AN-NISAA' (46)
AN-NISAA': 64-65
KEWAJIBAN TAAT KEPADA RASULULLAH SAW
SEBAB TURUNNYA AYAT
Imam hadits yang enam menceritakan bahwa *Abdullah bin Zubair* berkata, "Suatu hari Zubair berselisih dengan seorang Anshar dalam masalah saluran air di daerah al-Hurrah. Kemudian Rasulullah saw. berkata kepada Zubair, "Siramkan air itu (ke kebunmu) wahai Zubair, kemudian alirkan ke tetanggamu." Namun, orang Anshar itu berkata, "Wahai Rasulullah apakah kamu menetapkan itu karena Zubair adalah kerabatmu." Mendengar itu wajah Rasul pun berubah dan beliau pun berkata, "Siramkan air itu (ke kebunmu) wahai Zubair kemudian tutup pintu air ke kebunmu supaya air itu kembali mengalir di parit, lalu alirkan air itu ke tetanggamu." Lalu Zubair mengambil haknya (mengairi kebunnya) dengan sempurna. Padahal sebelumnya Rasul mengisyaratkan mereka berdua untuk mempermudah urusan ini (tidak perlu ketat dalam menuntut hak).
Zubair pun berkata, "Ayat (فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ) turun berkenaan dengan kejadian tersebut."
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan perselisihan yang terjadi antara *Zubair bin Awwam* dan *Hathib bin Abi Balta'ah* dalam masalah air. Kemudian Rasulullah saw memutuskan supaya mendahulukan mengairi tempat yang lebih tinggi, baru kemudian tempat yang lebih rendah.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dua ayat di atas menjelaskan beberapa poin berikut ini:
1. Wajib taat secara penuh kepada perintah-perintah Rasul, meninggalkan larangan-larangannya dan mematuhi semua keputusan dan ketetapan hukumnya.
2. Meminta ampun dari perbuatan dosa dan bertobat secara sungguh-sungguh sesuai dengan syarat-syaratnya adalah salah satu cara untuk menghapus dosa dan kesalahan.
3. Permintaan Rasulullah kepada Allah supaya mengampuni dosa-dosa sebagian hamba-Nya merupakan syafaat Nabi yang dikabulkan oleh Allah.
4. Tunduk sepenuhnya kepada keputusan Rasulullah saw., yakin kepada keadilandan kebenarannya serta melaksanakan keputusan tersebut merupakan syarat utama keimanan seseorang. Indikatornya adalah menjadikan Rasul sebagai pemutus sengketa tidak merasa berat hati dengan keputusan tersebut, dan patuh serta melaksanakan keputusan tersebut.
5. Rasul terlindungi dari melakukan kesalahan dalam menetapkan hukuman _(qadhaa')_, sebagaimana beliau juga tidak pernah salah dalam menyampaikan wahyu Allah. Beliau selalu menetapkan hukuman yang benar sesuai dengan fakta-fakta lahiriah yang beliau ketahui, namun realitasnya hanya Allah-lah yang mengetahui tepat atau tidaknya hukuman tersebut.
6. Sebagaimana yang dikatakan oleh *Imam Mujahid* dan yang lain, orang-orang yang dimaksud pada ayat ayat ini adalah orang-orang yang telah disebut pada ayat sebelumnya, yaitu orang-orang yang pergi ke _thaaghuut_ untuk mencari ketetapan hukum.
*Imam ath-Thabari* menjelaskan bahwa firman Allah (فَلَا) maksudnya adalah untuk menolak anggapan orang-orang munafik yang telah diterangkan sebelumnya sehingga maksudnya adalah kenyataannya bukanlah seperti yang mereka sangka bahwa mereka telah beriman kepada ajaran yang Allah turunkan kepadamu wahai Muhammad. Kemudian Allah memulai penegasan bahwa mereka bukanlah orang yang beriman dengan ungkapan sumpah (فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ).
Bagi yang berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kasus Zubair dan seorang Anshar dalam masalah air yang digunakan untuk mengairi kebun, maka orang Anshar tersebut tidak boleh dianggap sebagai orang yang meragukan keputusan Nabi karena semua orang yang meragukan keputusan Nabi dianggap sebagai kafir. Orang Anshar tersebut tidak sengaja melakukan kekhilafan sehingga Rasul pun berpaling darinya dan memaafkan kesalahannya itu karena Rasul tahu apa yang sebenarnya terjadi pada orang Anshar tersebut. Orang yang tidak rela dengan keputusan Rasul dia dianggap maksiat.
Perlu diperhatikan juga bahwa apa yang diputuskan Nabi untuk Zubair adalah keputusan yang tepat. Karena tanah yang lebih tinggi memang lebih utama untuk diairi terlebih dulu sebelum yang bawah. Namun pada awalnya, Rasul berkata kepada Zubair, "Siramkan air itu (ke kebunmu) wahai Zubair", karena memang az-Zubair dekat dengan air tersebut. Kemudian Rasul berkata, "Kemudian alirkan air itu ke tetanggamu." Maksudnya adalah Rasul meminta Zubair untuk mempermudah urusan dengan tidak menyempurnakan pengairan ke kebunnya, dan memintanya untuk cepatcepat mengalirkan air ke tempat tetangganya. Rasul mengharap Zubair untuk toleran dan mempermudah. Ketika orang Anshar itu mendengar perkataan Nabi, dia tidak terima dan marah, kerena dia memang tidak ingin aliran air itu disekat-meskipun sebentar-, hingga dia pun mengelurkan kata-kata kasar kepada Nabi, yaitu, "Apakah kamu menetapkan hukum untuk Zubair karena dia adalah kerabatmu?" Ketika itu warna muka Rasul berubah karena marah terhadap orang tersebut. Akhirnya Rasul memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Zubair untuk menyempurnakan pengaliran air itu ke dalam kebunnya.
Cara mengalirkan air dari kebun yang lebih tinggi ke kebun yang lebih rendah adalah pemilik kebun yang atas hendaknya mengalirkan semua air ke dalam kebunnya. Jika air tersebut telah memenuhi kebun hingga setinggi mata kaki, pintu masuknya air tersebut ditutup dan air dibiarkan mengalir ke kebun yang lebih rendah, begitu seterusnya hingga ke bagian yang paling bawah.
Keterangan ini didukung dengan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Malik dari Abdullah bin Abu Bakar* yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda mengenai parit aliran air yang bernama Mahzuur dan Mudzainab (Dua nama parit di Madinah yang menampung air hujan dan mengalirkannya).
_"Tahan air itu hingga sampai dua mata kaki, kemudian yang berada di bagian atas hendaknya mengalirkan air itu ke bagian yang di bawahnya"._ ====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
