AN-NISAA' (73)
AN-NISAA': 135-136
ADIL DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN MENJALANKAN PERADILAN, MEMBERIKAN KESAKSIAN DENGAN BENAR, BERIMAN KEPADA ALLAH SWT, RASUL, DAN KITAB-KITAB SAMAWI
Sebab Turunnya Ayat 135
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *as-Suddi*, ia berkata, "Tatkala ayat ini turun, ada dua orang yang berperkara kepada Rasulullah saw. Salah satunya adalah orang kaya dan yang satunya lagi adalah orang miskin. Waktu itu, Rasulullah saw. berada di pihak si miskin, beliau melihat bahwa si miskin tidak menzalimi si kaya. Lalu Allah SWT menolak melainkan beliau harus menegakkan keadilan kepada si miskin maupun si kaya.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas mengandung sejumlah pokok-pokok hukum peradilan di antara manusia yang berdasarkan asas keadilan dan memberikan kesaksian dengan benar dan jujur. Ayat itu mengandung prinsip-prinsip keberagamaan dan keimanan yang benar dengan memercayai dan membenarkan seluruh nabi dan rasul Allah SWT tanpa membedakan antara satu rasul dengan rasul yang lainnya.
Ayat pertama mengandung perintah yang jelas, eksplisit, tegas dan pasti. Tentang dua hal berikut.
1. Menegakkan keadilan dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya serta saling bersinergi dan bekerja sama dalam menegakkannya tanpa sedikit pun dibayang-bayangi rasa takut dan khawatir, tanpa dikeruhkan oleh suatu penyimpangan, sikap-sikap korup dan tidak pula keragu-raguan dalam memberikan putusan hukum dengan adil karena dengan keadilan, langit dan bumi bisa tegak.
Generasi salafus salih adalah contoh dan gambaran ideal yang bisa menjadi panutan dalam sikap komitmen terhadap syari'at keadilan dalam setiap perkara hukum, bahkan terhadap musuh sekalipun, walaupun dalam kasus yang ada orang Islam adalah sebagai pihak yang diadili.
Dalam hal ini, banyak sekali contoh dan kisah mengagumkan tentang mereka. Di antaranya adalah ketika *Abdullah bin Rawahah* diutus Rasulullah saw. untuk melakukan _al-Kharsh_ (menaksir volume buah yang ada di pohon dan tanaman) terhadap buah-buahan pohon dan tanaman pertanian kaum Yahudi penduduk Khaibar. Lalu mereka ingin menyogok dan menyuap Abdullah bin Rawahah supaya ia bersikap lunak kepada mereka. Lalu Abdullah bin Rawahah berkata, "Sungguh demi Allah, aku datang kepada kalian sebagai utusan yang diutus oleh makhluk yang paling aku cintai (maksudnya adalah Rasulullah saw.), dan sungguh kalian adalah orang yang paling aku benci daripada padanan kalian, yaitu kera dan babi.
Kecintaanku kepada beliau dan kebencianku kepada kalian sekali-kali tidak akan mendorongku untuk tidak berlaku adil kepada kalian." Lalu mereka pun berkata, "Dengan hal inilah (yakni keadilan) langit dan bumi tegak."
2. Menunaikan atau memberikan kesaksian dengan benar dan jujur walaupun itu adalah kesaksian yang memberatkan diri sendiri, kedua orang tua, atau kaum kerabat. Hal itu karena kebenaran adalah hal tertinggi yang tidak boleh ada suatu hal apa pun lainnya yang mengungguli dan mengalahkannya. Dan kebenaran adalah yang paling berhak untuk diikuti. Selain itu, karena dalam hal ini, sikap tidak terpengaruh oleh kemashlahatan, keuntungan dan kepentingan-kepentingan diri sendiri adalah tanda sebuah keimanan yang benar kepada Allah SWT. Bakti kepada kedua orang tua serta menyambung tali silaturahim dan kekerabatan haruslah dilakukan dalam koridor kebenaran dan kebaikan. Tidak ada yang namanya kepatuhan kepada makhluk di dalam kemaksiatan kepada Sang Khaliq.
Kesaksian haruslah tulus murni hanya karena Allah SWT semata, hanya karena mengharap ridha dan pahala-Nya. Dengan demikian, ketika seseorang menanggung hak orang lain, dengan penuh kesadaran diri ia akan mengakuinya, dan ini adalah bentuk memberikan kesaksian atas (baca: yang memberatkan) diri sendiri. Dengan hal ini pulalah, Allah SWT mendidik orang-orang Mukmin, sebagaimana perkataan *Abdullah Ibnu Abbas,* "Mereka diperintahkan untuk mengatakan kebenaran meskipun itu atas (baca: merugikan dan memberatkan) diri mereka sendiri."
Dalam hal ini, tidak perlu memperhatikan dan mempertimbangkan si kaya atau si miskin. Karena Allah-lah Yang memegang urusan mereka berdua dan Dia adalah Yang lebih tahu mengenai masing-masing dari mereka berdua.
Mengikuti hawa nafsu menyeret ke jurang kebinasaan. *Allah SWT berfirman:*
_“Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah."_ *(Shaad: 26)*
Karena mengikuti hawa nafsu mendorong kepada perbuatan memberikan kesaksian dengan tidak benar dan mendorong kepada perbuatan zalim dalam memberikan putusan hukum suatu perkara. *Asy-Sya'bi* mengatakan, Allah SWT menuntut para hakim dengan tiga hal. _Pertama_, mereka tidak mengikuti hawa nafsu. _Kedua_, mereka tidak takut kepada orang-orang namun orang-orang takut kepada mereka. _Ketiga_, mereka jangan menukarkan atau menjual ayat-ayat Allah SWT dengan harga yang remeh (dunia).
Sesungguhnya tindakan mereduksi, memanipulasi, dan mendistorsi kesaksian, bersikap bias dan memihak kepada salah satu pihak, tidak mengatakan kebenaran yang sebenarnya dalam kesaksian, berpaling dari menunaikan hak dan kebenaran dalam kesaksian, dan sikap zalim dalam memberikan putusan, semua itu menyeret kepada balasan dan hukuman yang keras, sebagaimana hal ini nampak jelas dari ancaman yang disebutkan pada penutup ayat (وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًۭا)
Allah SWT akan membalas kalian atas perbuatan-perbuatan itu. Redaksi ayat ini bersifat umum mencakup peradilan dan kesaksian. Setiap orang diperintahkan untuk berlaku adil. Dalam sebuah hadits disebutkan:
_"Sikap menunda-nunda pembayaran hak oleh orang yang mampu menjadikan dirinya halal untuk diadukan dan dijatuhi hukuman (yakni ditahan).”_ *(HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari asy-Syarid bin Suwaid)*
Fuqaha menyebutkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kesaksian untuk (baca: yang meringankan) kedua orang tua, atau kesaksian atas (baca: yang memberatkan) kedua orang tua. Mereka mengatakan tidak diperselisihkan lagi bahwa kesaksian seorang anak atas kedua orang tuanya (ayah dan ibu) berlaku efektif dan bisa diterima. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan sikap berbakti kepada kedua orang tua. Karena dalam hal ini, di antara bentuk sikap berbakti kepada kedua orang tua adalah justru dengan cara memberikan kesaksian atas mereka berdua dan menyelamatkan mereka berdua dari hal yang batil Ini termasuk ke dalam cakupan pengertian ayat.
_"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."_ *(at-Tahriim: 6)*
Terdapat perbedaan pendapat tentang kesaksian untuk (baca: yang meringankan, menguatkan dan mendukung posisi) kedua orang tua, atau kesaksian kedua orang tua untuk anak-anaknya. *Az-Zuhri* mengatakan dulu para generasi salafus salih memperbolehkan kesaksian kedua orang tua untuk anaknya atau kesaksian seseorang untuk saudaranya.
Dalam hal ini, mereka berlandaskan pada pentakwilan ayat (۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ). Tidak ada seorang pun dari generasi salafus salih yang dicurigai akan bersikap bias dan tidak netral ketika melakukan hal itu. Kemudian bersamaan dengan berjalannya waktu, mulai muncul dari diri orang-orang berbagai sikap dan tindakan yang mendorong para penguasa menaruh curiga dan ketidakpercayaan kepada orang-orang sehingga akhirnya berlakulah aturan untuk tidak menerima kesaksian orang yang dicurigai (memiliki potensi bersikap tidak jujur, tidak netral, dan tidak objektif).
Selanjutnya, tidak boleh kesaksian seorang anak untuk orang tuanya, kesaksian orang tua untuk anaknya, kesaksian seseorang untuk saudaranya, kesaksian seorang suami untuk istrinya dan kesaksian seorang istri untuk suaminya. Ini adalah pendapat *al-Hasan, an-Nakha'i, asy-Sya'bi, Syuraih, Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ibnu Hambal, Abu Hanifah dan rekan-rekannya.*
Ada sebagian kalangan yang memperbolehkan kesaksian sebagian dari orang-orang tersebut untuk sebagian yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari *Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdil Aziz*. Ini juga pendapat *lshaq dan al-Muzani*.
*Imam asy-Syafi'i* memperbolehkan kesaksian seorang suami untuk istrinya dan sebaliknya karena mereka berdua adalah orang asing dan yang ada di antara mereka hanyalah akad pertalian suami istri, sementara pertalian atau ikatan ini bisa saja hilang dan terputus. Secara prinsip asal adalah menerima kesaksian kecuali kesaksian yang dikecualikan sehingga yang selain dikecualikan tetap berlaku menurut prinsip asalnya.
Pandangan dan argumentasi ini disanggah bahwa ikatan pertalian suami istri merupakan faktor munculnya belas kasih, saling mendukung, kasih sayang, cinta dan simpati. Juga kemanfaatan-kemanfaatan kepemilikan saling tersambung dan terikat di antara pasangan suami istri. Oleh karena itu, keberadaan unsur kecurigaan di sini cukup kuat dan tampak nyata. *Abu Dawud* meriwayatkan dari *Amr bin Syu'aib* dari ayahnya dari kakeknya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ الْخَائِنِ وَالْخَائِنَةِ، وَشَهَادَةَ ذِي الْغَمَرِ عَلَى أَخِيهِ، وَرَدَّ شَهَادَةَ ذِي الطَّوِيَّةِ الْمُرِيبَةِ، وَرَدَّ شَهَادَةَ الْقَانِعِ لِأَهْلِ الْبَيْتِ، وَأَجَازَهَا عَلَى غَيْرِهِمْ.
_"Bahwasanya Rasulullah saw. menolak kesaksian seorang yang khianat (tidak jujur) laki-laki maupun perempuan, kesaksian orang yang memiliki perasaan dengki dan benci terhadap saudaranya (kesaksian seorang saksi atas seseorang yang ia benci), dan kesaksian seseorang untuk orang (keluarga) yang menafkahinya dan beliau memperbolehkan kesaksiannya untuk selain mereka.”_ *(HR Abu Dawud)*
*Al-Khaththabi* mengatakan kata (ذي الغمر) maksudnya adalah seorang saksi yang antara dirinya dengan pihak yang ia bersaksi atas dirinya _(al-Masyhuud 'alaihi)_ terdapat permusuhan yang tampak. Karena itu, kesaksian orang tersebut atas _al-Masyhuud 'alaihi_ tidak diterima karena ada unsur kecurigaan. Kata _al-Qaani'_ maksudnya adalah orang yang sepenuh waktunya digunakan untuk melayani suatu kaum dan selalu siap sedia ketika dibutuhkan oleh mereka, seperti _ajiir_ (pekerja), wakil, dan lain sebagainya. Ditolak dan tidak diterimanya suatu kesaksian adalah karena kecurigaan adanya potensi si saksi mendapatkan keuntungan untuk dirinya dari kesaksian yang ia berikan. Setiap orang yang akan mendapatkan suatu keuntungan atau kemanfaatan untuk dirinya dari kesaksian yang ia berikan, kesaksiannya ditolak dan tidak diterima.
Hadits di atas menjadi hujjah yang menyanggah pendapat orang yang memperbolehkan kesaksian seorang ayah untuk anaknya, karena ia akan menarik suatu kemanfaatan, sebab seorang ayah diciptakan memiliki naluri cinta dan cenderung kepada anaknya.
Di antara orang yang ditolak kesaksiannya menurut *imam Malik* adalah kesaksian seorang penduduk baduwi (nomaden, penduduk pedalaman) atas (baca: yang memberatkan) pihak yang berperkara yang berasal dari penduduk kota. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dan Ad-Daraquthni* dari *Abu Hurairah*, bahwasanya ia mendengar *Rasulullah saw. bersabda:*
_“Tidak boleh kesaksian seorang badui atas orang kota.”_ *(HR Abu Dawud dan ad-Daruquthni)*
Adapun ayat kedua (ayat 136), zhahirnya, ayat ini turun menyangkut seluruh orang-orang Mukmin. Makna ayat ini adalah wahai orang-orang yang beriman, yang membenarkan dan memercayai, tetap teguhlah kamu di atas keimanan kalian dan berimanlah kamu sekalian kepada Al-Qur’an dan kepada setiap kitab yang diturunkan kepada para nabi.
Ada yang mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang munafik. Berdasarkan pandangan ini, makna ayat di atas adalah wahai orang-orang yang beriman hanya secara lahiriyahnya saja, murnikanlah keimanan kalian hanya untuk Allah SWT semata dan berimanlah kamu dengan sebenar-benarnya.
Adapula yang mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang musyrik. Berdasarkan pandangan ini, makna ayat ini adalah wahai orang-orang yang beriman kepada Latta, Uzza, dan Thaghut, berimanlah kamu sekalian kepada Allah SWT. Percayalah kamu kepada Allah SWT dan kitab-kitab-Nya.
Adapula yang mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang yang beriman kepada para nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad saw.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
