bahwa tangisan seseorang tidak mengisyaratkan kebenaran ucapannya. Bisa jadi itu adalah tangisan buatan karena sebagian orang ada yang mampu melakukannya dan sebagian lagi tidak mampu untuk melakukan hal tersebut. Sungguh ada yang mengatakan, "Sesungguhnya air mata buatan itu dapat diketahui."

8. Berlomba dalam melempar anak panah, melempar tombah memacu kuda dan berlari hukumnya boleh. Karena tujuan berlomba dalam berlari, dapat melatih diri ketika melawan musuh dan bermanfaat ketika berperang melawan musuh serta mengusir serigala. *Ibnu Arabi* berkata bahwa berlomba-lomba merupakan aturan dalam syari'at, kebiasaan yang baik, dan membantu dalam berperang. Nabi biasa melakukannya sendiri atau dengan berkuda. Diriwayatkan bahwa Nabi berlomba dengan Aisyah lalu Nabi memenangkannya, dan ketika Nabi sudah cukup tua beliau melakukannya lagi dengan Aisyah lalu dimenangkan oleh Aisyah. Kemudian Nabi berkata, "Ini adalah giliranmu." Nabi juga pernah melakukannya dengan Abu Bakar dan Umar dan Nabi punyang memenangkannya.

Diriwayatkan oleh *Imam Muslim* bahwa *Salamah bin al-Akwa'* pernah berlomba dengan seorang laki-laki ketika mereka kembali dari *Dzi Qorad* menuju *Madinah*, dan *Salamah* memenangkan lomba tersebut. *Imam Malik* meriwayatkan dari *Ibnu Umar* bahwa Rasulullah biasa berlomba di antara kuda yang _ditadmir_# dan kuda yang tidak ditadmir, dan Abdullah bin Umar juga termasuk orang yang berlomba dengan kuda-kuda seperti itu.
# _Tadmir_ kuda adalah memberi makan kuda hingga gemuK kemudian tidak diberi makan kecuali sedikit agar menjadi
ringan.

Begitu pula berlomba dengan menggunakan pedang dan unta. *An-Nasa'i* meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, bahwa Rasulullah bersabda,

_"Tidak boleh mengambil harta dalam berlomba kecuali dalam tiga ini pedang sepatu, dan kuku."_

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Anas, dia mengatakan bahwa Nabi saw. mempunyai unta yang diberi nama _Al-adhbaa'_ dan tidak untuk dilombakan. Kemudian datang seorang Arab badui dengan unta kecilnya dan melombakannya. Hal itu diketahui oleh orang-orang Islam hingga nabi pun mengetahuinya dan berkata, _"Merupakan sebuah hak Allah jika seorang membanggakan sesuatu dari dunia ini, maka Allah akan merendahkannya."_

Sudah menjadi ijma bagi orang Islam bahwa mengambil harta dengan cara taruhan yang dibolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya hukumnya tidak boleh kecuali pada khuf (sepatu), kuku dan pedang. *Imam Syafi’i* berkata, "Selain tiga ini maka _sabaq_ (harta taruhan) tersebut termasuk judi.” *Abu al-Bakhtari al-Qadhi* menambahkan pada hadits sebelumnya, namun para ulama tidak menggunakan hadits tersebut karena hadits tersebut _dha'if_. Oleh karena itu, ulama tidak menuliskannya dalam pembahasan ini.
#_Sabaq_: adalah menjadikan harta sebagai taruhan dalam berlomba. Maksudnya, tidak boleh bertaruh dengan harta dalam berlomba kecuali pada tiga barang tersebut sedangkan kata sabgu adalah _mashdarnya_. 

Tidak boleh _sabaq_ pada kuda dan unta kecuali dengan tujuan yang jelas dan waktu yang ditentukan. Begitu pula dalam melempar (anak panah atau tombak) tidak boleh sabaq di dalamnya kecuali dengan tujuan yang jelas, lemparan yang ditentukan dan satu sasaran.

Sabaq (harta taruhan) yang dibolehkan ada dua macam. _Pertama_, Sabaq yang disiapkan hartanya oleh penguasa (panyelenggara) atau selainnya untuk disedekahkan. _Kedua_, Sabaq yang dikeluarkan hartanya oleh salah satu dari yang berlomba dan bukan dari yang lainnya (lawan lomba). Jika lawan lombanya yang menang, dia berhak mengambilnya dan jika tidak maka tetap sabaq menjadi hak pemiliknya.

Adapun sabaq yang tidak dibolehkan (haram), apabila setiap peserta yang mengikuti berlomba mengeluarkan harta, dengan mengeluarkan tiap satu dari yang berlomba seperti yang dikeluarkan lawannya. Kemudian keduanya saling berusaha mendapatkan taruhan lawannya. Tidak boleh sabaq kecuali harus dengan seorang perantara (wasit) karena ditakutkan terjadi kecurangan antara keduanya. Jika perantara ikut berlomba dan dia memenangkan perlombaan, dia akan mengambil dua sabaq sekaligus dari kedua pemain lawannya, sedangkan kedua pemain hanya mengambil satu sabaq. Adapun jika salah satu dari dua yang berlomba memenangkan perlombaan, dia akan mengambil sabaq miliknya dan sabaq milik lawan mainnya, dan tidak sedikit pun bagi perantara mendapatkan sabaq dan tidak pula memiliki kewajiban apa pun (membayar). Jika salah satu dari kedua pemain berlomba dengan orang lain lagi, lawan yang sebelumnya seperti orang yang tidak berlomba.

Dinamakan _al-muhallil_ (perantara) karena dialah orang yang menengahi perlombaan antara dua orang yang berlomba, atau juga menengahi untuk dirinya jika ikut berlomba.

Para ulama sepakat bahwa jika di antara dua orang yang berlomba tidak memiliki perantara, dan setiap satu dari yang berlomba mensyaratkan bahwa jika salah satu dari mereka memenangkan perlombaan, dialah yang akan mengambil sabaq (harta taruhan) miliknya dan sabaq milik lawan mainnya, hal tersebut merupakan perjudian yang diharamkan. Dalam kitab _Sunan Abu Dawud_, dari *Abu Hurairah* bahwa *Nabi saw. bersabda*:

_"Barangsiapa yang memasukkan (memperlombakan) kuda antara dua kuda, sedangkan pemain tersebut tidak yakin untuk bertanding (bertaruh), maka tidak dikatakan judi, tetapi jika si pemain itu memasukkan kuda dan dia yakin untuk bertanding (bertaruh), maka baru dikatakan judi”_

9. Para putra Ya'qub mengambil manfaat dari perkataan ayah mereka ( وَأَخَافُ أَن يَأْكُلَهُ) dalam beralasan karena hal itu yang paling tampak ditakuti oleh ayahnya.

10. Nabi Ya'qub tidak mempercayai putra-putranya karena baginya sangat terlihat jelas kejahatan mereka dari adanya tuduhan yang kuat dan banyaknya bukti yang tidak sesuai dengan perkataan mereka.

Bahkan mereka sendiri merasa lemah dalam memberikan bukti ketika mereka berkata (وَلَوْ كُنَّا صَـٰدِقِينَ) maksudnya, meskipun kami di sisimu termasuk orang benar dan dapat dipercaya kamu pasti tidak akan mempercayai kami, dan kamu tidak menuduh kami dalam masalah ini melainkan karena kecintaanmu terhadap Yusuf.

11. Mereka menipu ayah mereka dengan lumuran darah palsu, yaitu darah kijang sebagaimana dikatakan oleh *Qatadah*. Ketika mereka hendak menjadikan darah tersebut sebagai bukti atas kebenaran mereka, Allah SWT mengaitkan dari bukti-bukti tersebut dengan tanda-tanda yang bertentangan, yaitu tidak adanya cabikan pada baju gamis Yusuf seperti yang hal yang sudah biasa terjadi apabila serigala memangsa manusia. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika Ya'qub melihatnya (baju gamis), dia berkata, "Kalian telah berdusta, kalaulah seekor serigala telah memakannya, baju gamis itu akan ikut tercabik."

*Al-Mawardi* mengatakan bahwa pada kata _al-qamiis_ (baju gamis) terdapat pada tiga ayat, ketika saudara-saudara Yusuf datang dengan baju gamis yang berlumuran darah palsu, ketika ditarik baju gamisnya dari arah belakang, dan ketika diusapkan baju gamis ke wajah Ya'qub kemudian seketika itu Ya'qub dapat melihat.

12. Ulama fiqih berdalil dengan kisah baju gamis yang terkena darah atas pembolehan berpegang dengan tanda-tanda dalam masalah fiqih seperti sumpah dan selainnya. Mereka juga sepakat bahwa Nabi Ya’qub mengambil petunjuk atas kebohongan mereka (putra-putranya), dari kondisi baju yang baik dan tidak adanya cabikan. Hendaklah seperti itu, bagi para peniliti untuk benar-benar memerhatikan tanda-tanda dan bukti-bukti, baru kemudian mengambil keputusan dengan yang terbukti benar.

13. Bersabar dan memohon pertolongan hanya kepada Allah ketika ditipu, dizalimi, dibohongi, terkena musibah dan ketika mendapat ujian dan kesulitan. Yang demi kian itu akan memberikan jalan keluar ketika terjadi masalah dan kemudahan ketika sulit. Dan ini merupakan petunjuk iman bahwa jagat raya ini dimiliki oleh Tuhan yang melakukan sesuatu sesuai kehendak-Nya.

14. Sabar yang baik adalah sabar yang tidak ada keluhan di dalamnya, dan mengakui bahwa yang memberikan musibah hanyalah Allah, kemudian mengakui bahwa Allah SWT adalah Maha Penguasa dari para penguasa dan tidak ada yang dapat melawan kehendak penguasa dalam menggunakan sesuatu yang menjadi hak milik-Nya.

Tidak disebut sabar jika tidak terdapat ridha dengan qada dan gadar Allah SWT. Dan ukuran dalam semua perbuatan, perkataan dan keyakinan, yaitu jika dilandasi untuk mengharap ibadah kepada Allah SWT, akan baik dan jika tidak maka tidak baik.

Adapun penggabungan antara sabar dan memohon pertolongan Allah pada perkataan Nabi Ya’qub menunjukkan bahwa sabar yang dimilikinya tidak mungkin ada kecuali dengan pertolongan Allah SWT karena rasa sedih dan cemas yang sudah memuncak karena dorongan yang kuat kepadanya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login