SURAH AL-BAQARAH 256 - 257

*AL-BAQARAH (92)*

*AL BAQARAH 256 - 257*

*LARANGAN MEMAKSA UNTUK MEMELUK ISLAM DAN ALLAH SWT ADALAH DZAT YANG MEMBERI PETUNJUK KEPADA KEIMANAN*

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٥٦

*Artinya:* _Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barang siapa yang ingkar kepada ṭāgūt 1#) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._


1#)-*Ṭāgūt,* ialah setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.

ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُخْرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَوْلِيَآؤُهُمُ ٱلطَّـٰغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ ٱلنُّورِ إِلَى ٱلظُّلُمَـٰتِ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ٢٥٧

*Artinya:* A_llah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*1. Sebab turunnya ayat 256.*
*Ibnu jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata, "Ayat (لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ) ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar dari bani Salim yang bernama *al-Hushain* (As-Sadiy menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa namanya adalah *Abu al-Hushain*.), ia memiliki dua putra yang memeluk agama Nasrani, sedangkan *al-Hushain* adalah seorang Muslim. Lalu ia berkata kepada Rasulullah saw "Bolehkah saya memaksa kedua putraku tersebut untuk memeluk Islam? Karena mereka berdua tidak mau kecuali memeluk agama Nasrani." Lalu turunlah ayat ini."

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa al-Hushain berusaha memaksa kedua putranya tersebut untuk memeluk Islam. Lalu mereka bertiga pergi menemui Rasulullah saw. untuk mengadukan hal tersebut. Lalu al-Hushain berkata, "Wahai Rasulullah, apakah saya harus membiarkan belahan jiwaku masuk neraka dan saya menyaksikannya?"

Lalu turunlah ayat ini, lalu al-Hushain pun akhirnya membiarkan kedua putranya tersebut dan tidak memaksa mereka berdua lagi untuk memeluk Islam.

*Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata:

"Ada seorang wanita yang tidak memiliki anak yang hidup (maksudnya setiap melahirkan, anaknya selalu mati), lalu ia berjanji bahwa jika memiliki anak yang hidup, maka ia akan menjadikannya seorang yang memeluk agama Yahudi. Lalu ketika bani Nadhir diusir, di antara mereka terdapat anak-anak sebagian sahabat Anshar. Lalu sahabat Anshar berkata, "Kami tidak akan membiarkan anak-anak kami (tetap dalam keadaan memeluk agama Yahudi)." Lalu turunlah ayat: _"laa ikraaha fid diin."_

*2. Sebab turunnya ayat 257.*
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Abdah bin Lubabah* tentang ayat (ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُخْرِجُهُم)," ia berkata, "Mereka adalah orang-orang  ang beriman kepada Nabi Isa a.s., lalu ketika datang Nabi Muhammad saw.. Maka, mereka juga beriman kepada beliau. Ayat ini turun berkaitan dengan mereka ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini termasuk salah satu kaidah Islam yang terbesar dan salah satu elemen dasar yang agung dari elemen-elemen ajaran dan manhaj Islam. Islam tidak memperbolehkan sikap memaksa seseorang untuk memeluk Islam. Begitu juga sebaliknya, Islam tidak membiarkan seseorang melakukan pemaksaan terhadap salah satu keluarganya untuk keluar dari Islam.

Hal ini bisa kita lakukan jika kita memang memiliki kekuatan, kedaulatan dan kekuasaan yang bisa kita gunakan untuk menjaga dan melindungi agama dan jiwa kita dari pihak-pihak yang berusaha menimbulkan fitnah di dalam keberagamaan kita. Jihad melawan kekuasaan yang tiran merupakan sesuatu yang dilakukan secara terpaksa guna menyelamatkan kebebasan berdakwah dan menolak fitnah. Sedangkan masalah memeluk agama atau masuk Islam di ranah individu atau masyarakat dilakukan dengan berbantah dengan cara yang lebih baik dan dengan meyakinkan orang lain dengan menggunakan hujjah dan petunjuk.

Adapun sangkaan bahwa ayat ini _dinaskh_ (dihapus) oleh *ayat 73 surah at-Taubah*, _'Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya"_, seperti yang diriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* bertentangan dengan kenyataan bahwa ayat ini turun pada tahun ketiga atau keempat Hijriyah setelah disyari'atkannya jihad dan turunnya izin untuk berperang. Di samping itu, hal ini juga bertentangan dengan sebab turunnya ayat ini seperti yang telah kami jelaskan di atas. Terlebih adanya banyaknya pendapat seputar masalah naskh sampai enam pendapat yang dijelaskan oleh *al-Qurthubi.*

*Asy-Sya'bi, Qatadah, Hasan al-Bashri dan adh-Dhahhak* berkata, 'Ayat ini tidak dinaskh, akan tetapi ayat ini turun berkaitan dengan ahli kitab, mereka tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam jika mereka bersedia membayar _jizyah_ (pajak). Orang-orang yang dipaksa
untuk memeluk Islam adalah kaum paganis dari bangsa Arab. Tidak diterima dari mereka kecuali keharusan masuk Islam. Mereka inilah orang-orang yang dimaksud dengan turunnya ayat:

_"Wahai Nabi! Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik."_ *(at-Thhriim: 9)*

Dasar yang mereka jadikan pegangan adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Zaid bin Aslam* dari ayahnya, ia berkata, "Saya mendengar Umar Ibnul Khaththab r.a. berkata kepada seorang nenek yang beragama Nasrani,

_"Masuklah Islam wahai nenek tua, maka kamu akan selamat. Sesungguhnya Muhammad saw. adalah benar-benar seorang utusan Allah SWT",_

Lalu nenek tua tersebut berkata, "Saya adalah wanita yang sudah lanjut usia dan kematian telah dekat kepadaku." Lalu Umar Ibnul Khaththab r.a. berkata, 'Ya Allah, saksikanlah," lalu ia membaca ayat, (لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ).

*Ibnu al-Arabi* melihat bahwa pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini dinaskh adalah sebuah pendapat yang lemah. *Ibnu al-Arabi* berkata, 'Ayat (لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ) bersifat umum di dalam melarang pemaksaan untuk melakukan kebatilan. Adapun paksaan dalam hal kebaikan, maka hal ini termasuk ajaran agama. *Ibnu al-Arabi* melihat bahwa memerangi orang kafir adalah perang atas dasar agama, karena Rasulullah saw. bersabda di dalam sebuah hadis _mutawaatir_ yang diriwayatkan oleh para imam dari Abu Hurairah r.a."

'Aku 'diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berkata, "Laa ilaaha illallaah."

Hal ini diambil dari firman Allah SWT.

_"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata."_ (al-Baqarah: 193)

Namun dalam hal ini, *Ibnu al-Arabi* melupakan bahwa yang dimaksud manusia di sini dengan _ijma'_ para ulama adalah kaum musyrik (paganis) Arab. Hal ini dikarenakan ada sebab khusus bagi bangsa Arab, karena mereka adalah para pembawa risalah Islam dan karena kawasan mereka menjadi titik tolak munculnya Islam. Oleh karena itu, dikarenakan dua sebab khusus ini, boleh memaksa mereka bangsa Arab yang paganis untuk masuk Islam.

Ayat (لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ), menjelaskan akan terangnya dalil-dalil dan bukti-bukti kebenaran dan keimanan, jelasnya perbedaan antara agama yang benar dan kesesatan. Ayat ini juga menjelaskan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan bahwa segala bentuk kekufuran semuanya adalah batil.

Ayat (ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُخْرِجُهُم), menjelaskan bahwa barangsiapa yang beriman, maka Allah SWT yang bertanggung jawab atas perkaranya. Allah SWT mengeluarkan dirinya dari gelapnya kekufuran menuju cahaya keimanan. Dan barangsiapa yang kufur setelah datangnya Nabi Muhammad saw., setan adalah yang menyesatkannya, seolah-olah setan mengeluarkan dirinya dari keimanan karena ia bersamanya. Ayat ini juga menjelaskan bahwa hukuman masuk neraka bagi orang-orang kafir karena kekufuran mereka merupakan sebuah keadilan dari Allah SWT dan Dia adalah Dzat Yang tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya. Ayat ini juga bisa menjadi dalil akan larangan paksaan di dalam beragama, karena kekuasaan atas akal pikiran dan hati hanya milik Allah SWT. Petunjuk kepada keimanan adalah karena taufik dan pertolongan Allah SWT yang diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, juga karena Allah SWT memberinya kesiapan untuk memperhatikan dan merenungi ayat-ayat-Nya dan kesiapan untuk keluar dari keraguan dan kesamaran. Sehingga dengan kesiapannya ini untuk memperhatikan dan merenungi ayat-ayat- Nya, maka cahaya dalil kepada keimanan di dalam dirinya bisa menyala. Jadi, petunjuk keimanan bukan melalui jalur paksaan.

Inti dari semua ini adalah bahwa tidak ada penolong dan tidak ada seorang pun yang memiliki kekuasaan atas keyakinan seorang mukmin kecuali Allah SWT. Pembentukan keimanan adalah melakui cara memanfaatkan berbagai bentuk petunjuk yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, yaitu indra, akal dan agama.

Adapun orang-orang kafir; yang memiliki kuasa atas jiwa-jiwa mereka tidak lain adalah sesembahan-sesembahan mereka yang batil tersebut yang membawa kepada kesesatan.

Sesembahan-sesembahan mereka yang batil tersebutlah yang menggiring mereka untuk mengosongkan hati mereka dari cahaya keimanan, menggiring mereka untuk hanya memperhatikan masalah kesenangan-kesenangan duniawi seperti kekuasaan atau kedudukan serta menggiring mereka untuk terus menerus melakukan perbuatan-perbuatan keji dan mungkar atau terus menerus di dalam kezaliman dan kesesatan.

*Ibnul Qayyim* mendefinisikan ath-Thaaghuut seperti berikut, "Sesuatu yang menyebabkan seseorang melampaui batasnya, baik sesuatu tersebut berupa sesembahan atau sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati," *Ibnul Qayyim* berkata, " Ath-Thaaghuut banyak sekali, namun pangkal ath-Thaaghuut ada lima, yaitu, Ibils semoga Allah SWT melaknatinya, seseorang yang disembah dan ia merasa senang, seseorang yang mengajak manusia untuk menyembah dan menuhankan diri sendiri, seseorang yang mengaku mengetahui sesuatu dari ilmu gaib dan yang kelima seseorang yang menerapkan hukum selain hukum yang diturunkan Allah SWT.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login